- Polres Pelalawan menangkap tersangka berinisial ES karena membakar lahan untuk perkebunan sawit di Kabupaten Pelalawan pada Februari 2026.
- Aksi pembakaran lahan gambut tersebut menyebabkan kerusakan lingkungan seluas 500 hektare serta menimbulkan kabut asap bagi masyarakat sekitar.
- Tersangka dijerat UU Perkebunan dan UU Perlindungan Lingkungan Hidup karena sengaja melakukan pembakaran lahan secara bertahap sejak Januari 2026.
Suara.com - Kepolisian Resor (Polres) Pelalawan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan lingkungan di wilayah hukum Riau. Seorang pria berinisial ES resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan (karhutla) secara sengaja di Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan.
Penangkapan pelaku karhutla ini menjadi peringatan keras bagi oknum-oknum yang masih menggunakan cara ilegal dalam membuka lahan perkebunan.
Kasus ini terungkap berkat integrasi teknologi pemantauan titik panas (hotspot) yang dimiliki Polda Riau.
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara mengungkapkan bahwa deteksi awal berasal dari Dashboard Lancang Kuning yang menunjukkan adanya aktivitas panas yang mencurigakan di Dusun III, Desa Gambut Mutiara, pada Februari 2026.
“Begitu mendapatkan informasi adanya hotspot, tim Satreskrim Polres Pelalawan langsung turun ke lokasi dan melakukan penyelidikan. Dari hasil lidik di lapangan serta keterangan para saksi, kami berhasil mengamankan satu orang tersangka,” ujar John kepada wartawan, Minggu (5/4/2026).
Modus Operandi Pembakaran Bertahap
Berdasarkan hasil pendalaman penyidik, tersangka ES diketahui memiliki motif ekonomi dalam menjalankan aksinya.
Ia sengaja membakar lahan gambut tersebut untuk mempermudah pembukaan lahan perkebunan sawit. Alih-alih menggunakan alat berat yang memakan biaya besar, tersangka memilih metode bakar yang berdampak fatal bagi ekosistem sekitar.
Modus yang dilakukan ES tergolong terencana. Ia mengumpulkan sisa-sisa pembersihan lahan seperti ranting pohon, rumput kering, hingga pelepah sawit.
Material mudah terbakar tersebut kemudian disulut api secara bertahap dalam rentang waktu yang cukup lama, yakni sejak Januari hingga Maret 2026.
Awalnya, ES sempat mengelak dari tuduhan petugas saat proses interogasi awal. Namun, bukti-bukti di lapangan dan keterangan saksi mata tidak dapat dibantah.
“Awalnya tersangka tidak mengakui perbuatannya, namun setelah dilakukan pemeriksaan mendalam serta didukung keterangan saksi dan barang bukti di lapangan, yang bersangkutan akhirnya mengakui telah melakukan pembakaran lahan secara berulang,” jelasnya.
Dampak Kerusakan 500 Hektare Lahan Gambut
Skala kebakaran yang diakibatkan oleh perbuatan ES sangat masif. Tim penyidik menemukan bahwa api tidak hanya melahap area yang direncanakan tersangka, tetapi merembet luas akibat karakteristik lahan gambut yang sulit dipadamkan dan mudah menyebarkan api di bawah permukaan tanah.
Total luas lahan yang hangus diperkirakan mencapai 500 hektare. Luasan ini setara dengan ribuan lapangan sepak bola, yang kini kondisinya rusak total dan kehilangan fungsi ekologisnya.
Kebakaran ini juga memicu munculnya kabut asap yang mengancam kesehatan masyarakat di Kabupaten Pelalawan dan sekitarnya.
“Luas lahan yang terbakar diperkirakan mencapai kurang lebih 500 hektare. Ini menjadi perhatian serius karena dampaknya sangat luas, baik terhadap lingkungan maupun kesehatan masyarakat,” tegas Kapolres.
Dalam penggeledahan di lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat keterlibatan ES. Barang bukti tersebut meliputi satu bilah parang yang digunakan untuk menebas semak belukar serta sisa-sisa pelepah sawit yang telah hangus terbakar.
Ancaman Hukuman Berat dan UU Cipta Kerja
Kepolisian menegaskan bahwa pembakaran lahan adalah tindak pidana serius. AKBP John Louis Letedara menyatakan bahwa tindakan ES bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan kejahatan terhadap kemanusiaan karena dampak asapnya yang merugikan banyak pihak.
“Tindak pidana karhutla adalah kejahatan terhadap lingkungan dan kemanusiaan. Kami tidak akan mentolerir siapapun yang dengan sengaja membuka lahan dengan cara membakar,” tegasnya.
Atas tindakan nekatnya, ES kini terancam mendekam di penjara dalam waktu yang lama. Penyidik menjerat tersangka dengan pasal berlapis.
ES dikenakan Pasal 56 Ayat (1) juncto Pasal 108 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Selain itu, ia juga dijerat dengan Pasal 98 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kombinasi pasal-pasal ini menunjukkan komitmen negara dalam menindak tegas perusak lingkungan.
Komitmen Penegakan Hukum di Bumi Lancang Kuning
Polres Pelalawan terus mengimbau masyarakat agar meninggalkan kebiasaan lama membuka lahan dengan api, terutama saat memasuki musim kemarau di mana lahan gambut menjadi sangat rentan terbakar. Edukasi mengenai bahaya karhutla terus digencarkan ke desa-desa rawan agar kasus serupa tidak terulang kembali.
“Kami mengingatkan kepada masyarakat, jangan sekali-kali membuka lahan dengan cara membakar. Selain berbahaya dan merusak lingkungan, hal tersebut juga memiliki konsekuensi hukum yang tegas,” ujarnya.
Saat ini, ES masih menjalani proses pemeriksaan intensif di Mapolres Pelalawan. Polisi sedang melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan saksi ahli lingkungan untuk menghitung kerugian ekologis yang ditimbulkan akibat kebakaran 500 hektare lahan tersebut.
“Kami pastikan proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Ini bagian dari komitmen kami dalam menjaga lingkungan dan melindungi masyarakat,” tutup Kapolres.