Akankah KPK Panggil Nusron Wahid Terkait Skandal Kuota Haji? Ini Penjelasan Jubir

Bangun Santoso

Jum'at, 10 April 2026 | 15:55 WIB
Akankah KPK Panggil Nusron Wahid Terkait Skandal Kuota Haji? Ini Penjelasan Jubir
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid saat ditemui di Denpasar, Selasa (25/11/2025) [Suara.com/Putu Yonata Udawananda]
baca 10 detik
  • KPK saat ini memprioritaskan pemeriksaan biro penyelenggara haji terkait distribusi kuota haji ilegal tahun 2024 di Jakarta.
  • Penyidikan dugaan korupsi kuota haji telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka utama kasus.
  • Audit BPK RI menyatakan kerugian negara akibat praktik korupsi pengelolaan kuota haji mencapai angka Rp622 miliar rupiah.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan tanggapan resmi mengenai kemungkinan pemanggilan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR RI 2024, Nusron Wahid.

Langkah ini berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji yang tengah berjalan. Lembaga antirasuah tersebut menyatakan bahwa saat ini prioritas penyidikan masih tertuju pada pihak biro penyelenggara haji.

“Ya, kami fokus dulu untuk pemeriksaan PIHK (penyelenggara ibadah haji khusus atau biro penyelenggara haji, red.),” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat (10/4/2026).

Fokus pemeriksaan terhadap Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dilakukan untuk mendalami proses distribusi 10.000 kuota haji khusus.

Permasalahan ini bermula dari pembagian 20.000 kuota haji tambahan tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi. Pembagian tersebut memicu sorotan karena dialokasikan sebesar 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

Budi Prasetyo merinci bahwa penyidik ingin mengetahui lebih dalam mengenai mekanisme yang terjadi di tingkat asosiasi dan teknis penjualan kuota di lapangan. Hal ini termasuk adanya temuan mengenai jemaah yang bisa langsung berangkat tanpa mengantre panjang.

“Bagaimana distribusi yang dilakukan oleh para asosiasi yang mewadahi PIHK, termasuk ragam jumlahnya? Bagaimana mekanisme di lapangan terkait dengan penjualan kuota haji itu? Kemudian bagaimana pengisiannya sehingga ada yang T0 (bayar dan berangkat pada tahun yang sama) padahal harusnya mengantre terlebih dahulu,” katanya sebagaimana dilansir Antara.

Meskipun saat ini fokus pada biro haji, KPK tidak menutup kemungkinan untuk menelusuri aspek lain dalam kasus ini. Salah satu yang menjadi perhatian adalah adanya dugaan permintaan uang dari pihak Pansus Haji DPR 2024 kepada jajaran di Kementerian Agama.

“Ya, informasi-informasi demikian itu tentu masih didalami, terutama kaitannya dengan konstruksi pokok dari perkara ini,” ujarnya.

baca juga

Perjalanan kasus ini sendiri telah berlangsung cukup panjang. KPK secara resmi memulai penyidikan kasus dugaan korupsi terkait kuota haji untuk Indonesia tahun 2023–2024 pada tanggal 9 Agustus 2025.

Seiring berjalannya waktu, sejumlah nama besar mulai terseret dalam pusaran kasus ini.

Pada 9 Januari 2026, KPK mengumumkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku staf khusus Yaqut sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Penetapan tersangka ini menjadi babak baru dalam pengungkapan dugaan penyalahgunaan wewenang di kementerian terkait.

Di sisi lain, nama Fuad Hasan Masyhur yang merupakan pemilik BPH Maktour sempat mencuat dalam proses hukum.

Meskipun sempat mendapatkan pencekalan untuk bepergian ke luar negeri, Fuad Hasan Masyhur hingga saat ini tidak ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Perkembangan signifikan terjadi pada 27 Februari 2026, ketika KPK menerima hasil audit resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Audit tersebut bertujuan untuk menghitung secara pasti nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan akibat praktik korupsi kuota haji ini.

Berdasarkan hasil audit tersebut, KPK kemudian mengumumkan pada 4 Maret 2026 bahwa kerugian keuangan negara mencapai angka yang fantastis, yakni Rp622 miliar.

Angka itu memperkuat konstruksi perkara mengenai adanya kerugian besar dalam pengelolaan kuota haji tambahan.

Tindakan penahanan mulai dilakukan secara bertahap terhadap para tersangka utama. Pada 12 Maret 2026, KPK menahan Yaqut Cholil di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Lima hari berselang, tepatnya pada 17 Maret 2026, KPK juga menahan Ishfah Abidal Aziz di Rutan Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK.

Dinamika penahanan Yaqut Cholil sempat mengalami perubahan status. Pada 17 Maret 2026, pihak keluarga mengajukan permohonan agar mantan Menteri Agama tersebut menjadi tahanan rumah.

Permohonan tersebut sempat dikabulkan oleh KPK, sehingga Yaqut menjalani tahanan rumah terhitung sejak 19 Maret 2026.

Namun, status tahanan rumah tersebut tidak bertahan lama. Pada 24 Maret 2026, KPK memutuskan untuk kembali menahan Yaqut di Rutan KPK setelah dilakukan proses pengalihan status penahanan kembali ke rutan.

Penyidikan terus berkembang dengan munculnya tersangka baru dari pihak swasta dan asosiasi. Pada 30 Maret 2026, KPK menetapkan dua tersangka tambahan, yaitu Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.

Keduanya diduga terlibat dalam mekanisme distribusi kuota yang kini tengah didalami oleh penyidik.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pimpinan Komisi III Ahmad Sahroni Jadi Korban Pemerasan, Pelaku Catut Nama KPK Minta Rp300 Juta!

Pimpinan Komisi III Ahmad Sahroni Jadi Korban Pemerasan, Pelaku Catut Nama KPK Minta Rp300 Juta!

News | Jum'at, 10 April 2026 | 14:09 WIB

Geledah Rumah PNS dan Pihak Swasta, KPK Amankan Bukti Kasus Pemerasan dan Gratifikasi di Madiun

Geledah Rumah PNS dan Pihak Swasta, KPK Amankan Bukti Kasus Pemerasan dan Gratifikasi di Madiun

News | Jum'at, 10 April 2026 | 12:33 WIB

Ngaku Bisa Atur Kasus Korupsi, 4 Petugas KPK Gadungan Ditangkap

Ngaku Bisa Atur Kasus Korupsi, 4 Petugas KPK Gadungan Ditangkap

News | Jum'at, 10 April 2026 | 12:28 WIB

Diperiksa KPK, Haji Her Bantah Kenal Tersangka Korupsi Bea Cukai

Diperiksa KPK, Haji Her Bantah Kenal Tersangka Korupsi Bea Cukai

News | Kamis, 09 April 2026 | 21:29 WIB

Ridwan Kamil Tak Kunjung Dipanggil Lagi, KPK Masih Dalami Dokumen

Ridwan Kamil Tak Kunjung Dipanggil Lagi, KPK Masih Dalami Dokumen

Video | Rabu, 08 April 2026 | 20:35 WIB

Periksa Saksi Kasus Pemerasan TKA, KPK Telusuri Aset Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto

Periksa Saksi Kasus Pemerasan TKA, KPK Telusuri Aset Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto

News | Rabu, 08 April 2026 | 19:32 WIB

KPK Cecar Saksi Soal PBB PT Wanatiara Persada Hingga Aset Tersangka Kasus Pajak Jakarta Utara

KPK Cecar Saksi Soal PBB PT Wanatiara Persada Hingga Aset Tersangka Kasus Pajak Jakarta Utara

News | Rabu, 08 April 2026 | 15:56 WIB

Terkini

Putusan Praperadilan Jilid II Digelar 20 Juli! Roy Suryo Bakal Menang Lagi Lawan Jokowi?

Putusan Praperadilan Jilid II Digelar 20 Juli! Roy Suryo Bakal Menang Lagi Lawan Jokowi?

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 15:17 WIB

Geger Penggeledahan Polisi, Jampidsus Tegaskan Kejagung Fokus Bongkar Korupsi Tambang Hingga MBG

Geger Penggeledahan Polisi, Jampidsus Tegaskan Kejagung Fokus Bongkar Korupsi Tambang Hingga MBG

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 15:10 WIB

Prabowo Acungkan Telunjuk di Hadapan Panglima TNI, Kapolri, dan Jaksa: Semua Instropeksi!

Prabowo Acungkan Telunjuk di Hadapan Panglima TNI, Kapolri, dan Jaksa: Semua Instropeksi!

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 15:01 WIB

'Jangan Mundur!' Karangan Bunga Dukung Polri Usut Korupsi Jampidsus Muncul di Polda Metro

'Jangan Mundur!' Karangan Bunga Dukung Polri Usut Korupsi Jampidsus Muncul di Polda Metro

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 14:54 WIB

Bos Blueray John Field Divonis 2 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Ditjen Bea Cukai

Bos Blueray John Field Divonis 2 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Ditjen Bea Cukai

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 14:52 WIB

Sejumlah Tokoh Hadiri Pemakaman Rachmat Gobel di TMP Kalibata, Ada JK hingga Christine Hakim

Sejumlah Tokoh Hadiri Pemakaman Rachmat Gobel di TMP Kalibata, Ada JK hingga Christine Hakim

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 14:44 WIB

Lawan Praktik Calo, Pemprov DKI Buka Posko Pengaduan untuk Warga Terdampak Normalisasi Ciliwung

Lawan Praktik Calo, Pemprov DKI Buka Posko Pengaduan untuk Warga Terdampak Normalisasi Ciliwung

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 14:27 WIB

Usai Dirawat di RS Polri, Gus Yaqut Dipindahkan Kembali ke Rutan KPK

Usai Dirawat di RS Polri, Gus Yaqut Dipindahkan Kembali ke Rutan KPK

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 13:48 WIB

Indonesia Punya Potensi Energi Surya Terbesar, Mengapa Pemanfaatannya Masih Minim?

Indonesia Punya Potensi Energi Surya Terbesar, Mengapa Pemanfaatannya Masih Minim?

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 13:43 WIB

Enggar Lukita: Rachmat Gobel Terlalu Baik untuk Dunia Politik

Enggar Lukita: Rachmat Gobel Terlalu Baik untuk Dunia Politik

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 13:41 WIB

×