- Hikmahanto Juwana meminta pemerintah mempertimbangkan ulang pengiriman pasukan TNI ke wilayah konflik berbahaya.
- Insiden gugurnya tiga prajurit di Lebanon menjadi alasan utama pentingnya evaluasi keselamatan personel sebelum terlibat misi internasional.
- Pemerintah tidak bisa menarik pasukan secara sepihak karena kendali operasional sepenuhnya berada di bawah otoritas Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Suara.com - Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, menilai rencana pengiriman pasukan Indonesia ke wilayah konflik, termasuk Gaza, perlu dipertimbangkan ulang menyusul gugurnya tiga prajurit TNI dalam misi penjaga perdamaian di Lebanon.
Menurutnya, insiden tersebut harus menjadi evaluasi serius bagi pemerintah sebelum memutuskan keterlibatan dalam misi serupa di kawasan konflik lain.
“Kejadian gugurnya tiga prajurit harus menjadi pertimbangan serius bila pemerintah akan mengirim pasukan ke International Stabilization Force yang berada di bawah BOP. Idealnya pemerintah tidak perlu mengirim pasukan,” kata Hikmahanto dalam pernyataannya, Rabu (1/4/2026).
Ia menjelaskan, risiko terhadap keselamatan prajurit menjadi faktor utama yang perlu diperhitungkan, terutama di tengah eskalasi konflik yang masih berlangsung.
Sementara itu, terkait penarikan prajurit di area Lebanon, Hikmahanto menegaskan bahwa pemerintah Indonesia juga tidak memiliki kewenangan untuk melakukan itu.
Karena kata dia, pasukan TNI yang sudah dikirim dalam misi penjaga perdamaian dunia statusnya di bawah kewenangan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
“Pemerintah Indonesia tidak dapat menarik secara sepihak pasukan yang telah dikontribusikan dalam Operasi Menjaga Perdamaian PBB. Mengingat kendali ada PBB,” ujarnya.
Pasukan yang tergabung dalam misi seperti United Nations Interim Force in Lebanon (UNIFIL) berada di bawah kendali operasi PBB, sehingga keputusan strategis, termasuk penarikan pasukan, berada di tangan organisasi tersebut.
Dalam konteks tersebut, pemerintah Indonesia dinilai hanya dapat mendorong Sekretaris Jenderal PBB untuk melakukan evaluasi terhadap keberlanjutan misi di wilayah konflik.
“Dalam konteks demikian pemerintah hanya bisa meminta Sekjen PBB untuk mengevaluasi apakah keberadaan UNIFIL masih dibutuhkan dalam situasi Israel menyerang Hizbullah di Lebanon atau harus segera diakhiri. Bila diakhiri barulah pasukan asal Indonesia dapat dipulangkan,” kata Hikmahanto.
Ia menambahkan, evaluasi tersebut menjadi penting untuk memastikan keselamatan personel serta relevansi misi penjaga perdamaian di tengah dinamika konflik yang terus berkembang.