- Terdakwa korupsi, Amsal Christy Sitepu, mengklaim adanya intimidasi berupa pemberian brownis di rutan oleh jaksa.
- Kejaksaan Agung RI melalui Kapuspenkum membantah intimidasi, menyatakan pemberian kue tersebut bagian program Jaksa Humanis.
- Amsal dituntut dua tahun penjara terkait korupsi proyek video profil desa di Karo, Sumatera Utara.
Suara.com - Klaim terdakwa kasus dugaan korupsi Amsal Christy Sitepu soal intimidasi oleh jaksa memunculkan polemik baru. Sorotan mengarah pada pemberian sekotak brownis di rutan yang disebut Amsal sebagai bentuk tekanan, namun dibantah Kejaksaan Agung RI.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Anang Supriatna mengklaim pemberian kue tersebut bukan intimidasi, melainkan bagian dari program “Jaksa Humanis”.
“Terkait adanya pemberian kue, hanya programnya, katanya dalam rangka Jaksa Humanis. Tidak hanya yang bersangkutan, beberapa pun ada dikasih kok,” kata Anang dikutip dari ANTARA, Senin (30/3/2026).
Anang juga membantah adanya tekanan terhadap Amsal selama proses hukum berlangsung.
“Kalau dari versi pengakuan Kajari, tidak pernah melakukan intimidasi. Enggak ada,” ujarnya.
![Komisi III DPR menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait kasus Amsal Sitepu. [YouTube TVR Parlemen]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/03/30/38495-amsal-sitepu.jpg)
Amsal: ‘Saya Nggak Takut, Saya Nggak Salah’
Sebelumnya, dalam rapat bersama Komisi III DPR RI, Amsal mengaku didatangi seorang jaksa saat berada di rumah tahanan. Ia menyebut sempat diberi sekotak brownis sembari diminta mengikuti proses hukum tanpa “ribut” di media sosial.
"Tapi saya bilang saya nggak takut, saya nggak salah," ucapnya.
Amsal juga menegaskan akan tetap melawan proses hukum yang menjeratnya, meski mengaku mendapat tekanan.
"Saya bilang tidak, saya akan tetap melawan. Walaupun saya tahu, banyak orang bilang kau akan dibenam, kalau kau melawan kau akan dibenam," kata dia.
Ia juga berharap tidak ada lagi pelaku ekonomi kreatif yang mengalami hal serupa.
Dalam perkara ini, Amsal dituntut dua tahun penjara oleh jaksa terkait dugaan korupsi proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Selain itu, jaksa juga menuntut denda Rp50 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana tiga bulan kurungan.