- Jusuf Kalla resmi melaporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri pada 8 April 2026 atas dugaan pencemaran nama baik.
- Laporan tersebut dipicu tudingan Rismon bahwa Jusuf Kalla mendanai pihak yang mempersoalkan keaslian ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo.
- Kubu Jusuf Kalla turut melaporkan sejumlah akun YouTube yang diduga menyebarkan narasi fitnah terkait provokasi serta upaya makar.
Jahmada menambahkan, pihaknya belum ingin banyak berkomentar karena pembuatan laporan polisi harus diuji terlebih dahulu. Menurutnya, membuat laporan ke polisi tidak mudah.
"Biarkan saja dulu, tidak segampang itu membuat laporan. Nanti di SPKT diuji dulu bukti-bukti awal apa yang disodorkan," pungkasnya.