- KPK mengalihkan penahanan Gus Yaqut dari Rutan ke tahanan rumah pada 19 Maret 2026 karena kondisi kesehatannya.
- Hasil asesmen kesehatan KPK menunjukkan Gus Yaqut menderita GERD akut dan juga penyakit asma.
- Pengembalian Gus Yaqut ke Rutan KPK dilakukan untuk mempercepat proses penanganan perkara korupsi haji.
Keduanya diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.