- Subdit IV Ditreskrimum Polda Banten menangkap dua pelaku TPPO (AN dan TH) yang menggunakan aplikasi daring.
- Penangkapan terjadi Senin, 30 Maret 2026, di Cilegon, berawal dari laporan perekrutan PSK via aplikasi Michat.
- Korban dijanjikan gaji Rp3,5 juta per minggu untuk melayani sepuluh pelanggan dengan tarif Rp200-500 ribu.
Suara.com - Subdit IV Ditreskrimum Polda Banten berhasil meringkus dua orang pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus Pekerja Seks Komersial berbasis aplikasi daring.
Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menyampaikan kedua pelaku berinisial AN (29) dan TH (23).
Pengungkapan peristiwa ini bermula ketika adanya laporan tentang praktik perekrutan dan penampungan wanita untuk dipekerjakan sebagai wanita tuna susila melalui aplikasi Michat.
"Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 30 Maret 2026 sekitar pukul 00.30 WIB, di sebuah rumah kos di wilayah Kota Cilegon, Provinsi Banten," kata Maruli, dalam keterangannya, Senin (30/3/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi. Di tempat tersebut terdapat sejumlah wanita yang dipekerjakan.
Mereka dijanjikan bayaran senilai Rp3,5 per minggu. Namun harus menjajakan diri yang dipatok tarif sebesar Rp200-500 ribu untuk sekali kencan.
"Mereka dijanjikan penghasilan sebesar Rp3,5 juta per minggu serta uang makan Rp100 ribu per hari, dengan target melayani sedikitnya 10 pelanggan,” jelasnya.
Maruli mengatakan, motif pelaku menjalani bisnis esek-esek ini yakni untuk memperkaya diri.
“Pelaku melakukan tindakan tersebut dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri, dengan cara merekrut, menampung, dan menawarkan para korban melalui aplikasi Michat untuk melayani pria hidung belang,” jelasnya.
Dari tangan pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai senilai Rp2,3 juta, 3 box alat kontrasepsi, sebuah kunci kosan, buku catatan pelanggan, dan 4 unit ponsel.
“Peran serta masyarakat sangat penting dalam upaya pencegahan dan pemberantasan TPPO,” tandasnya.