- KPK menerima lima banner sindiran dari MAKI terkait pengalihan status penahanan Gus Yaqut menjadi tahanan rumah.
- Pengalihan penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dilakukan berdasarkan permohonan keluarga pada 17 Maret 2026.
- Yaqut dan staf khususnya ditetapkan tersangka dugaan korupsi penyelenggaraan haji tahun 2023–2024 oleh KPK pada 2026.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima dengan baik sindiran berupa lima banner bertuliskan piagam penghargaan dari Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI).
Langkah ini dilakukan berkaitan dengan penahanan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut yang sempat dialihkan menjadi tahanan rumah.
“KPK memandang ini sebagai bentuk ekspresi publik yang kami terima secara positif,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (24/3/2026).
Dia menjelaskan KPK terbuka terhadap berbagai kritik, saran, dan masukan konstruktif dalam upaya pemberantasan korupsi.
Menurut dia, sikap MAKI ini menunjukkan tingginya perhatian, harapan, sekaligus kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum yang dilakukan KPK.
“KPK menempatkan masyarakat sebagai mitra strategis dalam pemberantasan korupsi. Tidak hanya berperan aktif dalam mendukung upaya-upaya pencegahan dan penindakan, masyarakat juga memiliki fungsi penting sebagai pengawas (watchdog) yang memastikan setiap proses berjalan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” tutur Budi.
“Karena itu, KPK akan terus menjaga ruang partisipasi publik tetap terbuka, sebagai bagian dari komitmen untuk menghadirkan penegakan hukum yang bersih, profesional, dan berintegritas,” tandas dia.
Sebelumnya, KPK mengungkapkan bahwa penyidik melakukan pengalihan penahanan terhadap Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut.
“Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis (19/3) malam kemarin,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu (21/3/2026).
Menurut Budi, pengalihan ini atas permohonan dari
pihak keluarga pada 17 Maret 2026. Kemudian, KPK menelaah dan mengabulkan permohonan tersebut dengan mempertimbangkan Pasal 108 ayat (1) dan (11), Undang-undang Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP.
“Pelaksanaannya yakni dengan melakukan pengalihan jenis penahanannya,” ujar Budi.
“Selama melaksanakan pengalihan penahanan tersebut, KPK tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan kepada yang bersangkutan,” tambah dia.
KPK memastikan proses pengalihan penahanan untuk sementara waktu ini sesuai ketentuan dan prosedur penyidikan maupun penahanan terhadap seorang tersangka.
Budi juga memastikan proses penanganan perkara terhadap Gus Yaqut akan tetap berjalan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.
Diketahui, KPK telah menetapkan dua orang tersangka yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) alias Gus Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex.