Bareskrim Bongkar Peredaran 14 Ton Daging Domba Australia Kedaluwarsa di Jakarta-Tangerang

Bangun Santoso Suara.Com
Senin, 16 Maret 2026 | 22:15 WIB
Bareskrim Bongkar Peredaran 14 Ton Daging Domba Australia Kedaluwarsa di Jakarta-Tangerang
Kasat Resmob Bareskrim Polri Komisaris Besar Polisi Teuku Arsya Khadafi menunjukan tumpukan daging domba kadaluarsa yang berada di gudang penyimpanan di Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, Senin (16/3/2026).(ANTARA/Azmi Samsul M)
Baca 10 detik
  • Bareskrim Polri mengungkap 14 ton daging domba beku Australia kedaluwarsa yang akan didistribusikan ke pasar tradisional Jakarta dan Tangerang.
  • Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat, melibatkan penyitaan barang bukti di tiga lokasi pergudangan di wilayah Tangerang pada Maret 2026.
  • Empat orang ditetapkan sebagai tersangka dengan peran berbeda dalam jaringan penjualan daging ilegal tersebut, dijerat pasal perlindungan konsumen dan pangan.

Suara.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap praktik perdagangan ilegal daging domba beku asal Australia yang telah melewati masa kedaluwarsa.

Total barang bukti yang ditemukan mencapai 14 ton, yang diduga kuat akan didistribusikan ke sejumlah pasar tradisional di wilayah Tangerang dan Jakarta.

Temuan ini menjadi perhatian serius mengingat rencana peredaran dilakukan menjelang perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah atau tahun 2026 Masehi, di mana permintaan konsumsi daging masyarakat biasanya mengalami lonjakan tajam.

Pihak kepolisian bergerak cepat setelah mendapatkan informasi mengenai adanya aktivitas mencurigakan terkait pangan impor tersebut.

Kasat Resmob Bareskrim Polri Komisaris Besar Polisi Teuku Arsya Khadafi memberikan penjelasan mengenai target distribusi daging berbahaya ini di Kabupaten Tangerang, Banten.

"Daging ini rencananya akan diedarkan di pasar-pasar tradisional yang ada di wilayah Jakarta dan Tangerang, dikarenakan permintaan daging cukup tinggi," kata Kasat Resmob Bareskrim Polri Komisaris Besar Polisi Teuku Arsya Khadafi di Kabupaten Tangerang, Banten, Senin (16/3/2026).

Kronologi Pengungkapan dan Lokasi Gudang Penyimpanan

Operasi pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya kegiatan perdagangan daging domba karkas impor yang tidak layak konsumsi.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresmob Bareskrim Polri melakukan penindakan awal di kawasan pergudangan Kosambi, Tangerang.

Baca Juga: Ajak Warga Ikut Bongkar Pelaku Teror Air Keras Aktivis KontraS, Polri: Identitas Kami Lindungi

Dalam aksi tersebut, petugas berhasil menyita tiga unit truk yang memuat 9 ton daging domba asal Australia yang diduga telah kedaluwarsa.

Penyelidikan tidak berhenti di situ. Petugas kemudian melakukan pengembangan ke dua titik penyimpanan lainnya untuk memutus rantai peredaran daging tersebut.

Lokasi pertama berada di Gudang I yang terletak di Poris Blok B1, Batuceper, Kota Tangerang. Sementara lokasi kedua berada di Gudang 2 yang beralamat di Jl. Raya Serang No.8, Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten.

"Kasus ini berawal dari laporan terkait adanya kegiatan perdagangan makanan berupa daging domba karkas impor dari Australia yang diduga kedaluwarsa," katanya sebagaimana dilansir Antara.

Dari serangkaian penggeledahan di lokasi-lokasi tersebut, polisi mengamankan sejumlah orang untuk dimintai keterangan lebih lanjut guna mendalami jaringan perdagangan daging ilegal ini.

"Dari hasil penyelidikan tersebut, penyelidik Sat Resmob telah melakukan pengamanan terhadap 10 orang saksi dan barang-barang bukti," ujarnya.

Peran Empat Tersangka dan Detail Barang Bukti

Dalam kasus ini, penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Masing-masing tersangka memiliki peran yang spesifik dalam rantai bisnis daging kedaluwarsa ini.

Tersangka IY diketahui bertindak sebagai penjual sekaligus pemilik daging, sementara tersangka T dan AR berperan sebagai broker atau perantara.

Tersangka keempat, yakni SS, berperan sebagai produsen atau pembeli yang akan mengolah atau menjual kembali daging tersebut ke masyarakat.

Total daging yang berhasil disita dari hasil pengembangan mencapai 12,9 ton, yang menambah total temuan menjadi 14 ton.

Barang bukti tersebut diangkut menggunakan tiga kendaraan boks dengan rincian muatan yang sangat detail.

Kendaraan pertama memuat 154 kardus dengan berat 2.548,36 kilogram (kg), kendaraan kedua memuat 157 kardus dengan berat 2.411,69 kg, dan kendaraan ketiga memuat 148 kardus dengan total berat mencapai 4.052,99 kg.

"Tetapi Alhamdulillah, berkat dengan informasi masyarakat yang disampaikan. Kami dari Polri bisa mengantisipasi agar tidak banyak yang beredar dan semuanya bisa kami amankan," sebut dia.

Modus Operandi dan Keuntungan Ilegal

Berdasarkan data dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipidter) Bareskrim Polri, daging domba ini merupakan bagian dari pengiriman besar asal Australia yang masuk ke Indonesia sejak tahun 2022.

Kasubdit I Dit Tipidter Bareskrim Polri Kombes Pol Setyo K. Heriyanto mengungkapkan bahwa para tersangka sengaja menyimpan sisa stok yang sudah tidak layak untuk dijual kembali saat momentum harga tinggi.

"Jumlahnya dari 24 ton diambil dari impor yang sisa 14 ton daging yang belum terjual dan sampai kedaluwarsa, kemudian dijual lagi sama tersangka," katanya.

Tersangka IY mulai menjual kembali produk kedaluwarsa tersebut pada periode Februari dan Maret 2026.

Dengan bantuan broker AR dan T, mereka berhasil menjual 1,6 ton daging kepada pembeli SS dengan nilai transaksi mencapai Rp80.658.000. Dalam transaksi ini, harga per kilogram daging domba kedaluwarsa tersebut dipatok hanya Rp50.000.

Dari peran mereka sebagai perantara, tersangka T dan AR meraup keuntungan ilegal sekitar Rp40 juta.

Sementara itu, di tingkat pasar tradisional, daging ini direncanakan dijual dengan harga yang jauh lebih tinggi untuk mengelabui konsumen.

"Untuk menjual daging domba kadaluarsa di pasaran kurang lebih 100 kg dengan harga jual untuk per kilogram adalah kisaran Rp81.000 sampai dengan Rp85.000," ungkapnya.

Jeratan Hukum dan Sanksi Pidana

Para tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Polri menerapkan pasal berlapis terkait perlindungan konsumen dan pangan untuk menjerat para pelaku yang telah membahayakan kesehatan masyarakat demi keuntungan pribadi.

Pasal yang disangkakan meliputi Pasal 8 ayat (3) Jo Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 90, Pasal 135, dan Pasal 140 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

"Ancaman pidana yang dikenakan adalah pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar," kata dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI