- KPK menerima lima banner sindiran dari MAKI terkait pengalihan status penahanan Gus Yaqut menjadi tahanan rumah.
- Pengalihan penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dilakukan berdasarkan permohonan keluarga pada 17 Maret 2026.
- Yaqut dan staf khususnya ditetapkan tersangka dugaan korupsi penyelenggaraan haji tahun 2023–2024 oleh KPK pada 2026.
Gus Yaqut dan Gus Alex menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.
Keduanya diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.