- Komnas HAM akan memanggil Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto terkait dugaan oknum TNI menyiram aktivis KontraS, Andrie Yunus, pada 12 Maret.
- Komnas HAM mendorong kasus penyiraman air keras terhadap korban sipil ini diproses melalui peradilan umum demi transparansi dan akuntabilitas.
- Puspom TNI telah mengamankan empat personel aktif dari Denma BAIS TNI yang diduga terlibat sebagai tersangka penyiraman tersebut.
"Dalam peradilan militer itu kan selama ini aksesnya tertutup untuk publik sehingga kami mendorong bagaimana agar peradilannya ini transparan, akuntabel dan juga bisa diakses ke publik dan mempertimbangkan banyak hal di atas, kami ingin mendorong agar prosesnya melalui peradilan umum," ucap Anis.
Di sisi lain, pihak internal TNI telah melakukan langkah pengamanan terhadap anggotanya yang diduga terlibat.
Komandan Puspom TNI Mayor Jenderal TNI Yusri Nuryanto mengonfirmasi bahwa saat ini sudah ada empat personel yang ditahan.
"Jadi, sekarang yang diduga keempat tersangka ini sudah kita amankan di Puspom TNI untuk dilakukan pendalaman ke tingkat penyidikan," katanya.
Keempat tersangka tersebut diketahui merupakan anggota aktif yang berdinas di Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Denma BAIS) TNI.
Identitas para terduga pelaku telah dikantongi oleh pihak Puspom TNI.
"Kami sampaikan bahwa keempat yang diduga pelaku ini semuanya anggota dari Denma BAIS TNI ya. Jadi, bukan dari satuan mana-mana, tapi dari Denma BAIS TNI," ujarnya.