- KPK mendalami dugaan suap pengurusan cukai rokok di Ditjen Bea dan Cukai yang melibatkan oknum pejabat serta pengusaha.
- Penyidik memeriksa pengusaha rokok Liem Eng Hwie pada 31 Maret 2026 untuk mengonfirmasi mekanisme cukai di lapangan.
- Penyidikan berlanjut pasca penahanan tersangka Budiman Bayu Prasojo guna mengungkap manipulasi administrasi yang merugikan keuangan negara.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergerak mendalami pusaran kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai. Fokus penyidikan kini mengarah pada mekanisme pengurusan cukai rokok yang melibatkan sejumlah pengusaha besar.
Pada Selasa (31/3/2026), tim penyidik KPK telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap seorang pengusaha bernama Liem Eng Hwie.
Pemeriksaan ini menjadi langkah krusial dalam mengurai benang kusut dugaan suap dan gratifikasi yang berkaitan dengan aktivitas importasi barang di lembaga tersebut.
Liem Eng Hwie diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk memberikan keterangan mendalam mengenai interaksi antara pelaku usaha dengan oknum pejabat di Bea Cukai.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memberikan konfirmasi resmi mengenai jalannya pemeriksaan tersebut.
Menurut Budi, penyidik memerlukan gambaran utuh mengenai bagaimana tata kelola cukai dijalankan oleh para produsen di lapangan.
“LEH yang merupakan pengusaha rokok asal Jawa Tengah dikonfirmasi oleh penyidik terkait dengan proses atau mekanisme yang dilakukan sebagai seorang pengusaha rokok, ya, dalam mengurus cukai di Ditjen Bea dan Cukai,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu, (1/4/2026).
Keterangan dari Liem Eng Hwie dianggap sangat penting mengingat posisinya sebagai pelaku industri rokok di wilayah Jawa Tengah, yang merupakan salah satu basis produksi rokok terbesar di Indonesia.
Penyidik berupaya membedah apakah ada prosedur yang sengaja dilompati atau dimanipulasi demi mendapatkan keuntungan tertentu dalam pengurusan cukai.
Hal ini berkaitan erat dengan dugaan adanya praktik lancung yang merugikan penerimaan negara dari sektor cukai.
Selain Liem Eng Hwie, radar penyidikan KPK sebenarnya juga menyasar sejumlah nama besar lainnya di industri tembakau.
Namun, upaya pengumpulan keterangan ini sempat terkendala oleh ketidakhadiran beberapa saksi kunci.
Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa terdapat dua pengusaha rokok lain yang masuk dalam daftar panggil penyidik pada jadwal yang sama, yakni Rokhmawan dan Benny Tan.
Budi menyebut keterangan serupa juga akan diminta dari dua pengusaha rokok lain, yakni Rokhmawan dan Benny Tan.
Tapi, keduanya tak hadir memenuhi panggilan penyidik. Ketidakhadiran para saksi ini menjadi catatan bagi penyidik dalam menyusun jadwal pemanggilan ulang guna memastikan seluruh informasi yang dibutuhkan dapat terkumpul secara komprehensif.
KPK menegaskan bahwa pemanggilan para pengusaha ini bukan tanpa alasan. Ada kebutuhan mendesak untuk membandingkan antara regulasi yang tertulis dengan praktik yang terjadi di meja-meja birokrasi Bea Cukai.
Investigasi ini diharapkan mampu mengungkap apakah ada sistem yang sengaja dibuat lemah untuk memfasilitasi praktik suap.
Menurut dia, keterangan para pengusaha rokok ini diperlukan oleh penyidik untuk membuat terang perkara yang sedang diusut.
Fokus utama penyidik adalah menemukan titik temu antara kebijakan importasi dengan realitas operasional yang dihadapi para pengusaha saat berurusan dengan otoritas cukai.
“Kami ingin melihat bagaimana proses dan prosedur yang dilalui, bagaimana yang seharusnya dilakukan, bagaimana kemudian kondisi di lapangan, ya,” ujar Budi.
Langkah KPK ini merupakan bagian dari upaya besar untuk membersihkan instansi Bea Cukai dari praktik korupsi yang sistemik. Informasi yang digali dari para saksi akan dikonfrontasi dengan bukti-bukti dokumen maupun temuan elektronik yang telah disita sebelumnya.
Setiap detail mengenai pertemuan, kesepakatan, hingga aliran dana menjadi objek penelitian tim audit forensik KPK.
“Tentunya informasi dan keterangan dari saksi yang dipanggil ini untuk melengkapi juga penyidikan perkara yang sedang berjalan,” tambah dia.
Kasus ini sendiri mulai mencuat ke publik setelah adanya indikasi kuat mengenai permainan kuota atau manipulasi tarif cukai yang melibatkan produsen rokok di wilayah Pulau Jawa.
Modus yang diduga digunakan adalah pemberian sejumlah uang kepada pejabat Bea Cukai agar proses administrasi cukai dapat berjalan mulus atau bahkan mendapatkan keringanan yang tidak sah secara hukum.
Sebelumnya, KPK menduga ada produsen rokok yang memberi suap ke pihak Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) untuk mengakali cukai berasal dari wilayah Pulau Jawa.
Dugaan ini semakin menguat seiring dengan ditetapkannya tersangka dari internal DJBC yang memiliki posisi strategis dalam pengawasan cukai.
Penyidikan ini mencapai babak baru setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menjerat salah satu pejabat penting di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Sosok tersebut adalah Budiman Bayu Prasojo, yang memegang jabatan krusial dalam struktur intelijen cukai.
Hal ini terungkap setelah Budiman Bayu Prasojo selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada Jumat (27/2/2026).
Penahanan Budiman menjadi pintu masuk bagi KPK untuk menelusuri lebih jauh siapa saja pengusaha yang terlibat dalam skema pemberian suap tersebut, termasuk mendalami peran Liem Eng Hwie dan kolega bisnisnya dalam ekosistem industri rokok di tanah air.