Ngaku 'Allah Kedua' dan Ancaman Hamil Gaib, Dukun Cabul di Magetan Diringkus Polisi

Dwi Bowo Raharjo

Kamis, 02 April 2026 | 12:25 WIB
Ngaku 'Allah Kedua' dan Ancaman Hamil Gaib, Dukun Cabul di Magetan Diringkus Polisi
Ilustrasi dukun cabul. (Ist)
baca 10 detik
  • Satreskrim Polres Magetan menangkap residivis berinisial KN yang mengaku sebagai Tuhan Kedua karena mencabuli pasien pengobatan alternatif.
  • Pelaku memaksa korban LS melakukan persetubuhan melalui ritual mistis dengan ancaman kehamilan gaib di berbagai lokasi tertentu.
  • Penyidik menjerat tersangka dengan UU TPKS yang mengancam pelaku hukuman penjara maksimal 12 tahun serta denda.

Suara.com - Kedok seorang pria berinisial KN, warga Kecamatan Sidorejo, Magetan, yang mengaku sebagai dukun sakti akhirnya terbongkar. Pria yang mengklaim dirinya sebagai “Tuhan Kedua” ini ditangkap Satreskrim Polres Magetan setelah diduga mencabuli pasiennya dengan modus pengobatan alternatif.

Kasi Humas Polres Magetan, Indra Suprihatin, mengungkapkan bahwa pelaku kini tengah menjalani pemeriksaan intensif.

“Pelaku mengaku sebagai dukun dan juga sebagai ‘Tuhan Kedua’ atau ‘Allah Kedua’. Saat ini kasusnya masih kami dalami,” ujarnya kepada media dikutip dari Beritajatim.com- jaringan Suara.com, Kamis (2/4/2026).

Kasus memilukan ini menimpa LS (43), seorang istri yang tengah berjuang demi kesembuhan suaminya yang sakit menahun sejak 2023. Alih-alih mendapatkan kesembuhan, LS justru masuk ke dalam perangkap tipu daya pelaku.

Dalam aksinya, KN meminta korban mengikuti serangkaian ritual khusus di berbagai tempat, termasuk lokasi-lokasi keramat.

“Ritual dilakukan sebagai bagian dari pengobatan. Lokasinya tidak hanya di rumah pelaku, tetapi juga dibawa ke tempat-tempat tertentu seperti makam,” jelas Indra.

Di bawah ancaman mistis, korban tak berdaya saat pelaku memaksanya melakukan persetubuhan. Tak tanggung-tanggung, aksi bejat tersebut dilakukan lebih dari lima kali. Pelaku bahkan menakut-nakuti korban dengan ancaman “hamil gaib” jika menolak melayani nafsu bejatnya.

Ironisnya, KN ternyata merupakan seorang residivis kasus pencurian. Polisi kini tengah menelusuri kemungkinan adanya korban lain dari praktik menyimpang pria tersebut.

“Pelaku ini residivis, pernah terlibat kasus pencurian sebelumnya,” kata Indra.

baca juga

Atas perbuatannya, KN dijerat Pasal 6 huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Ia terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp300 juta.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Rudal Ansar Allah Hantam Israel Demi Bela Iran, Serangan Besar Akan Terus Berlanjut ke Zionis

Rudal Ansar Allah Hantam Israel Demi Bela Iran, Serangan Besar Akan Terus Berlanjut ke Zionis

News | Senin, 30 Maret 2026 | 09:31 WIB

Muncul Perdana, Mojtaba Khamenei Andalkan Allah SWT Lawan Amerika - Israel

Muncul Perdana, Mojtaba Khamenei Andalkan Allah SWT Lawan Amerika - Israel

News | Jum'at, 13 Maret 2026 | 10:30 WIB

Lapor Kekerasan Seksual Malah Dikasih Tasbih: Sejak Kapan UPTD PPA Jadi Majelis Taklim?

Lapor Kekerasan Seksual Malah Dikasih Tasbih: Sejak Kapan UPTD PPA Jadi Majelis Taklim?

Your Say | Rabu, 18 Februari 2026 | 10:21 WIB

Ketika Korban Kekerasan Seksual Memilih Diam dan Tak Melapor, Sejauh Mana Negara Berpihak?

Ketika Korban Kekerasan Seksual Memilih Diam dan Tak Melapor, Sejauh Mana Negara Berpihak?

News | Jum'at, 30 Januari 2026 | 19:41 WIB

Terkini

Bom Meledak di Jantung Damaskus, Korban Bergelimpangan di Lokasi

Bom Meledak di Jantung Damaskus, Korban Bergelimpangan di Lokasi

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 22:41 WIB

Pilot Tabrak Gedung Tertinggi Beijing Diduga Bunuh Diri, Tinggalkan Catatan Harian Mengejutkan

Pilot Tabrak Gedung Tertinggi Beijing Diduga Bunuh Diri, Tinggalkan Catatan Harian Mengejutkan

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 22:41 WIB

Kualitas Udara di TPA Jatiwaringin Capai Level Berbahaya, 64 Warga Dievakuasi

Kualitas Udara di TPA Jatiwaringin Capai Level Berbahaya, 64 Warga Dievakuasi

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 22:07 WIB

KPK Perluas Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA Silmy Karim, Kini Bidik Imigrasi Depok

KPK Perluas Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA Silmy Karim, Kini Bidik Imigrasi Depok

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 21:34 WIB

Satu Polisi Gugur dan 2 Hilang saat Gerebek Bandar Narkoba di Kalteng

Satu Polisi Gugur dan 2 Hilang saat Gerebek Bandar Narkoba di Kalteng

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 21:02 WIB

Flyover Latumenten Capai 55,2 Persen, Ditargetkan Pangkas Kemacetan hingga 40 Persen

Flyover Latumenten Capai 55,2 Persen, Ditargetkan Pangkas Kemacetan hingga 40 Persen

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 20:45 WIB

Kelola Sampah Organik ala Warga Meruya Selatan Hingga Jadi Bernilai Ekonomi

Kelola Sampah Organik ala Warga Meruya Selatan Hingga Jadi Bernilai Ekonomi

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 20:05 WIB

Ribuan Taruna TNI-Polri Jadi Kakak Asuh Siswa di 178 Sekolah Rakyat

Ribuan Taruna TNI-Polri Jadi Kakak Asuh Siswa di 178 Sekolah Rakyat

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 19:55 WIB

833 ASN Pendamping PKH Punya Pekerjaan Sampingan, Kemensos Tagih Pengembalian Gaji Rp7,9 Miliar

833 ASN Pendamping PKH Punya Pekerjaan Sampingan, Kemensos Tagih Pengembalian Gaji Rp7,9 Miliar

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 19:53 WIB

Prabowo Bakal Resmikan B50 Pekan Depan

Prabowo Bakal Resmikan B50 Pekan Depan

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 19:53 WIB

×