Baca 10 detik
- PN Jakarta Pusat melaksanakan *constatering* lahan eks Hotel Sultan seluas 13 hektare pada 16 Maret 2026 sebagai tindak lanjut penetapan eksekusi.
- Proses hukum pengambilalihan menguat setelah PT TUN membatalkan dasar administratif penguasaan lahan oleh PT Indobuildco.
- Pemerintah juga menagih royalti senilai 45,3 juta dolar AS dari PT Indobuildco atas penggunaan lahan sejak 2007.
Nilai kewajiban tersebut disebut mencapai 45,3 juta dolar AS atau sekitar Rp754 miliar yang berkaitan dengan penggunaan lahan negara sejak 2007.