- Presiden Prabowo Subianto menyaksikan penyerahan uang negara senilai Rp11,4 triliun di Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Jumat (10/4/2026).
- Dana tersebut berasal dari denda administratif, tindak pidana korupsi, serta setoran pajak sektor perkebunan dan pertambangan di Indonesia.
- Satgas PKH berhasil menguasai kembali jutaan hektare kawasan hutan yang sebelumnya dikelola secara ilegal oleh pihak tertentu.
Suara.com - Tumpukan uang menggunung dengan total senilai Rp11,4 triliun dipajang di hadapan Presiden RI Prabowo Subianto di Kejaksaan Agung (Kejagung) Jakarta, Jumat (10/4/2026).
Tumpukan uang bak dinding itu adalah hasil denda administratif dan penyelamatan keuangan negara serta penguasaan kembali kawasan hutan tahap VI yang dilaksanakan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Prabowo meyaksikan langsung penyerahan uang tersebut dari Satgas PKH kepada pemerintah melalui Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa.
Setelah menyaksikan penyerahan secara simbolis uang Rp11,4 triliun, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pidato atau sambutannya.
Berdasarkan pantauan Suara.com di lokasi, tampak Prabowo berdiri di hadapan tumpukan uang Rp11,4 triliun. Tingginya sekitar 2 kali lipat dari ukuran tubuh Prabowo.
Dalam sambutannya, Prabowo mengucapkan rasa terima kasih kepada Satgas PKH yang bekerja keras dalam penyelematan uang negara.
"Saya ingin ucapkan terima kasih kepada saudara-saudara yang bekerja dalam Satgas PKH ini, penghargaan saya yang sangat tinggi, atas pengorbanan saudara, kita paham, negara kita sangat luas secara fisik untuk memeriksa, untuk mengecek di lapangan tidak mudah," ujar Prabowo.
Adapun untuk diketahui, uang belasan triliun ini berasal dari berbagai sumber. Di antaranya sebesar Rp7,2 triliun diperoleh lewat hasil penagihan denda administratif.
Hasil penerimaan negara bukan pajak (PNBP) hasil penanganan tindak pidana korupsi Kejaksaan RI senilai Rp1,9 triliun.
Penerimaan setoran pajak sejak Januari hingga April 2026 senilai Rp967,7 miliar. Pendapatan negara melalui penyetoran pajak periode 28 Februari 2026 PT Agrinas Palma Nusantara sebesar Rp108,5 miliar. Hasil PNBP dari denda lingkungan hidup senilai Rp1,1 triliun.
“Selain itu, Satgas PKH juga melakukan penguasaan kembali kawasan hutan baik sektor perkebunan (sawit) dan sektor pertambangan,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin, di Kejagung, Jumat (10/4/2026).
Pada sektor perkebunan sawit, hingga saat ini Satgas PKH telah mengembalikan seluas 5.888.260,07 ha lahan hutan yang diubah menjadi perkebunan sawit.
Satgas PKH melakukan penguasaan kembali kawasan hutan seluas 10.257,22 ha, pada sektor pertambangan.
Burhanuddin mengatakan, dari total hasil penguasaan kembali tersebut di atas, Satgas PKH menyerahkan kembali lahan kawasan hutan pada tahap VI kepada Kementerian Kehutanan lahan kawasan hutan yang berupa kawasan hutan konservasi seluas 254.780,12 ha.
Jumlah tersebut meliputi kawasan hutan produksi yang berlokasi di Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat seluas 149.198,09 ha.