- Bareskrim Polri mengungkap 14 ton daging domba beku Australia kedaluwarsa yang akan didistribusikan ke pasar tradisional Jakarta dan Tangerang.
- Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat, melibatkan penyitaan barang bukti di tiga lokasi pergudangan di wilayah Tangerang pada Maret 2026.
- Empat orang ditetapkan sebagai tersangka dengan peran berbeda dalam jaringan penjualan daging ilegal tersebut, dijerat pasal perlindungan konsumen dan pangan.
Peran Empat Tersangka dan Detail Barang Bukti
Dalam kasus ini, penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Masing-masing tersangka memiliki peran yang spesifik dalam rantai bisnis daging kedaluwarsa ini.
Tersangka IY diketahui bertindak sebagai penjual sekaligus pemilik daging, sementara tersangka T dan AR berperan sebagai broker atau perantara.
Tersangka keempat, yakni SS, berperan sebagai produsen atau pembeli yang akan mengolah atau menjual kembali daging tersebut ke masyarakat.
Total daging yang berhasil disita dari hasil pengembangan mencapai 12,9 ton, yang menambah total temuan menjadi 14 ton.
Barang bukti tersebut diangkut menggunakan tiga kendaraan boks dengan rincian muatan yang sangat detail.
Kendaraan pertama memuat 154 kardus dengan berat 2.548,36 kilogram (kg), kendaraan kedua memuat 157 kardus dengan berat 2.411,69 kg, dan kendaraan ketiga memuat 148 kardus dengan total berat mencapai 4.052,99 kg.
"Tetapi Alhamdulillah, berkat dengan informasi masyarakat yang disampaikan. Kami dari Polri bisa mengantisipasi agar tidak banyak yang beredar dan semuanya bisa kami amankan," sebut dia.
Modus Operandi dan Keuntungan Ilegal
Baca Juga: Ajak Warga Ikut Bongkar Pelaku Teror Air Keras Aktivis KontraS, Polri: Identitas Kami Lindungi
Berdasarkan data dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipidter) Bareskrim Polri, daging domba ini merupakan bagian dari pengiriman besar asal Australia yang masuk ke Indonesia sejak tahun 2022.
Kasubdit I Dit Tipidter Bareskrim Polri Kombes Pol Setyo K. Heriyanto mengungkapkan bahwa para tersangka sengaja menyimpan sisa stok yang sudah tidak layak untuk dijual kembali saat momentum harga tinggi.
"Jumlahnya dari 24 ton diambil dari impor yang sisa 14 ton daging yang belum terjual dan sampai kedaluwarsa, kemudian dijual lagi sama tersangka," katanya.
Tersangka IY mulai menjual kembali produk kedaluwarsa tersebut pada periode Februari dan Maret 2026.
Dengan bantuan broker AR dan T, mereka berhasil menjual 1,6 ton daging kepada pembeli SS dengan nilai transaksi mencapai Rp80.658.000. Dalam transaksi ini, harga per kilogram daging domba kedaluwarsa tersebut dipatok hanya Rp50.000.
Dari peran mereka sebagai perantara, tersangka T dan AR meraup keuntungan ilegal sekitar Rp40 juta.