Eksaminator UI: Intervensi Riza Chalid di Kasus Pertamina Lemah Secara Hukum

Bangun Santoso | Suara.com

Minggu, 12 April 2026 | 08:15 WIB
Eksaminator UI: Intervensi Riza Chalid di Kasus Pertamina Lemah Secara Hukum
Ketua Tim Eksaminator, Dr Febby Mutiara Nelson SH, MH, dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina atas putusan Putusan Nomor 102 Pid.Sus-TPK/2025/PN. Jkt dalam konferensi pers seusai sidang eksaminasi di Jakarta, Sabtu (11/4/2026). (Ist)
  • Klaster Riset FHUI melakukan eksaminasi Putusan Nomor 102/2025 di Jakarta terhadap terdakwa perkara korupsi Muhamad Kerry Adrianto Riza.
  • Para ahli hukum menyimpulkan tidak ada bukti konkret terkait intervensi Mohamad Riza Chalid dalam kontrak bisnis PT Pertamina.
  • Majelis hakim dinilai keliru karena menggunakan BAP yang telah dicabut saksi untuk menetapkan unsur mens rea secara paksa.

“Kalau misalnya dari awal saya bilang bahwa saya tanda tangan ini karena saya ditekan oleh ‘Pak Choki’. Maka yang harus dielaborasi adalah kapan kamu bertemu ‘Pak Choki’, kemudian kapan ‘Choki’ memberikan tekanan-tekanan itu. Dan itu tidak ada,” katanya.

Ia juga menyoroti bahwa pihak-pihak yang disebut melakukan intervensi tidak pernah dihadirkan sebagai saksi. Akibatnya, klaim adanya tekanan hanya menjadi keterangan yang berdiri sendiri tanpa dukungan bukti lain.

Flora menambahkan, pencabutan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) justru semakin melemahkan pembuktian.

“Selanjutnya yang lebih gong lagi adalah saya mencabut sendiri pernyataan saya itu di depan persidangan. Oh ternyata enggak dong, saya tidak dipengaruhi ternyata. Nah, kemudian keterangan saya itu yang berbeda di BAP dianggap oleh hakim itu inkonsisten. Nah, kemudian kalau misalnya inkonsisten berarti kan tidak dapat dibuktikan ada tekanan itu,” katanya.

Ia merujuk pada mantan Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina, Hanung Budya, yang mencabut keterangannya di BAP terkait dugaan intervensi. Namun, menurut Flora, majelis hakim tetap menggunakan BAP tersebut, yang dinilai sebagai kekeliruan penalaran (logical fallacy).

“Nah, persoalannya dalam kasus ini justru hakim menyatakan, ‘Ya sudah kalau kamu enggak ngaku sekarang, yang dulu kamu pernah ngaku saya ambil saja BAP-nya.’ Nah itu kan salah, itu namanya logical fallacy. Satu, tidak ada satu pun ya, onvoldoende gemotiveerd itu adalah tidak ada pertimbangan yang cukup. Buktinya enggak ada,” katanya.

Flora juga menilai keterangan terkait intervensi masih bersifat testimonium de auditu (kesaksian dari apa yang didengar), termasuk dari Irawan Prakoso. Sementara, baik Riza Chalid maupun Irawan tidak pernah dihadirkan di persidangan.

“Ini tidak ada satu pun yang mendukung hal itu. Jadi ini logical fallacy, ya sudah kalau gitu inkonsisten. Kalau inkonsisten artinya tidak usah digunakan. BAP-nya tidak digunakan, saksi keterangan persidangan juga enggak digunakan,” katanya.

Dengan demikian, Flora menyimpulkan tidak ada bukti keterlibatan atau intervensi dari Riza Chalid dalam perkara ini.

“Artinya apa? Artinya tidak ada intimidasi itu atau tekanan itu. Titik gitu lho. Bukan kemudian malah shortcut ke mana, ya sudah saya pakai yang mendukung saya saja,” katanya.

Ia pun menilai pertimbangan majelis hakim yang tetap menggunakan BAP Hanung terkesan dipaksakan.

“Makanya saya bilang dari awal, ini kok dipaksakan ya. Yang penting ada tekanan, kemudian saya cari saja mana saja nanti di depan persidangan saya capcipcup yang kemudian mendukung saya ambil. Oh enggak ada di depan persidangan, oh kalau gitu saya ambil saja dari tahap penyidikan. Nah itu kan namanya inkonsisten,” tegasnya.

Eksaminasi ini melibatkan 10 pakar hukum, terdiri dari 9 akademisi Universitas Indonesia dan 1 dari Universitas Gadjah Mada.

Para eksaminator antara lain Febby Mutiara Nelson, Rosa Agustina, Sri Laksmi Aninditas, Yetty Komalasari Dewi, Irmansyah, Hendry Julian Noor, Yuli Indrawati, Topo Santoso, Flora Dianti, serta Choky Risda Ramadhan.

Kajian difokuskan pada sejumlah isu yang dikelompokkan dalam beberapa klaster, yakni hukum pidana dan hukum acara pidana, hukum perdata, hukum perusahaan, serta hukum keuangan publik.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pertamina Wisuda 168 Binaan Usaha Ultra Mikro, Total Cuan hingga Rp2,7 Miliar

Pertamina Wisuda 168 Binaan Usaha Ultra Mikro, Total Cuan hingga Rp2,7 Miliar

Bisnis | Minggu, 12 April 2026 | 09:33 WIB

Eksaminasi 9 Pakar Hukum UI dan UGM: Putusan Kerry Riza Hasil dari Unfair Trial

Eksaminasi 9 Pakar Hukum UI dan UGM: Putusan Kerry Riza Hasil dari Unfair Trial

News | Sabtu, 11 April 2026 | 22:57 WIB

Iran: Tak Ada Keistimewaan, Kapal Pertamina Bisa Bebas Jika Indonesia Negosiasi dengan IRGC

Iran: Tak Ada Keistimewaan, Kapal Pertamina Bisa Bebas Jika Indonesia Negosiasi dengan IRGC

Bisnis | Sabtu, 11 April 2026 | 20:29 WIB

Pemerintah Sebut Nasib 2 Kapal Tanker Pertamina di Selat Hormuz Belum Jelas

Pemerintah Sebut Nasib 2 Kapal Tanker Pertamina di Selat Hormuz Belum Jelas

Bisnis | Jum'at, 10 April 2026 | 17:39 WIB

Ogah Kecolongan Seperti Riza Chalid! Ini Strategi Kejagung Gembok Samin Tan Sebelum Sasar Pejabat

Ogah Kecolongan Seperti Riza Chalid! Ini Strategi Kejagung Gembok Samin Tan Sebelum Sasar Pejabat

News | Jum'at, 10 April 2026 | 17:36 WIB

Kejagung Masih Buru Riza Chalid, Jampidsus: Jangan Dibuka Keberadaannya, Nanti Kabur Lagi

Kejagung Masih Buru Riza Chalid, Jampidsus: Jangan Dibuka Keberadaannya, Nanti Kabur Lagi

News | Jum'at, 10 April 2026 | 17:33 WIB

Menko Yusril: Kami Dengar Riza Chalid Ada di Malaysia

Menko Yusril: Kami Dengar Riza Chalid Ada di Malaysia

News | Jum'at, 10 April 2026 | 17:18 WIB

Terkini

Hari H Iduladha, Masjid Istiqlal Sudah Terima 64 Sapi dan 13 Kambing

Hari H Iduladha, Masjid Istiqlal Sudah Terima 64 Sapi dan 13 Kambing

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 07:36 WIB

Nasaruddin Umar Terima Sapi Kurban dari Presiden dan Wapres

Nasaruddin Umar Terima Sapi Kurban dari Presiden dan Wapres

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 07:31 WIB

Kemenpar Bakal Tertibkan Penginapan Ilegal di OTA, 1.600 Akomodasi Terancam Dihapus

Kemenpar Bakal Tertibkan Penginapan Ilegal di OTA, 1.600 Akomodasi Terancam Dihapus

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 07:30 WIB

Jemaah Mulai Padati Masjid Istiqlal untuk Salat Iduladha 1447 H, Pengamanan Diperketat

Jemaah Mulai Padati Masjid Istiqlal untuk Salat Iduladha 1447 H, Pengamanan Diperketat

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 06:31 WIB

Ironi Pelapor Mafia Tanah Jadi Tersangka Fitnah, Kini Minta Perlindungan LPSK

Ironi Pelapor Mafia Tanah Jadi Tersangka Fitnah, Kini Minta Perlindungan LPSK

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 23:57 WIB

Bantah Main Mata, PMJ Tegaskan Kasus Andrie Yunus Tak Dihentikan Diam-diam

Bantah Main Mata, PMJ Tegaskan Kasus Andrie Yunus Tak Dihentikan Diam-diam

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 23:45 WIB

Dukung Putusan MK, Dasco Pastikan Syarat Keterwakilan Perempuan Masuk RUU Pemilu

Dukung Putusan MK, Dasco Pastikan Syarat Keterwakilan Perempuan Masuk RUU Pemilu

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 23:07 WIB

Dasco Dukung Putusan MK soal Parpol Tanpa 30 persen Caleg Perempuan Bakal Gugur

Dasco Dukung Putusan MK soal Parpol Tanpa 30 persen Caleg Perempuan Bakal Gugur

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 22:49 WIB

Pemerataan Pendidikan, Anak-Anak di Daerah Terpencil Bogor Kini Punya Gedung Sekolah Dasar Baru

Pemerataan Pendidikan, Anak-Anak di Daerah Terpencil Bogor Kini Punya Gedung Sekolah Dasar Baru

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 22:24 WIB

Lawan Impunitas, Nasib Kasus Air Keras Andrie Yunus Ditentukan 2 Juni

Lawan Impunitas, Nasib Kasus Air Keras Andrie Yunus Ditentukan 2 Juni

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 22:10 WIB