- Malaysia secara resmi membatalkan Perjanjian Perdagangan Timbal Balik dengan Amerika Serikat pada Minggu (15/3/2026).
- Pembatalan ini terjadi setelah Mahkamah Agung AS membatalkan tarif berdasarkan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA).
- Keputusan Malaysia ini diprediksi memicu negara mitra lain meninjau ulang hubungan dagang mereka dengan Washington.
Suara.com - Malaysia secara resmi mengumumkan penarikan diri dari perjanjian perdagangan timbal balik dengan Amerika Serikat.
Langkah berani ini menjadikan Malaysia sebagai negara pertama di dunia yang membatalkan kesepakatan, yang sebelumnya dinegosiasikan di bawah kerangka strategi tarif timbal balik pemerintahan Donald Trump.
Keputusan Kuala Lumpur ini diprediksi akan menjadi pemantik bagi negara-negara lain, termasuk Indonesia, untuk meninjau ulang hubungan dagang mereka dengan Washington.
Menteri Investasi, Perdagangan, dan Industri Malaysia, Johari Abdul Ghani, menegaskan posisi negaranya pada Minggu (15/3) akhir pekan lalu.
Dikutip hari Selasa (17/3/2026), Johari menyatakan Perjanjian Perdagangan Timbal Balik (ART) yang sempat menjadi tumpuan harapan ekonomi kedua negara kini telah menemui ajalnya.
Pembatalan ini bukan tanpa alasan kuat, melainkan dampak langsung dari prahara hukum yang terjadi di internal Amerika Serikat sendiri.
Pada 20 Februari 2026, Mahkamah Agung Amerika Serikat mengeluarkan putusan monumental yang membatalkan kebijakan tarif timbal balik pemerintahan Presiden Donald Trump.
Kebijakan tersebut sebelumnya diterapkan menggunakan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA).
Hakim menilai presiden tidak memiliki wewenang hukum untuk memberlakukan tarif luas melalui undang-undang darurat tersebut, sehingga secara otomatis dasar hukum dari seluruh perjanjian perdagangan yang bernaung di bawahnya ikut gugur.
“Bukan ditangguhkan, tapi sudah batal, tidak berlaku lagi," tegas Johari Abdul Ghani.
Runtuhnya Keuntungan Preferensial bagi Malaysia
Pembatalan ini menandai kegagalan diplomasi dagang yang sempat dianggap sukses pada akhir tahun lalu.
Perjanjian tersebut awalnya ditandatangani pada 26 Oktober 2025 di Kuala Lumpur oleh Perdana Menteri Anwar Ibrahim dan Presiden Donald Trump.
Kala itu, tim negosiasi Malaysia yang dipimpin oleh mantan Menteri Perdagangan Tengku Zafrul Aziz merasa telah memenangkan kesepakatan penting.
Dalam perjanjian awal, Malaysia berhasil menghindari ancaman tarif tinggi hingga 47 persen yang sempat didengungkan Trump.