- Kepala BNN Suyudi Ario Seto mengusulkan pelarangan total rokok elektronik dalam RUU Narkotika saat rapat bersama DPR RI.
- Temuan laboratorium BNN menunjukkan 341 sampel cairan vape positif mengandung narkotika seperti ganja sintetis, sabu, dan etomidate.
- Pelarangan perangkat vape bertujuan memutus distribusi narkoba cair yang kini marak beredar luas di seluruh wilayah Indonesia.
Suara.com - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Suyudi Ario Seto membawa usulan krusial dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI. Ia secara resmi mengusulkan agar peredaran rokok elektronik atau vape, termasuk perangkat dan cairannya (liquid), dilarang di Indonesia.
Usulan ini diharapkan dapat diakomodasi dan diatur secara tegas di dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Narkotika dan Psikotropika yang sedang dibahas.
Langkah ini diambil menyusul kekhawatiran mendalam terhadap tren penyalahgunaan alat tersebut sebagai media baru peredaran gelap narkotika.
Menurut Suyudi, Indonesia saat ini sedang menghadapi tantangan serius berupa fenomena peredaran zat narkotika dalam bentuk vape yang terjadi secara masif di berbagai wilayah.
Dalam paparannya, Suyudi membandingkan kebijakan Indonesia dengan negara-negara tetangga di kawasan Asia Tenggara.
Ia mencatat bahwa sejumlah negara ASEAN telah mengambil langkah preventif yang jauh lebih ekstrem untuk melindungi warga negaranya dari risiko serupa.
Negara-negara seperti Vietnam, Thailand, Singapura, Brunei Darussalam, dan Laos, menurut dia, telah lebih dulu mengambil sikap untuk melarang peredaran vape.
Keputusan BNN untuk mendorong pelarangan ini didasarkan pada temuan empiris yang sangat mengkhawatirkan dari hasil pengujian ilmiah.
Penyelundupan zat terlarang ke dalam cairan vape kini bukan lagi sekadar isu, melainkan fakta laboratorium yang nyata.
"Berdasarkan hasil uji laboratorium pusat BNN terhadap 341 sampel cairan vape, kita menemukan fakta yang sangat mengejutkan," kata Suyudi saat rapat bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (7/4/2025).
Rincian dari hasil uji laboratorium tersebut memetakan sebaran zat berbahaya yang disisipkan ke dalam liquid vape yang beredar di masyarakat.
Dari total 341 sampel yang diuji, BNN menemukan 11 sampel positif mengandung kanabinoid sintetis atau senyawa ganja sintetis.
Tidak hanya itu, ditemukan pula satu sampel yang mengandung methamphetamine atau sabu, serta 23 sampel lainnya terbukti mengandung etomidate yang merupakan jenis obat bius.
Suyudi juga menyoroti kecepatan perkembangan zat narkotika di tingkat global yang sangat dinamis. Saat ini, dunia sedang dibanjiri oleh kemunculan zat psikoaktif baru yang dikenal dengan istilah New Psychoactive Substances (NPS).
Data menunjukkan telah teridentifikasi sebanyak 1.386 zat psikoaktif baru atau new psychoactive substances (NPS) yang beredar di seluruh dunia. Sedangkan di Indonesia sendiri sudah teridentifikasi sebanyak 175 jenis NPS beredar.
Persoalan hukum juga menjadi kendala dalam penindakan di lapangan. Suyudi mencontohkan temuan zat etomidate dalam cairan vape.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 tahun 2025, zat etomidate sebenarnya telah resmi masuk ke dalam daftar narkotika golongan dua.
Namun, dalam praktiknya, penegakan hukum terhadap kasus ini masih menemui celah. Penindakan terhadap jenis kasus itu hanya dapat menggunakan undang-undang kesehatan, yang ancaman hukumannya lebih ringan dibandingkan dengan undang-undang narkotika.
Oleh karena itu, BNN memandang bahwa melarang perangkat vape secara keseluruhan adalah solusi paling efektif untuk memutus rantai distribusi narkoba cair.
Jika vape sebagai alatnya dilarang, ia meyakini bahwa peredaran cairan vape yang mengandung senyawa kimia terlarang pun dapat teratasi secara signifikan.
Ia memberikan perumpamaan bahwa perangkat vape kini telah beralih fungsi menjadi alat bantu konsumsi narkoba layaknya peralatan konvensional lainnya.
"Selayaknya sabu yang selalu memerlukan bong sebagai media untuk mengonsumsinya," kata dia sebagaimana dilansir Antara.
Usulan pelarangan vape ini kini menjadi bola panas di DPR RI. Jika usulan ini diterima dan masuk ke dalam RUU Narkotika dan Psikotropika, maka industri vape di Indonesia dipastikan akan menghadapi perubahan regulasi yang sangat drastis.
Masyarakat kini menanti bagaimana kelanjutan pembahasan regulasi ini di tengah pro dan kontra mengenai dampak kesehatan dan pengawasan ruang digital serta pasar gelap narkotika di tanah air.