- Pemerintah sedang menyusun RPP mengatur sanksi denda bagi lahan sawah dilindungi yang telah dialihfungsikan ke sektor nonpertanian.
- Regulasi denda akan mempertimbangkan tingkat produktivitas lahan sawah yang terbukti beralih fungsi, dengan target selesai dalam beberapa bulan.
- Kebijakan ini bertujuan meningkatkan luas lahan sawah nasional melalui kewajiban penggantian lahan yang dialihfungsikan oleh pelanggar.
Suara.com - Pemerintah tengah menyusun aturan turunan berupa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang akan mengatur sanksi denda bagi lahan sawah dilindungi yang sudah terlanjur dialihfungsikan ke sektor nonpertanian.
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, dalam rapat koordinasi di Jakarta pada Senin, menjelaskan bahwa regulasi teknis ini difokuskan untuk menangani kasus alih fungsi sawah yang telah terjadi.
Mengacu pada data sementara, sepanjang periode 2019 hingga 2025 terdapat hampir 600 ribu hektare lahan sawah yang beralih menjadi nonsawah. Sementara itu, data untuk kurun waktu 2010 sampai 2019 masih dalam tahap pendataan.
"RPP teknisnya nanti untuk denda, lagi dirumuskan sekarang. Misalnya kalau dia memakai sawahnya yang produktif ada irigasinya maka dia harus ganti tiga kali (lipat), atau bagaimana nanti lagi dirumuskan,” jelasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa nilai penggantian akan ditentukan berdasarkan tingkat produktivitas lahan yang terdampak.
“Sepuluh hari ini akan diselesaikan oleh eselon I, baru kita melangkah selanjutnya untuk harmonisasi,” katanya.
Pemerintah menargetkan penyusunan RPP tersebut dapat diselesaikan dalam satu hingga dua bulan ke depan. Setelah regulasi rampung, setiap pelanggaran alih fungsi lahan sawah akan dikenai kewajiban penggantian sesuai aturan yang berlaku.
Hingga saat ini, pemerintah telah menetapkan lahan sawah dilindungi di delapan provinsi dengan total luas mencapai 3.836.944 hektare.
Selain itu, sebanyak 12 provinsi tambahan dengan luas 2.739.640,69 hektare telah selesai secara teknis dan tinggal menunggu penetapan dari kementerian terkait.
Pemerintah juga menargetkan penetapan lahan sawah dilindungi di 17 provinsi lainnya dapat diselesaikan pada kuartal II 2026, dengan tambahan luas sekitar 744 ribu hektare.
Sementara itu, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa kebijakan ini tidak semata-mata berorientasi pada sanksi, tetapi juga untuk meningkatkan luas lahan sawah nasional.
“Ini kita akan buat regulasinya, tetapi yang terpenting sawah ini akan ada penggantinya,” ujarnya.
Ia optimistis kebijakan tersebut dapat mendorong peningkatan luas lahan sawah secara signifikan.
“Syukur-syukur dua kali, tiga kali berarti kita bisa dapat 1 juta sampai 2 juta hektare. Dan kalau ini jadi kenyataan, ini sangat membantu negara,” tambah Amran.
(Antara)