Singgung KUHAP Lama, Kejagung Buka Peluang Kasasi atas Vonis Bebas Delpedro Cs

Erick Tanjung, Muhammad Yasir

Jum'at, 13 Maret 2026 | 21:16 WIB
Singgung KUHAP Lama, Kejagung Buka Peluang Kasasi atas Vonis Bebas Delpedro Cs
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna. (Suara.com/Faqih)
  • Kejagung kaji peluang kasasi atas vonis bebas Direktur Eksekutif Lokataru.
  • JPU pelajari fakta sidang Delpedro Marhaen sebelum tentukan langkah hukum selanjutnya.
  • Majelis hakim bebaskan empat aktivis dari dakwaan penghasutan demo Agustus 2025.

Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI tengah mempertimbangkan kemungkinan untuk mengajukan kasasi atas vonis bebas yang dijatuhkan kepada Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen, beserta tiga aktivis lainnya. Keempat terdakwa sebelumnya didakwa dalam perkara dugaan penghasutan terkait unjuk rasa yang berujung kericuhan pada Agustus 2025.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih mempelajari putusan tersebut. Ia menekankan bahwa perkara ini diproses berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang lama.

"Para terdakwa memang sudah diputus bebas. Namun, karena proses hukumnya menggunakan KUHAP lama, JPU masih meninjau fakta-fakta persidangan sebelum mengambil langkah hukum selanjutnya," ujar Anang kepada wartawan, Jumat (13/3/2026).

Anang menambahkan bahwa kejaksaan akan mengumumkan sikap resmi dalam tenggat waktu yang telah diatur oleh perundang-undangan. Meski demikian, ia menegaskan bahwa Kejagung menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri yang membebaskan Delpedro dan rekan-rekannya dari seluruh dakwaan.

Respons Atas Pernyataan Menko Yusril

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, berpendapat bahwa jaksa tidak diperbolehkan mengajukan kasasi terhadap putusan bebas sesuai aturan KUHAP. Yusril pun mengimbau agar jaksa tidak memperdebatkan klasifikasi 'bebas murni' atau 'tidak murni' sebagai dasar kasasi.

Menanggapi pandangan tersebut, Anang menyatakan bahwa Kejaksaan Agung menghargai pendapat Menko Yusril. Namun, ia menegaskan bahwa JPU memiliki pertimbangan hukum tersendiri dalam menyikapi putusan pengadilan.

"Penuntut umum memiliki landasan hukum yang kuat dan tidak akan mengajukan kasasi tanpa dasar yang sah," jelas Anang.

Dalam persidangan sebelumnya, Delpedro Marhaen disidangkan bersama Syahdan Husein (admin @gejayanmemanggil), Muzaffar Salim (staf Lokataru), dan Khariq Anhar (mahasiswa UNRI). Jaksa mendakwa mereka melakukan penghasutan selama aksi demonstrasi.

Namun, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Harika Nova Yeri menyatakan keempatnya tidak terbukti bersalah. Hakim menilai jaksa gagal memberikan bukti konkret adanya manipulasi atau penghasutan. Sebaliknya, konten yang diunggah para terdakwa dinilai sebagai fakta objektif yang sudah tersebar luas di ruang publik.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kejagung Ajukan Kasasi atas Vonis Bebas Tiga Terdakwa Kasus Perintangan Penyidikan CPO

Kejagung Ajukan Kasasi atas Vonis Bebas Tiga Terdakwa Kasus Perintangan Penyidikan CPO

News | Jum'at, 13 Maret 2026 | 15:27 WIB

Kejaksaan Agung Panggil 9 Saksi Kasus Korupsi Ekspor POME, Siapa Saja?

Kejaksaan Agung Panggil 9 Saksi Kasus Korupsi Ekspor POME, Siapa Saja?

News | Senin, 09 Maret 2026 | 21:19 WIB

KAI Perkuat Sinergi dengan Kejaksaan Agung untuk Optimalisasi Aset dan Layanan Kereta

KAI Perkuat Sinergi dengan Kejaksaan Agung untuk Optimalisasi Aset dan Layanan Kereta

Foto | Senin, 09 Maret 2026 | 18:49 WIB

Terkini

Impunitas Menguat! Vonis Ringan TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Adalah 'Mock Trial' yang Zalim

Impunitas Menguat! Vonis Ringan TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Adalah 'Mock Trial' yang Zalim

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 06:58 WIB

Herman Khaeron Apresiasi KWP Berbagi, Dorong Peningkatan Kegiatan Sosial di DPR RI

Herman Khaeron Apresiasi KWP Berbagi, Dorong Peningkatan Kegiatan Sosial di DPR RI

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 00:04 WIB

Kejagung Buka Peluang Tambah Tersangka Korupsi MBG, Nama-Nama Baru Masih Didalami

Kejagung Buka Peluang Tambah Tersangka Korupsi MBG, Nama-Nama Baru Masih Didalami

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 22:48 WIB

Sempat Dikeluhkan karena Galian Berbahaya, Proyek PAM Jaya di Condet Kini Mulai Alirkan Air Bersih

Sempat Dikeluhkan karena Galian Berbahaya, Proyek PAM Jaya di Condet Kini Mulai Alirkan Air Bersih

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:43 WIB

Menanti Nyanyian Sony Sonjaya, Siapa Saja Petinggi di Balik Skandal Korupsi MBG?

Menanti Nyanyian Sony Sonjaya, Siapa Saja Petinggi di Balik Skandal Korupsi MBG?

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:41 WIB

Tabrak Lari Tewaskan Tokoh Pramuka Tangerang, Polisi Kantongi Identitas Kendaraan

Tabrak Lari Tewaskan Tokoh Pramuka Tangerang, Polisi Kantongi Identitas Kendaraan

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36 WIB

Kejagung Sasar Kantor dan Rumah Tersangka Korupsi MBG, Dokumen hingga Barang Bukti Elektronik Disita

Kejagung Sasar Kantor dan Rumah Tersangka Korupsi MBG, Dokumen hingga Barang Bukti Elektronik Disita

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:28 WIB

Bansos Sarung dan Mukena Dikorupsi, Eks Legislator NTB Cuma Dituntut 2 Tahun Bui

Bansos Sarung dan Mukena Dikorupsi, Eks Legislator NTB Cuma Dituntut 2 Tahun Bui

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:53 WIB

Moratorium MBG Bikin Investor Menjerit, Jupnas Gizi: Ini Rapor Merah

Moratorium MBG Bikin Investor Menjerit, Jupnas Gizi: Ini Rapor Merah

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:52 WIB

Dijuluki 'Banjir Abadi', Genangan di Joglo Kembangan Akhirnya Ditangani Pemkot Jakbar

Dijuluki 'Banjir Abadi', Genangan di Joglo Kembangan Akhirnya Ditangani Pemkot Jakbar

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:51 WIB