- Tim gabungan kepolisian menangkap residivis berinisial YI di Subang pada 6 April 2026 atas kasus penganiayaan hingga tewas.
- Pelaku melakukan aksi brutal memukul korban menggunakan bambu karena menolak memberikan uang minuman keras sebesar lima ratus ribu.
- YI kini ditahan di Polres Purwakarta untuk menjalani proses penyidikan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Suara.com - Pelarian YI (36), preman yang tega menganiaya tuan rumah hajatan hingga tewas di Desa Kertamukti, Purwakarta berakhir tragis. Tim gabungan Satreskrim Polres Purwakarta bersama Jatanras Polda Jawa Barat meringkus residivis tersebut di tempat persembunyiannya di Jalan Alternatif Sagalaherang, Subang, pada Senin (6/4/2026).
Langkah YI terhenti setelah polisi melepaskan tembakan peringatan hingga tindakan tegas terukur karena pelaku nekat melakukan perlawanan saat hendak ditangkap.
"Senin siang kami amankan pelaku utama yang melakukan pemukulan terhadap korban hingga meninggal dunia. Saat ini sudah diamankan dan menjalani proses penyidikan," ujar Kapolres Purwakarta AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya kepada wartawan, Selasa (7/4/2026).
Tindakan polisi bukan tanpa alasan. Perbuatan YI tergolong sangat keji.
"Pelaku melakukan perlawanan saat ditangkap, jadi kami terpaksa melakukan tindak tegas terukur," jelas Anom.
![Tim gabungan Satreskrim Polres Purwakarta bersama Jatanras Polda Jawa Barat menangkap YI (36), preman yang tega menganiaya tuan rumah hajatan hingga tewas di Desa Kertamukti. [Foto:Polres Purwakarta]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/04/07/94822-pembunuhan-tuan-rumah-hajatan.jpg)
Kronologi Maut: Perkara Uang Miras Rp500 Ribu
Peristiwa memilukan ini bermula pada Sabtu (4/4/2026) sore, tepat di tengah suasana bahagia pesta pernikahan anak korban, Dadang (58). Di saat keluarga tengah merayakan sukacita, YI datang dalam kondisi mabuk berat dan berbuat onar.
Tanpa malu, YI memeras korban dengan meminta uang sebesar Rp500 ribu untuk membeli minuman keras atau miras. Korban saat itu sempat memberikan uang Rp100 ribu, namun pelaku menolaknya dengan kasar.
Dalam pengaruh alkohol, YI naik pitam dan mengamuk. Ia mengambil potongan bambu dan menghujani korban dengan pukulan bertubi-tubi, baik menggunakan tangan kosong maupun bambu.
Dadang seketika ambruk dan tak sadarkan diri di hadapan para tamu undangan. Meski sempat dilarikan ke RS Bakti Husada, nyawa sang tuan rumah tak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia hanya dalam hitungan menit.
Berdasarkan catatan kepolisian, YI bukanlah wajah baru di dunia kriminal. Ia merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang sempat mendekam di penjara selama tiga tahun pada 2007 silam.
Polisi juga mengamankan rekan pelaku berinisial K (35) yang kini masih diperiksa intensif.
"Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti, yang menyebabkan korban meninggal dunia adalah pelaku YI," ungkap Anom.
Selain menangkap pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti mulai dari potongan bambu, pakaian korban, hingga botol sisa minuman keras yang menjadi pemicu aksi brutal tersebut.
Kekinian, YI telah ditahan di Rutann Polres Purwakarta. Ia dijerat dengan pasal berlapis tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian.
"Pelaku dijerat Pasal 466 Ayat (1) JO Pasal 466 Ayat (3) KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara," pungkas Anom.