Bareskrim Bongkar Peredaran 14 Ton Daging Domba Australia Kedaluwarsa di Jakarta-Tangerang

Bangun Santoso

Senin, 16 Maret 2026 | 22:15 WIB
Bareskrim Bongkar Peredaran 14 Ton Daging Domba Australia Kedaluwarsa di Jakarta-Tangerang
Kasat Resmob Bareskrim Polri Komisaris Besar Polisi Teuku Arsya Khadafi menunjukan tumpukan daging domba kadaluarsa yang berada di gudang penyimpanan di Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, Senin (16/3/2026).(ANTARA/Azmi Samsul M)
baca 10 detik
  • Bareskrim Polri mengungkap 14 ton daging domba beku Australia kedaluwarsa yang akan didistribusikan ke pasar tradisional Jakarta dan Tangerang.
  • Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat, melibatkan penyitaan barang bukti di tiga lokasi pergudangan di wilayah Tangerang pada Maret 2026.
  • Empat orang ditetapkan sebagai tersangka dengan peran berbeda dalam jaringan penjualan daging ilegal tersebut, dijerat pasal perlindungan konsumen dan pangan.

Peran Empat Tersangka dan Detail Barang Bukti

Dalam kasus ini, penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Masing-masing tersangka memiliki peran yang spesifik dalam rantai bisnis daging kedaluwarsa ini.

Tersangka IY diketahui bertindak sebagai penjual sekaligus pemilik daging, sementara tersangka T dan AR berperan sebagai broker atau perantara.

Tersangka keempat, yakni SS, berperan sebagai produsen atau pembeli yang akan mengolah atau menjual kembali daging tersebut ke masyarakat.

Total daging yang berhasil disita dari hasil pengembangan mencapai 12,9 ton, yang menambah total temuan menjadi 14 ton.

Barang bukti tersebut diangkut menggunakan tiga kendaraan boks dengan rincian muatan yang sangat detail.

Kendaraan pertama memuat 154 kardus dengan berat 2.548,36 kilogram (kg), kendaraan kedua memuat 157 kardus dengan berat 2.411,69 kg, dan kendaraan ketiga memuat 148 kardus dengan total berat mencapai 4.052,99 kg.

"Tetapi Alhamdulillah, berkat dengan informasi masyarakat yang disampaikan. Kami dari Polri bisa mengantisipasi agar tidak banyak yang beredar dan semuanya bisa kami amankan," sebut dia.

Modus Operandi dan Keuntungan Ilegal

baca juga

Berdasarkan data dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipidter) Bareskrim Polri, daging domba ini merupakan bagian dari pengiriman besar asal Australia yang masuk ke Indonesia sejak tahun 2022.

Kasubdit I Dit Tipidter Bareskrim Polri Kombes Pol Setyo K. Heriyanto mengungkapkan bahwa para tersangka sengaja menyimpan sisa stok yang sudah tidak layak untuk dijual kembali saat momentum harga tinggi.

"Jumlahnya dari 24 ton diambil dari impor yang sisa 14 ton daging yang belum terjual dan sampai kedaluwarsa, kemudian dijual lagi sama tersangka," katanya.

Tersangka IY mulai menjual kembali produk kedaluwarsa tersebut pada periode Februari dan Maret 2026.

Dengan bantuan broker AR dan T, mereka berhasil menjual 1,6 ton daging kepada pembeli SS dengan nilai transaksi mencapai Rp80.658.000. Dalam transaksi ini, harga per kilogram daging domba kedaluwarsa tersebut dipatok hanya Rp50.000.

Dari peran mereka sebagai perantara, tersangka T dan AR meraup keuntungan ilegal sekitar Rp40 juta.

Sementara itu, di tingkat pasar tradisional, daging ini direncanakan dijual dengan harga yang jauh lebih tinggi untuk mengelabui konsumen.

"Untuk menjual daging domba kadaluarsa di pasaran kurang lebih 100 kg dengan harga jual untuk per kilogram adalah kisaran Rp81.000 sampai dengan Rp85.000," ungkapnya.

Jeratan Hukum dan Sanksi Pidana

Para tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Polri menerapkan pasal berlapis terkait perlindungan konsumen dan pangan untuk menjerat para pelaku yang telah membahayakan kesehatan masyarakat demi keuntungan pribadi.

Pasal yang disangkakan meliputi Pasal 8 ayat (3) Jo Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 90, Pasal 135, dan Pasal 140 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

"Ancaman pidana yang dikenakan adalah pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar," kata dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ajak Warga Ikut Bongkar Pelaku Teror Air Keras Aktivis KontraS, Polri: Identitas Kami Lindungi

Ajak Warga Ikut Bongkar Pelaku Teror Air Keras Aktivis KontraS, Polri: Identitas Kami Lindungi

News | Jum'at, 13 Maret 2026 | 19:24 WIB

Kronologi Dittipideksus Bareskrim Geledah Perusahaan di Jatim Terkait Tindak Pidana Minerba

Kronologi Dittipideksus Bareskrim Geledah Perusahaan di Jatim Terkait Tindak Pidana Minerba

News | Jum'at, 13 Maret 2026 | 12:28 WIB

Bareskrim Tangkap Bandar Narkoba Jaringan Ko Erwin di Pontianak, Kini Buru Otaknya The Doctor

Bareskrim Tangkap Bandar Narkoba Jaringan Ko Erwin di Pontianak, Kini Buru Otaknya The Doctor

News | Jum'at, 13 Maret 2026 | 08:41 WIB

Gebrakan Dittipideksus Bareskrim di Jawa Timur: Bongkar Skandal Emas Ilegal Rp25,9 Triliun

Gebrakan Dittipideksus Bareskrim di Jawa Timur: Bongkar Skandal Emas Ilegal Rp25,9 Triliun

News | Kamis, 12 Maret 2026 | 22:30 WIB

Bareskrim Kejar 2 Anak Buah Ko Erwin yang Masuk DPO, Diburu hingga ke Kalimantan

Bareskrim Kejar 2 Anak Buah Ko Erwin yang Masuk DPO, Diburu hingga ke Kalimantan

News | Selasa, 10 Maret 2026 | 08:02 WIB

Babak Baru Kasus Toraja, Pandji Pragiwaksono Kembali Diperiksa Bareskrim Hari Ini!

Babak Baru Kasus Toraja, Pandji Pragiwaksono Kembali Diperiksa Bareskrim Hari Ini!

News | Senin, 09 Maret 2026 | 10:00 WIB

Jadi Tersangka Usai Unggah Rekaman CCTV, Nabilah OBrien Menangis: Di Mana Hati Nurani Kalian?

Jadi Tersangka Usai Unggah Rekaman CCTV, Nabilah OBrien Menangis: Di Mana Hati Nurani Kalian?

News | Jum'at, 06 Maret 2026 | 19:24 WIB

Terkini

Ekspor Mineral RI Sempat Mandek! Istana Kini Bergerak, Aturan Logam Tanah Jarang Segera Terbit

Ekspor Mineral RI Sempat Mandek! Istana Kini Bergerak, Aturan Logam Tanah Jarang Segera Terbit

Bisnis | Senin, 03 Agustus 2026 | 11:59 WIB

Kemarin Siksa Aktivis GSF, Kini Menteri Israel Itamar Ben-Gvir Pakai Buaya Jaga Tahanan Teroris

Kemarin Siksa Aktivis GSF, Kini Menteri Israel Itamar Ben-Gvir Pakai Buaya Jaga Tahanan Teroris

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 11:58 WIB

Dukungan Indonesia Cs Gak Ngaruh! Gianni Infantino Diminta Mundur atau Dilengserkan

Dukungan Indonesia Cs Gak Ngaruh! Gianni Infantino Diminta Mundur atau Dilengserkan

Bola | Senin, 03 Agustus 2026 | 11:57 WIB

Isuzu Traga Disulap Menjadi Mobile Beauty Salon di Pameran GIIAS 2026

Isuzu Traga Disulap Menjadi Mobile Beauty Salon di Pameran GIIAS 2026

Otomotif | Senin, 03 Agustus 2026 | 11:55 WIB

Mahfud MD Klarifikasi Video Viral 'Reformasi Jilid 2' di Agustus Ini, Ini Fakta di Baliknya

Mahfud MD Klarifikasi Video Viral 'Reformasi Jilid 2' di Agustus Ini, Ini Fakta di Baliknya

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 11:53 WIB

BPS Ungkap Biang Kerok RI Deflasi Juli 2026

BPS Ungkap Biang Kerok RI Deflasi Juli 2026

Bisnis | Senin, 03 Agustus 2026 | 11:51 WIB

Berlatar London Abad ke-19, Film ke-46 Doraemon Tayang Musim Semi 2027

Berlatar London Abad ke-19, Film ke-46 Doraemon Tayang Musim Semi 2027

Your Say | Senin, 03 Agustus 2026 | 11:50 WIB

Siapkah Indonesia Terapkan E-Voting di Pemilu 2029? Ini Syarat Mutlak dari Komisi II DPR RI

Siapkah Indonesia Terapkan E-Voting di Pemilu 2029? Ini Syarat Mutlak dari Komisi II DPR RI

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 11:48 WIB

Sayembara Tangkap Begal Disorot, Kini Dedi Mulyadi Ajak Warga Buru Penjual Tramadol

Sayembara Tangkap Begal Disorot, Kini Dedi Mulyadi Ajak Warga Buru Penjual Tramadol

Jabar | Senin, 03 Agustus 2026 | 11:47 WIB

Ekspor Komoditas Mengandung Logam Tanah Jarang  Diizinkan Kembali, Aturan Masih Disusun

Ekspor Komoditas Mengandung Logam Tanah Jarang Diizinkan Kembali, Aturan Masih Disusun

Bisnis | Senin, 03 Agustus 2026 | 11:44 WIB

×