- Menko Yusril Ihza Mahendra menegaskan kasus Andrie Yunus diproses di pengadilan militer karena tidak melibatkan pihak sipil.
- Pernyataan tersebut disampaikan di Istana Kepresidenan Jakarta pada Jumat (10/4/2026) untuk menjawab pertanyaan mekanisme peradilan koneksitas.
- Pemerintah akan berkoordinasi dengan Mahkamah Agung untuk menindaklanjuti usulan Wakil Presiden Gibran terkait pelibatan hakim ad hoc dalam persidangan.
Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memberikan penjelasan resmi mengenai status hukum perkara yang melibatkan Andrie Yunus.
Dalam keterangannya, Yusril menegaskan bahwa hingga saat ini penanganan kasus tersebut masih berada sepenuhnya di bawah yurisdiksi peradilan militer.
Alasannya, hal itu dikarenakan belum ditemukannya keterlibatan pihak dari kalangan sipil dalam konstruksi perkara tersebut.
Berdasarkan ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang Peradilan Militer, setiap anggota aktif TNI yang berstatus sebagai terdakwa wajib menjalani proses hukum di pengadilan militer.
Yusril Ihza Mahendra menyampaikan hal ini saat memberikan keterangan kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Jumat (10/4/2026).
Penegasan ini sekaligus menjawab pertanyaan publik mengenai kemungkinan penggunaan mekanisme peradilan lain dalam kasus yang menarik perhatian masyarakat luas ini.
Mekanisme peradilan koneksitas, yang sering menjadi pembahasan dalam kasus-kasus melibatkan oknum militer, belum bisa diterapkan pada perkara Andrie Yunus.
Yusril menjelaskan bahwa skema koneksitas memiliki syarat mutlak, yakni adanya sinergi tindak pidana yang dilakukan oleh unsur militer dan unsur sipil secara bersama-sama.
Selama bukti-bukti di lapangan hanya menunjuk pada pelaku dari unsur militer, maka prosedur hukum tetap mengikuti jalur reguler di pengadilan militer.
"Jadi sekarang ini ada ketentuan KUHAP tentang koneksitas ya, yang kemarin didiskusikan kalau sekiranya ada tersangka militer dan tersangka sipilnya. Tapi sampai hari ini belum ditemukan tersangka sipil, maka sepenuhnya akan menjadi kewenangan bagi peradilan militer," ujar Yusril sebagaimana dilansir Antara.
Selain membahas mengenai yurisdiksi peradilan, Yusril juga menanggapi usulan strategis yang datang dari Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Wapres Gibran sebelumnya menyarankan adanya pelibatan hakim ad hoc dalam proses persidangan.
Usulan ini muncul sebagai upaya untuk meningkatkan transparansi serta memperkuat kepercayaan publik terhadap kredibilitas proses peradilan di Indonesia, terutama pada kasus-kasus yang menjadi sorotan nasional.
Menanggapi saran dari Wakil Presiden tersebut, Yusril menyatakan bahwa pemerintah bersikap terbuka.
Langkah selanjutnya adalah melakukan koordinasi dan pembahasan mendalam dengan Mahkamah Agung (MA) untuk melihat kemungkinan implementasi hakim ad hoc dalam perkara tertentu yang belum diatur secara spesifik oleh undang-undang saat ini.