- KPK menyita uang ratusan juta serta dokumen dari rumah Wakil Ketua DPRD Jabar, Ono Surono, di Bandung, Rabu (1/4).
- Penyitaan tersebut merupakan pengembangan penyidikan kasus dugaan suap proyek yang menjerat Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, dan lainnya.
- Tindakan hukum ini bertujuan memperkuat alat bukti terkait aliran dana suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi tersebut.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai hingga ratusan juta rupiah dari penggeledahan di rumah Wakil Ketua DPRD Jawa Barat (Jabar) Ono Surono (ONS) di Kota Bandung, Jabar, Rabu (1/4).
Tindakan hukum ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan suap proyek yang menjerat sejumlah pejabat di Kabupaten Bekasi.
"Dalam penggeledahan ini, penyidik mengamankan dan menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, dan uang tunai senilai ratusan juta rupiah," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis.
Uang tunai dan barang sitaan lainnya tersebut ditemukan tim penyidik KPK di dalam ruangan kerja milik Ono Surono. Penyitaan ini dilakukan guna memperkuat alat bukti terkait aliran dana dalam perkara yang sedang ditangani oleh lembaga antirasuah tersebut.
Rangkaian kasus ini bermula saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan menangkap sepuluh orang di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada 18 Desember 2025.
Dari hasil operasi tersebut, pada 19 Desember 2025, KPK mengungkapkan sebanyak delapan dari sepuluh orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta untuk diperiksa secara intensif. Dua dari delapan orang tersebut termasuk Ade Kunang dan ayahnya, HM Kunang.
Pada tanggal yang sama dengan pemeriksaan tersebut, KPK mengumumkan telah menyita uang ratusan juta rupiah dalam kasus yang diduga terkait suap proyek di Kabupaten Bekasi.
Intensitas penyidikan terus meningkat hingga pada 20 Desember 2025, KPK resmi mengumumkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK), ayah Bupati Bekasi sekaligus Kepala Desa Sukadami, HM Kunang (HMK), serta pihak swasta bernama Sarjan (SRJ) sebagai tersangka kasus dugaan suap tersebut.
Dalam konstruksi perkara yang dirilis, KPK menetapkan Ade Kuswara dan HM Kunang sebagai tersangka dugaan penerima suap.
Sementara itu, Sarjan ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai dugaan pemberi suap untuk memuluskan proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Nama Ono Surono sendiri sudah muncul dalam pusaran kasus ini sejak awal tahun. Pada 15 Januari 2026, Ono Surono sempat diperiksa sebagai saksi oleh penyidik.
Setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK saat itu, dia mengaku ditanya aliran uang terkait kasus tersebut oleh tim penyidik.
Kini, penggeledahan di kediamannya di Bandung menjadi babak baru dalam upaya KPK menelusuri keterlibatan pihak lain serta keberadaan aset yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi tersebut.