- Iran memblokade Selat Hormuz sebagai respons terhadap serangan AS-Israel, hanya mengizinkan enam negara melintas.
- Indonesia dikecualikan karena sengketa penahanan dan pelelangan aset kapal tanker milik Iran oleh otoritas Indonesia.
- Blokade berdampak pada ekonomi Indonesia; kapal Pertamina tertahan dan biaya logistik pelayaran Timur Tengah melonjak.
Kapal itu resmi masuk ke bursa lelang dengan angka yang sangat fantastis. Tidak hanya kapalnya, muatan minyak mentah jenis Light Crude Oil (LCO) yang berada di dalamnya pun ikut dilelang dalam satu paket yang menjadi pusat perhatian investor internasional.
Berdasarkan informasi dari situs resmi Lelang, ini merupakan upaya lelang kedua yang dijadwalkan setelah proses serupa pada Desember 2025 belum membuahkan hasil.
Publik dan calon pembeli memiliki waktu hingga 30 Januari 2026 untuk mengajukan penawaran atas kapal yang kini bersandar di perairan Kepulauan Riau tersebut.
Nilai Fantastis dan Jaminan Miliaran Rupiah
Nilai yang dipatok untuk kapal beserta isinya ini tidak main-main. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPNKL) di bawah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan mencantumkan nilai limit kapal tersebut sebesar Rp 1,17 triliun.
Bagi para peminat yang ingin mengikuti kontestasi ini, diwajibkan menyetorkan uang jaminan sebesar Rp 118 miliar.
Angka triliunan tersebut dianggap wajar mengingat spesifikasi dan muatan yang dibawa.
MT Arman 114 memiliki kapasitas muat atau deadweight mencapai 300.579 DWT. Yang paling menggiurkan bagi para pelaku industri energi adalah muatannya: terdapat sekitar 167 ribu metrik ton atau setara dengan 1,25 juta barel minyak mentah yang masih tersimpan rapi di dalam tangki-tangki kapal tersebut.
Drama Penangkapan di Batam dan Kapten yang Kabur
Keberadaan MT Arman 114 di tangan otoritas Indonesia berawal dari sebuah drama penegakan hukum di laut pada Juli 2023.
Kapal patroli Indonesia mendeteksi aktivitas mencurigakan di perairan Batu Ampar, Batam.
Saat itu, Arman 114 tertangkap basah sedang melakukan transfer minyak ilegal antar kapal (ship-to-ship transfer) tanpa izin resmi dan diduga sengaja membuang limbah ke laut Indonesia.
Sadar aksi mereka terendus, kru kapal sempat mencoba melarikan diri dengan mengangkat jangkar secara tergesa-gesa.
Aksi kejar-kejaran sempat terjadi hingga memasuki wilayah perairan tetangga. Namun, koordinasi yang apik membuat kapal ini berhasil dihentikan oleh otoritas Malaysia sebelum akhirnya dikembalikan ke Indonesia untuk diproses hukum.
Kasus hukumnya pun dipenuhi intrik. Kapten kapal, seorang warga negara Mesir, sempat menjalani proses peradilan.