Eks Dirut Inhutani V Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Suap Hutan Lampung, Rubicon Dirampas Negara

Bangun Santoso

Kamis, 09 April 2026 | 14:47 WIB
Eks Dirut Inhutani V Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Suap Hutan Lampung, Rubicon Dirampas Negara
Terdakwa kasus dugaan suap izin pemanfaatan kawasan hutan Dicky Yuana Rady (kiri) berkonsultasi dengan kuasa hukum saat sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/4/2026). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/wsj.
baca 10 detik
  • Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Direktur Utama PT Inhutani V, Dicky Yuana Rady.
  • Dicky terbukti menerima suap 199 ribu dolar Singapura dari pengusaha untuk memuluskan kerja sama pengelolaan kawasan hutan Lampung.
  • Selain penjara, terdakwa wajib membayar denda Rp200 juta dan uang pengganti 10 ribu dolar Singapura serta perampasan mobil mewah.

Suara.com - Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis pidana penjara terhadap Direktur Utama PT Eksploitasi dan Industri Hutan (Inhutani) V periode 2021–2025, Dicky Yuana Rady.

Dalam persidangan tersebut, Dicky dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus suap terkait kerja sama pengelolaan kawasan hutan di wilayah Provinsi Lampung.

"Menyatakan terdakwa secara sah dan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima suap," ujar Hakim Ketua Teddy Windiartono dalam sidang pembacaan putusan pada Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Kamis (9/4/2026).

Vonis ini diberikan setelah melalui serangkaian persidangan yang mengungkap fakta-fakta hukum mengenai aliran dana dari pihak swasta kepada pejabat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut.

Hakim menetapkan Dicky terbukti menerima suap dengan total mencapai 199 ribu dolar Singapura.

Uang pelicin tersebut diketahui berasal dari dua pengusaha swasta, yakni Djunaidi Nur dan Aditya Simaputra, yang memiliki kepentingan dalam proyek pengelolaan hutan.

Selain hukuman pidana badan selama empat tahun, Dicky Yuana Rady juga dijatuhi hukuman untuk membayar denda materiil.

Majelis Hakim menghukum terdakwa untuk membayar denda sebanyak Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan oleh terdakwa, maka akan diganti dengan pidana kurungan atau subsider selama 90 hari penjara.

Hukuman bagi mantan petinggi BUMN ini tidak berhenti di situ. Majelis Hakim turut mengenakan pidana tambahan kepada Dicky berupa kewajiban pembayaran uang pengganti senilai 10 ribu dolar Singapura.

baca juga

Jika uang pengganti ini tidak dibayarkan, maka Dicky harus menjalani tambahan masa hukuman penjara selama satu tahun sebagai bentuk subsider.

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan Dicky Yuana Rady telah melanggar ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Dicky dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 127 ayat (1) KUHP.

Hakim Ketua menjelaskan lebih lanjut mengenai rincian uang pengganti yang dijatuhkan kepada terdakwa.

Nilai 10 ribu dolar Singapura tersebut setara dengan jumlah uang yang telah digunakan oleh Dicky untuk kepentingan pribadi.

Sementara itu, sisa uang suap lainnya sejumlah 189 ribu dolar Singapura diketahui belum sempat digunakan oleh terdakwa dan saat ini telah dikembalikan kepada negara sebagai bagian dari barang bukti.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK Bidik Raksasa Sawit Jadi Tersangka Korporasi di Kasus Suap Inhutani V

KPK Bidik Raksasa Sawit Jadi Tersangka Korporasi di Kasus Suap Inhutani V

News | Jum'at, 21 November 2025 | 12:15 WIB

Buka Peluang Periksa Menhut Raja Juli dan Eks Menteri LHK Siti Nurbaya, KPK Ungkap Alasannya!

Buka Peluang Periksa Menhut Raja Juli dan Eks Menteri LHK Siti Nurbaya, KPK Ungkap Alasannya!

News | Jum'at, 19 September 2025 | 10:35 WIB

Usut Korupsi Hutan Inhutani V, KPK Periksa Staf Ahli Menhut dan 6 Saksi di Lampung

Usut Korupsi Hutan Inhutani V, KPK Periksa Staf Ahli Menhut dan 6 Saksi di Lampung

News | Rabu, 17 September 2025 | 14:26 WIB

Lingkaran Korupsi Hutan Mengarah ke Petinggi? Anak Buah Menhut Raja Juli Diperiksa KPK!

Lingkaran Korupsi Hutan Mengarah ke Petinggi? Anak Buah Menhut Raja Juli Diperiksa KPK!

News | Rabu, 17 September 2025 | 12:30 WIB

KPK Panggil Komisaris Utama PT Inhutani V untuk Kasus Suap Izin Pengelolaan Kawasan Hutan

KPK Panggil Komisaris Utama PT Inhutani V untuk Kasus Suap Izin Pengelolaan Kawasan Hutan

News | Kamis, 04 September 2025 | 12:22 WIB

Usai OTT Dirut Inhutani V, KPK Endus Dugaan Aliran Suap ke Perum Perhutani

Usai OTT Dirut Inhutani V, KPK Endus Dugaan Aliran Suap ke Perum Perhutani

News | Kamis, 14 Agustus 2025 | 21:13 WIB

Dirut BUMN Inhutani V Terima Suap Jeep Rubicon dan Duit Dolar Buat Obral Izin Hutan

Dirut BUMN Inhutani V Terima Suap Jeep Rubicon dan Duit Dolar Buat Obral Izin Hutan

News | Kamis, 14 Agustus 2025 | 20:21 WIB

Terkini

Destri Damayanti Jadi Gubernur BI, Ketua OJK: Makin Banyak Perempuan Duduki Posisi Strategis

Destri Damayanti Jadi Gubernur BI, Ketua OJK: Makin Banyak Perempuan Duduki Posisi Strategis

Bisnis | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 19:05 WIB

Diskon Gede di Gerai ADLV, Cukup Bayar Pakai QRIS BRImo atau Kartu BRI!

Diskon Gede di Gerai ADLV, Cukup Bayar Pakai QRIS BRImo atau Kartu BRI!

Bri | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 18:59 WIB

Jawa Barat Masuk Puncak Musim Kemarau

Jawa Barat Masuk Puncak Musim Kemarau

Foto | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 18:59 WIB

Bela Puan Maharani, Hasto Tegaskan Komitmen PDIP Garap RUU Perampasan Aset Tak Perlu Diragukan

Bela Puan Maharani, Hasto Tegaskan Komitmen PDIP Garap RUU Perampasan Aset Tak Perlu Diragukan

News | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 18:57 WIB

Mengulas Warisan Abadi Romcom Remaja dalam Film 10 Things I Hate About You

Mengulas Warisan Abadi Romcom Remaja dalam Film 10 Things I Hate About You

Your Say | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 18:50 WIB

6 Sunscreen Anti Aging yang Mengandung Bahan Alami sesuai Review dan Harga

6 Sunscreen Anti Aging yang Mengandung Bahan Alami sesuai Review dan Harga

Lifestyle | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 18:48 WIB

Febrie Adriansyah Kalah! Hakim Tolak Praperadilan Status Tersangka dan Penahanan Kasus TPPU

Febrie Adriansyah Kalah! Hakim Tolak Praperadilan Status Tersangka dan Penahanan Kasus TPPU

News | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 18:47 WIB

Jakmania Boikot Persija, Rizky Ridho Akhirnya Angkat Bicara: Kami Butuh Kalian!

Jakmania Boikot Persija, Rizky Ridho Akhirnya Angkat Bicara: Kami Butuh Kalian!

Bola | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 18:44 WIB

Awas Ketipu Angka Palsu! Ini Cara Cek Odometer Motor Bekas yang Asli Belum Direset

Awas Ketipu Angka Palsu! Ini Cara Cek Odometer Motor Bekas yang Asli Belum Direset

Otomotif | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 18:42 WIB

Andalkan AI Benahi Desil, Luhut: Orang Tak Bisa Sembunyikan Data Lagi

Andalkan AI Benahi Desil, Luhut: Orang Tak Bisa Sembunyikan Data Lagi

Bisnis | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 18:40 WIB

×