- Malaysia secara resmi membatalkan Perjanjian Perdagangan Timbal Balik dengan Amerika Serikat pada Minggu (15/3/2026).
- Pembatalan ini terjadi setelah Mahkamah Agung AS membatalkan tarif berdasarkan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA).
- Keputusan Malaysia ini diprediksi memicu negara mitra lain meninjau ulang hubungan dagang mereka dengan Washington.
Melalui proses lobi yang panjang, Malaysia berhasil menurunkan angka tersebut menjadi 24 persen, dan akhirnya menyusut hingga sekitar 19 persen.
Namun, diskon tarif ini tidaklah gratis. Sebagai imbalannya, Malaysia memberikan akses pasar yang jauh lebih luas serta berbagai konsesi kebijakan yang sangat menguntungkan pihak Amerika Serikat.
Ironisnya, setelah Mahkamah Agung AS membatalkan kebijakan IEEPA, pemerintahan Trump merespons dengan menerapkan tarif seragam sebesar 10 persen kepada seluruh mitra dagang tanpa kecuali berdasarkan Pasal 122.
Kondisi ini menciptakan situasi yang merugikan bagi negara-negara yang sudah telanjur memberikan konsesi besar seperti Malaysia.
Dengan tarif umum 10 persen, keuntungan khusus 19 persen yang diperjuangkan Malaysia menjadi tidak relevan lagi, karena negara yang tidak memiliki perjanjian pun kini mendapatkan tarif yang lebih rendah (10%) tanpa perlu memberikan konsesi apa pun kepada AS.
Tekanan Pasal 301 dan Ancaman bagi Negara Mitra
Selain hilangnya nilai ekonomi perjanjian, kebijakan agresif Washington di bawah Trump tetap menjadi ancaman nyata.
Meski kesepakatan sudah ditandatangani, tekanan perdagangan dari Amerika Serikat tidak kunjung mereda.
Pada pertengahan Maret 2026, Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR) justru meluncurkan investigasi baru berdasarkan Pasal 301.
Investigasi ini menyasar sejumlah ekonomi utama, termasuk negara-negara yang sebenarnya sudah memiliki perjanjian dagang dengan AS.
Fokus penyelidikan kali ini mencakup kebijakan industri nasional dan dugaan praktik kerja paksa.
Situasi ini menunjukkan bahwa memberikan konsesi besar kepada Washington tidak serta-merta menjamin perlindungan dari penyelidikan atau tarif tambahan di masa depan.
Analis ekonomi melihat ada dua faktor utama yang membuat keputusan Malaysia ini akan segera diikuti oleh negara lain.
Pertama, nilai ekonomi dari perjanjian tersebut telah hilang secara sistematis. Mitra dagang besar seperti Uni Eropa, Jepang, Korea Selatan, Vietnam, India, hingga Indonesia sebelumnya bersedia menerima tarif 15 persen-20 persen dengan syarat tertentu.
Namun kini, mereka justru diperlakukan sama dengan negara-negara yang tidak menyerahkan kedaulatan akses pasar mereka kepada Amerika.