- Pelapor ijazah Jokowi, Lechumanan, menutup pintu Restorative Justice bagi Roy Suryo dan Dokter Tifa.
- Lechumanan meminta kepolisian segera menahan Roy Suryo dan Dokter Tifa setelah berkas kasusnya P21.
- Pelapor mendesak jaksa mengusut aliran dana pendanaan fitnah ijazah Jokowi, potensi pelanggaran TPPU.
Suara.com - Pelapor ijazah mantan Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi, Lechumanan menuturkan jika pihaknya telah menutup pintu Restorative Justice (RJ) terhadap Roy Suryo Cs, dalam kasus ijazah Jokowi.
Bahkan, Lechumanan meminta agar Roy Suryo dan Dokter Tifa langsung dilakukan penahanan, saat berkasnya sudah P21.
"Enggak ada (pintu RJ ke Roy Suryo dan Dokter Tifa), saya bawa surat, saya mau menyerahkan untuk RT, saya minta ditahan nanti setelah P21," katanya, di Polda Metro Jaya, Senin (30/3/2026).
Menurutnya, Roy Suryo dan Dokter Tifa alias Roti ataupun RT itu dianggapnya sudah tidak memiliki moral lagi lantaran ijazah asli malah dibilang palsu.
Sebab, saat ini pihaknya menilai, jika Roy Suryo dan Dokter Tifa menganggap semua yang melekat pada Jokowi hingga keluarganya dianggap palsu lantaran mereka dianggap tak bermoral.
"Kan bingung saya, jadi semua nanti yang ada melekat pada Pak Jokowi dan keluarganya dibilang palsu, nah ini berbahaya nih buat negara kita. Jadi, saya minta kepada kepolisian, segera tahan RT," tuturnya.
Wakil Ketua Peradi Bersatu ini juga meminta, ke depan agar Jaksa ikut menggali tentang aliran dana terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa lantaran diyakini fitnah yang dilayangkan mereka terhadap Jokowi itu ada pendananya. Semua itu bisa masuk ke ranah pidana dengan pelanggaran pasal TPPU.
"Saya minta lebih tegas lagi menempatkan pasal TPPU terhadap siapa-siapa saja yang menyandang dana kepada Roy nah. Bang Rismon sudah menjelaskan ada pendana, bahwa ijazah Pak Jokowi gak pernah palsu, asli, 5 kali kok dilegalisir, dari Solo, dari Jakarta, Presiden, gak ada palsunya," ujarnya.
"Saya minta segera ditahan yang namanya Roy dan Tipah atau Roti, Roy kau akui sebaiknya siapa-siapa saja yang menyandang dana kepadamu yang kemudian kamu merupakan otak pelaku grand design dalam perkara ini, kalau tidak saya minta kejaksaan menuntut maksimal," tambahnya.
Ia menuturkan, jika kali ini pihaknya mendatangi Polda Metro Jaya untuk mengakomodir proses RJ yang dihadapi Rismon Sianipar dalam kasus ijazah Jokowi.
Diharapkan, pada bulan depan berkas kasus ijazah Jokowi bisa segera P21 dan kasusnya bisa segera disidangkan ke pengadilan.
"Apapun yang terjadi, kita berharap P21 itu akan terwujud dalam bulan ini sehingga bulan Mei seterusnya bisa masuk di pengadilan," pungkasnya.