- Bareskrim Polri mengungkap 14 ton daging domba beku Australia kedaluwarsa yang akan didistribusikan ke pasar tradisional Jakarta dan Tangerang.
- Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat, melibatkan penyitaan barang bukti di tiga lokasi pergudangan di wilayah Tangerang pada Maret 2026.
- Empat orang ditetapkan sebagai tersangka dengan peran berbeda dalam jaringan penjualan daging ilegal tersebut, dijerat pasal perlindungan konsumen dan pangan.
Peran Empat Tersangka dan Detail Barang Bukti
Dalam kasus ini, penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Masing-masing tersangka memiliki peran yang spesifik dalam rantai bisnis daging kedaluwarsa ini.
Tersangka IY diketahui bertindak sebagai penjual sekaligus pemilik daging, sementara tersangka T dan AR berperan sebagai broker atau perantara.
Tersangka keempat, yakni SS, berperan sebagai produsen atau pembeli yang akan mengolah atau menjual kembali daging tersebut ke masyarakat.
Total daging yang berhasil disita dari hasil pengembangan mencapai 12,9 ton, yang menambah total temuan menjadi 14 ton.
Barang bukti tersebut diangkut menggunakan tiga kendaraan boks dengan rincian muatan yang sangat detail.
Kendaraan pertama memuat 154 kardus dengan berat 2.548,36 kilogram (kg), kendaraan kedua memuat 157 kardus dengan berat 2.411,69 kg, dan kendaraan ketiga memuat 148 kardus dengan total berat mencapai 4.052,99 kg.
"Tetapi Alhamdulillah, berkat dengan informasi masyarakat yang disampaikan. Kami dari Polri bisa mengantisipasi agar tidak banyak yang beredar dan semuanya bisa kami amankan," sebut dia.
Modus Operandi dan Keuntungan Ilegal
Berdasarkan data dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipidter) Bareskrim Polri, daging domba ini merupakan bagian dari pengiriman besar asal Australia yang masuk ke Indonesia sejak tahun 2022.
Kasubdit I Dit Tipidter Bareskrim Polri Kombes Pol Setyo K. Heriyanto mengungkapkan bahwa para tersangka sengaja menyimpan sisa stok yang sudah tidak layak untuk dijual kembali saat momentum harga tinggi.
"Jumlahnya dari 24 ton diambil dari impor yang sisa 14 ton daging yang belum terjual dan sampai kedaluwarsa, kemudian dijual lagi sama tersangka," katanya.
Tersangka IY mulai menjual kembali produk kedaluwarsa tersebut pada periode Februari dan Maret 2026.
Dengan bantuan broker AR dan T, mereka berhasil menjual 1,6 ton daging kepada pembeli SS dengan nilai transaksi mencapai Rp80.658.000. Dalam transaksi ini, harga per kilogram daging domba kedaluwarsa tersebut dipatok hanya Rp50.000.
Dari peran mereka sebagai perantara, tersangka T dan AR meraup keuntungan ilegal sekitar Rp40 juta.
Sementara itu, di tingkat pasar tradisional, daging ini direncanakan dijual dengan harga yang jauh lebih tinggi untuk mengelabui konsumen.
"Untuk menjual daging domba kadaluarsa di pasaran kurang lebih 100 kg dengan harga jual untuk per kilogram adalah kisaran Rp81.000 sampai dengan Rp85.000," ungkapnya.
Jeratan Hukum dan Sanksi Pidana
Para tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Polri menerapkan pasal berlapis terkait perlindungan konsumen dan pangan untuk menjerat para pelaku yang telah membahayakan kesehatan masyarakat demi keuntungan pribadi.
Pasal yang disangkakan meliputi Pasal 8 ayat (3) Jo Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 90, Pasal 135, dan Pasal 140 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
"Ancaman pidana yang dikenakan adalah pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar," kata dia.