- Seorang pria Chicago bernama Timothy Holmes ditangkap di Florida karena mengancam penembakan di sinagoga melalui platform X.
- Ancaman tersebut secara spesifik menargetkan keluarga Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, termasuk putranya, Yair Netanyahu.
- Setelah ditangkap, Holmes dibebaskan dengan jaminan $100.000 namun dikenakan pembatasan penggunaan media sosial dan pemantauan elektronik.
Suara.com - Seorang pria asal Chicago, Amerika Serikat, ditangkap setelah diduga mengancam akan melakukan penembakan di sinagoge serta membunuh anak PM Israel, Benjamin Netanyahu.
Dilansir dari Ynet, tersangka diketahui bernama Timothy Holmes, berusia 31 tahun dan ditangkap saat tiba di Florida.
Menurut dokumen pengadilan, Holmes menyampaikan ancaman melalui platform X menggunakan akun anonim.
Holmes menuliskan niat untuk menembak sinagoga dan mengeluarkan serangkaian pernyataan bernada kebencian.
Ancaman juga menyasar istri dan anak Netanyahu, yakni Sara Netanyahu dan Yair Netanyahu.
Holmes disebut sempat mengunggah sebagian alamat tempat tinggal mereka di Miami dan menulis ancaman serius terhadap Yair.
![Putra PM Israel Benjamin Netanyahu, Yair Netanyahu diketahui berada di Miami, Amerika Serikat saat warganya tiap detik dihantui dengan serangan rudal Iran. [Instgram]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/03/15/14385-yair-netanyahu.jpg)
“Ia menyatakan akan terbang ke Florida minggu itu dan menanyakan keberadaan mereka hanya karena penasaran,” demikian isi dokumen dakwaan.
Penyelidikan dilakukan oleh Federal Bureau of Investigation (FBI) yang melacak identitas Holmes melalui data digital.
Alamat IP akun tersebut akhirnya mengarah ke apartemennya di Chicago sebelum diketahui ia telah terbang ke Florida pada 7 Maret.
Holmes kemudian ditangkap di Florida pekan lalu.
Dalam persidangan di pengadilan federal, hakim memutuskan membebaskannya dengan jaminan sebesar 100.000 dolar AS, meski jaksa menolak.
Sebagai syarat pembebasan, Holmes diwajibkan mengenakan alat pemantau elektronik.
Holmes juga dilarang memiliki senjata, menghubungi korban atau saksi, serta menggunakan media sosial selama proses hukum berlangsung.
Jika terbukti bersalah, Holmes terancam hukuman hingga lima tahun penjara.
Kontributor: Adam Ali