Soroti Kasus Keracunan MBG di Jaktim, KPAI: Predikat 'Gratis' Tak Hapus Tanggung Jawab Hukum!

Muhammad Yasir, Lilis Varwati

Rabu, 08 April 2026 | 15:03 WIB
Soroti Kasus Keracunan MBG di Jaktim, KPAI: Predikat 'Gratis' Tak Hapus Tanggung Jawab Hukum!
Ilustrasi Korban Keracunan Program Makan Bergizi Gratis (Suara.com/Agung Sandy Lesmana)
baca 10 detik
  • KPAI menyatakan kasus keracunan program Makan Bergizi Gratis di Jakarta Timur menambah daftar belasan ribu korban nasional.
  • Kondisi keracunan massal yang meluas ini telah dikategorikan sebagai Kejadian Luar Biasa yang memerlukan investigasi menyeluruh.
  • KPAI mendesak Badan Gizi Nasional memperbaiki sistem distribusi serta menjamin biaya pengobatan dan pemulihan kesehatan para korban.

Suara.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai kasus keracunan massal program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Jakarta Timur bukan kejadian tunggal. Insiden ini disebut menambah panjang daftar kasus serupa yang terjadi secara nasional.

Wakil Ketua KPAI Jasra Putra menyebut angka korban keracunan MBG di berbagai daerah telah mencapai jumlah yang mengkhawatirkan.

“Kasus di Jakarta Timur ini menambah daftar panjang pemantauan kasus keracunan MBG di Indonesia, di mana angka korban secara nasional telah menembus belasan ribu anak di berbagai provinsi,” ujar Jasra dalam keterangannya, Rabu (8/4/2026).

Menurut KPAI, tingginya angka tersebut menempatkan persoalan keamanan pangan MBG dalam kategori Kejadian Luar Biasa (KLB).

Jasra menegaskan, anak-anak sebagai penerima manfaat MBG merupakan konsumen yang dilindungi hukum. Program MBG tetap harus dipertanggungjawabkan penuh meski bersifat gratis.

“Predikat ‘gratis’ pada program ini sama sekali tidak menghapus tanggung jawab hukum, baik perdata maupun pidana, bagi para penyedia,” tegasnya.

Ia juga menyinggung kewajiban pemerintah dalam pengawasan pangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. KPAI mendesak Badan Gizi Nasional (BGN) untuk segera melakukan investigasi menyeluruh dan transparan terkait penyebab keracunan.

Selain itu, KPAI juga meminta agar BGN menanggung seluruh biaya pengobatan korban, mengevaluasi total sistem distribusi dan rantai pasok MBG, serta perbaikan standar penyimpanan dan operasional di SPPG.

“Kami mendorong evaluasi total sistem tata kelola agar peristiwa serupa tidak terus berulang,” kata Jasra.

baca juga

KPAI juga menyoroti pentingnya pemulihan psikologis bagi anak-anak korban, termasuk penyesuaian cara penyajian makanan agar tidak memicu trauma. Di sisi lain, KPAI menyerukan peningkatan literasi keamanan pangan di lingkungan sekolah.

“Jangan jadikan anak-anak hanya sebagai deretan angka dalam statistik program,” ujar Jasra.

Menurutnya, satu kasus saja sudah cukup menjadi peringatan serius bahwa pemenuhan gizi tidak boleh mengorbankan keselamatan dan kondisi mental anak.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Keracunan MBG di Jakarta Timur Berangsur Pulih, Mayoritas Pasien Segera Pulang

Keracunan MBG di Jakarta Timur Berangsur Pulih, Mayoritas Pasien Segera Pulang

News | Rabu, 08 April 2026 | 13:48 WIB

Efek Psikologis Keracunan MBG: Siswa di Jaktim Ketakutan Saat Lihat Ompreng, Tolak Makanan RS

Efek Psikologis Keracunan MBG: Siswa di Jaktim Ketakutan Saat Lihat Ompreng, Tolak Makanan RS

News | Rabu, 08 April 2026 | 10:57 WIB

'Urat Malu Putus?' Viral Pria Diduga TNI Cekcok dengan Polisi Gegara Terobos Lampu Merah

'Urat Malu Putus?' Viral Pria Diduga TNI Cekcok dengan Polisi Gegara Terobos Lampu Merah

News | Rabu, 08 April 2026 | 09:03 WIB

Terkini

Inovasi Terbaru Kecantikan Wajah, Volulift 2.0 Resmi Diperkenalkan

Inovasi Terbaru Kecantikan Wajah, Volulift 2.0 Resmi Diperkenalkan

Foto | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:17 WIB

Paradoks Jajanan SD versus MBG: Mengapa Proyek Besar Justru Rawan Keracunan?

Paradoks Jajanan SD versus MBG: Mengapa Proyek Besar Justru Rawan Keracunan?

Your Say | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:15 WIB

Pati Kompak! Ratusan Ormas Deklarasi Damai di Alun-alun, Tegaskan Tolak Aksi Provokatif

Pati Kompak! Ratusan Ormas Deklarasi Damai di Alun-alun, Tegaskan Tolak Aksi Provokatif

News | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 00:04 WIB

Dari Panggung KKI 2026, Belasan UMKM Sumsel Membidik Pasar Nasional hingga Ekspor

Dari Panggung KKI 2026, Belasan UMKM Sumsel Membidik Pasar Nasional hingga Ekspor

Sumsel | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:49 WIB

Cek Kesehatan Gratis Efektif Deteksi Dini dan Eliminasi Kasus TBC di Tangsel

Cek Kesehatan Gratis Efektif Deteksi Dini dan Eliminasi Kasus TBC di Tangsel

Banten | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:45 WIB

Karhutla Sumsel Belum Terkendali, 8 Lokasi Masih Terbakar, Air Makin Menipis

Karhutla Sumsel Belum Terkendali, 8 Lokasi Masih Terbakar, Air Makin Menipis

Sumsel | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:34 WIB

Guncang Lima Kota Besar, Deddy Corbuzier Bawa Invasi Indonesia Podcast Festival 2026 ke Luar Jakarta

Guncang Lima Kota Besar, Deddy Corbuzier Bawa Invasi Indonesia Podcast Festival 2026 ke Luar Jakarta

Entertainment | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Kemendagri Dorong Digitalisasi Transaksi Daerah Tak Sekadar Pembayaran, tapi Dongkrak PAD

Kemendagri Dorong Digitalisasi Transaksi Daerah Tak Sekadar Pembayaran, tapi Dongkrak PAD

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Indonesia - China Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Bidang Pertahanan

Indonesia - China Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Bidang Pertahanan

Video | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Praperadilan Febrie: Ahli Sebut TPPU Pasca 2026 Wajib Pakai Pasal 607, Bukan UU Lama

Praperadilan Febrie: Ahli Sebut TPPU Pasca 2026 Wajib Pakai Pasal 607, Bukan UU Lama

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:00 WIB

×