- Warga Tebet membuat marka jalan bergaya Pac-Man pada Maret lalu sebagai kritik atas hilangnya zebra cross berbahaya.
- Hilangnya marka di Jalan Prof. Dr. Soepomo mengabaikan keselamatan pejalan kaki dan hak infrastruktur warga Jakarta.
- Dinas Bina Marga kemudian memperbaiki fasilitas tersebut setelah aksi warga viral dan mendapat sorotan publik luas.
Suara.com - Sebuah zebra cross bergaya karakter gim Pac-Man muncul di kawasan Jalan Prof. Dr. Soepomo, Tebet, Jakarta Selatan. Bukan semata karya seni jalanan, melainkan simbol kritik warga terhadap lambatnya respons atas hilangnya fasilitas publik.
Dari Konten Viral ke Kritik Sosial
Sekelompok warga melakukan aksi kreatif melalui seni jalanan dengan menyulap zebra cross di kawasan Tebet, Jakarta Selatan menjadi arena permainan klasik Pac-Man pada akhir Maret kemarin. Inisiatif yang dimotori oleh pemilik akun Instagram @ijoeel ini muncul sebagai bentuk kritik sosial atas terhapusnya marka jalan di Jalan Prof. Dr. Soepomo, Tebet, selama berbulan-bulan.
Kondisi zebra cross yang hilang dianggap sangat membahayakan keselamatan pejalan kaki, terutama bagi jemaat gereja di sekitar lokasi yang sering menyeberang di area tersebut. Pasalnya, Jalan Prof. Dr. Soepomo dikenal sebagai salah satu koridor dengan aktivitas lalu lintas yang cukup padat.
Bersama sejumlah pegiat seni, proses pengerjaan kala itu dilakukan pada dini hari, saat arus lalu lintas mulai lengang. Marka penyeberangan swadaya masyarakat itu diperkirakan selesai sebelum pengguna jalan mulai ramai memadati kawasan tersebut di keesokan harinya.
Zebra Cross: Infrastruktur Sederhana Tapi Berisiko Nyata
Di kota seperti Jakarta, zebra cross sering dipandang sebagai elemen kecil di ruang jalan, sekadar cat putih yang bisa hilang lalu dicat ulang kapan saja. Padahal, dalam perspektif keselamatan jalan dan hak atas kota, zebra cross adalah salah satu perangkat paling mendasar yang menandai bahwa jalan bukan hanya milik kendaraan bermotor, melainkan juga milik pejalan kaki.
Dalam kerangka hukum Indonesia, keberadaan zebra cross bukan soal pilihan kosmetik. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan menegaskan bahwa marka jalan adalah bagian dari perlengkapan jalan yang berfungsi mengatur, memperingatkan, dan menuntun lalu lintas. Di tingkat daerah, regulasi Jakarta juga menegaskan bahwa pemerintah wajib menyediakan dan memelihara fasilitas pejalan kaki, termasuk tempat penyeberangan.
Artinya, zebra cross adalah bagian dari infrastruktur keselamatan yang harus dijaga keterbacaannya. Ketika marka itu hilang, maka salah satu lapisan perlindungan paling dasar bagi pejalan kaki ikut hilang.
Marka penyeberangan memberi sinyal kepada pengemudi untuk mengurangi kecepatan, meningkatkan kewaspadaan, dan mengantisipasi adanya orang yang akan menyeberang. Tanpa penanda itu, titik penyeberangan menjadi ambigu. Pejalan kaki tetap harus menyeberang, tetapi pengemudi tidak lagi mendapat isyarat kuat bahwa mereka sedang mendekati ruang prioritas bagi yang akan melintas beberapa detik.
Dalam kondisi lalu lintas Jakarta yang cepat, padat, dan sering agresif, ambiguitas seperti ini bukan hal sepele. Ia bisa berujung pada cedera atau bahkan kematian bagi para pejalan kaki yang tidak terpenuhi hak perlindungannya.

Kreativitas Warga sebagai Alarm Sistem yang Tidak Bekerja
Kasus ini tentu memperlihatkan bahwa di kota besar seperti Jakarta, hak pejalan kaki masih kerap menjadi isu mendasar. Mengingat peristiwa semacam ini bukan kali pertama terjadi di ibu kota.
September 2014, Koalisi Pejalan Kaki lebih dulu menginisiasi tindakan serupa dengan tajuk 'Ruwatan Zebra Cross'. Kala itu, area Jalan Haji Agus Salim di Sabang, Jakarta Pusat dan area depan Plaza Indonesia, Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat jadi titik simbol kegeraman para pejalan kaki atas abainya standar prosedur keamanan terhadap mereka.
Bedanya, para peserta 'Ruwatan Zebra Cross' saat itu mengambil tindakan berupa pengecatan ulang mandiri terhadap marka penyeberangan jalan yang sudah memudar. Aksi saat itu juga jadi tindak lanjut atas klaim mengenai tidak adanya respons dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta setelah menampung keluhan perwakilan mereka lima bulan sebelumnya.
Oleh pengamat kebijakan publik Trubus Rahardiansah, fenomena ini dipandang sebagai tanda peringatan bahwa tata kelola pemerintahan di Jakarta memang masih harus dibenahi. Meski ia juga tidak menampik bahwa tindakan masyarakat membuat marka penyeberangan sendiri memang melanggar aturan.
"Inovasinya ini kemudian kesannya seperti satir kan, menyindir. Istilahnya kurang akuntabel lah gitu, kurang bertanggung jawab terhadap apa yang sebetulnya sudah jadi tupoksinya," kata Trubus saat berbincang dengan Suara.com melalui sambungan telepon.
Harus Viral Dulu Baru Diperbaiki?
Hilangnya zebra cross sering kali dianggap sebagai urusan teknis biasa seperti tertutup pengaspalan, terlambat dicat ulang, atau dianggap bisa ditunda. Contohnya seperti pernyataan Dinas Bina Marga DKI Jakarta selepas masyarakat membuat sendiri marka penyeberangan di Jalan Prof. Dr. Soepomo.
Mereka menjelaskan bahwa marka zebra cross sebelumnya tertutup oleh lapisan aspal baru akibat proyek pemeliharaan jalan dan peningkatan trotoar pada akhir tahun 2025.
"Pemasangan kembali marka jalan tidak dapat dilakukan secara langsung setelah pengaspalan, karena material marka thermoplastic memerlukan kondisi permukaan jalan yang telah melalui masa pengeringan optimal agar dapat melekat dengan baik dan memiliki daya tahan maksimal," kata Siti Dinarwenny, Kepala Pusat Data dan Informasi Bina Marga DKI Jakarta.
Kesan 'menunggu viral dulu baru sigap diperbaiki' pun didengungkan Trubus Rahardiansah. Meski di sisi lain, pedoman Federal Highway Administration juga menyebutkan bahwa waktu tunggu pembuatan marka permanen berbahan thermoplastic di aspal baru bisa lebih dari 30 hari setelah siap digunakan.
"Pemprov seperti menunggu ada keluhan dari masyarakat, baru mereka menggelontorkan anggaran," kritiknya tajam.
Respons Pemerintah: Cepat, Tapi Reaktif
Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Bina Marga pun menepis kesan negatif terhadap kinerja mereka imbas viralnya zebra cross 'Pac-Man' lewat paparan data resmi. Jalan Prof. Dr. Soepomo diklaim masuk prioritas utama dalam rencana pemeliharaan marka jalan tahun 2026.
Tak tanggung-tanggung, lima titik dipersiapkan Dinas Bina Marga di sana untuk pembuatan marka penyeberangan jalan baru yang sesuai standar. Sejak awal pekan kemarin, dua zebra cross bahkan sudah selesai dikerjakan di depan Universitas Sahid dan di seberang Sekolah Kinderfield arah Tebet.
"Kami berharap kehadiran zebra cross ini dapat mendukung mobilitas warga yang lebih aman dan tertib, sekaligus memperkuat budaya saling menghormati di jalan," ucap Siti Dinarwenny.
Namun bagi Trubus Rahardiansah, langkah perbaikan zebra cross oleh Dinas Bina Marga DKI Jakarta tetap dinilai tidak ada yang istimewa. "Ya memang sudah tugasnya dia," tuturnya.
Permintaan maaf atas dugaan keterlambatan perbaikan fasilitas publik dari Dinas Bina Marga DKI Jakarta juga dinilai sudah cukup bagi Trubus. Tidak perlu lagi ada embel-embel 'berkolaborasi bersama masyarakat' untuk mempercantik fasilitas publik sebagai wujud apresiasi atas kepedulian terhadap sesama.
"Istilahnya kan baku standar ya, artinya sudah standar pemerintah. Harusnya pemerintah sudah nggak perlu lagi meminta warga untuk gotong royong. Ini bukan force majeure, tapi sebuah pengerjaan yang terencana," tegasnya.
Terlepas apa pun dalihnya, fenomena zebra cross 'Pac-Man' di Jalan Prof. Dr. Soepomo mestinya jadi tamparan keras bagi Pemprov DKI Jakarta untuk berbenah diri. Apa yang sudah jadi tanggung jawab mereka selaku otoritas tertinggi daerah, seyogyanya dapat dituntaskan dengan baik ke depannya.
Sang gubernur, Pramono Anung pun hari ini sudah tegas menyatakan bahwa ia siap meningkatkan pengawasan kinerja ke berbagai dinas yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik.
"Saya minta, jangan kemudian ini terulang kembali," ucap eks Sekretaris Kabinet itu.