Eksaminator UI: Intervensi Riza Chalid di Kasus Pertamina Lemah Secara Hukum

Bangun Santoso | Suara.com

Minggu, 12 April 2026 | 08:15 WIB
Eksaminator UI: Intervensi Riza Chalid di Kasus Pertamina Lemah Secara Hukum
Ketua Tim Eksaminator, Dr Febby Mutiara Nelson SH, MH, dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina atas putusan Putusan Nomor 102 Pid.Sus-TPK/2025/PN. Jkt dalam konferensi pers seusai sidang eksaminasi di Jakarta, Sabtu (11/4/2026). (Ist)
  • Klaster Riset FHUI melakukan eksaminasi Putusan Nomor 102/2025 di Jakarta terhadap terdakwa perkara korupsi Muhamad Kerry Adrianto Riza.
  • Para ahli hukum menyimpulkan tidak ada bukti konkret terkait intervensi Mohamad Riza Chalid dalam kontrak bisnis PT Pertamina.
  • Majelis hakim dinilai keliru karena menggunakan BAP yang telah dicabut saksi untuk menetapkan unsur mens rea secara paksa.

Suara.com - Klaster Riset Lembaga Pengkajian Hukum Acara dan Sistem Peradilan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) melakukan eksaminasi terhadap Putusan Nomor 102 Pid.Sus-TPK/2025/PN. Jkt atas nama terdakwa Muhamad Kerry Adrianto Riza.

Dalam dakwaan jaksa hingga amar putusan perkara Kerry, nama Mohamad Riza Chalid melalui Irawan Prakoso disebut melakukan penekanan dengan mengintervensi Pertamina untuk menyewa terminal BBM milik PT Orbit Terminal Merak (OTM).

Namun, berdasarkan hasil eksaminasi yang menelusuri fakta persidangan, para ahli menyimpulkan tidak ada satu pun bukti yang mendukung adanya tekanan terspublik

Guru besar FHUI yang menjadi salah seorang eksaminator, Topo Santoso menegaskan bahwa dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, unsur mens rea harus berupa kesengajaan (willen en weten), yakni mengetahui dan menghendaki tindak pidana.

Ia mengkritik penalaran penuntut umum dan hakim yang dinilai hanya bertumpu pada asumsi dari rangkaian fakta persidangan tanpa bukti konkret.

Menurutnya, tidak terbukti adanya tekanan dari Mohamad Riza Chalid maupun aliran dana pribadi kepada pejabat.

“Padahal juga tidak terbukti kan? Tidak terbukti adanya unsur tekanan dari Mohamad Riza Chalid ya. Tidak terbukti adanya kickback atau aliran dana pribadi ke pejabat. Tidak terbukti macam-macam,” kata Topo dalam paparanya saat sidang eksaminasi di Jakarta, Sabtu (11/4/2026)

Mantan Dekan FHUI ini juga menyoroti lemahnya pembuktian unsur mens rea. Ia menilai bahwa tanpa motif korupsi yang logis, kesalahan administratif akibat tekanan pasar tidak bisa disamakan dengan kesengajaan atau dolus.

Dalam praktik bisnis, mencari keuntungan melalui kontrak adalah hal yang sah, sehingga kegagalan atau fluktuasi tidak otomatis menjadi tindak pidana.

“Nah, terus gimana membuktikan, meyakinkan adanya mens rea? Menurut saya itu tidak tercapai sebetulnya di sini ya. Jadi lemah sekali. Tanpa motif korupsi yang logis, kesalahan administratif akibat tekanan pasar tidak bisa dipersamakan dengan kesengajaan atau dolus. Jadi misalnya orang berbisnis, bisnis itu motifnya untuk mendapatkan keuntungan. Ya itu sah-sah aja, dengan apa? Dengan kontrak, dengan macam-macam,” tegasnya.

Ia menambahkan, pertemuan bisnis dengan pihak bank atau dinamika kontrak merupakan hal yang wajar dalam dunia usaha dan tidak serta-merta menunjukkan adanya niat koruptif.

“Jadi kalau misalnya itu ada kegagalan, atau kurang berhasil, atau masih fluktuatif dan sebagainya, ya jangan kemudian dibawa itu ’oh sudah ada tindak pidana, sudah ada kerugian keuangan negara, dan karena sudah ada pertemuan A dengan B, C dengan D, maka ada mens rea. Lah, orang kadang-kadang harus bertemu dengan bank kan? Kalau misalnya saya mengajukan proposal ya saya ketemu dengan pihak bank. Nah, jangan dianggap itu mens rea gitu kan,” tegasnya.

Sementara itu, eksaminator lainnya, Flora Dianti juga mengkritisi narasi adanya tekanan dari Mohamad Riza Chalid yang terus digunakan sejak dakwaan hingga putusan hakim.

“Jadi, kesimpulan kami, saya bilang kami karena semuanya berkaitan, bahwa tidak ada fakta hukum yang cukup yang menyatakan ataupun satu pun bukti yang mendukung adanya tekanan MRC (Mohamad Riza Chalid) melalui Irawan,” kata Flora

Flora menjelaskan, jika benar terdapat tekanan, maka harus dapat dielaborasi secara jelas, kapan terjadi, bagaimana bentuknya, dan siapa yang terlibat. Namun, hal tersebut tidak terungkap dalam persidangan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pertamina Wisuda 168 Binaan Usaha Ultra Mikro, Total Cuan hingga Rp2,7 Miliar

Pertamina Wisuda 168 Binaan Usaha Ultra Mikro, Total Cuan hingga Rp2,7 Miliar

Bisnis | Minggu, 12 April 2026 | 09:33 WIB

Eksaminasi 9 Pakar Hukum UI dan UGM: Putusan Kerry Riza Hasil dari Unfair Trial

Eksaminasi 9 Pakar Hukum UI dan UGM: Putusan Kerry Riza Hasil dari Unfair Trial

News | Sabtu, 11 April 2026 | 22:57 WIB

Iran: Tak Ada Keistimewaan, Kapal Pertamina Bisa Bebas Jika Indonesia Negosiasi dengan IRGC

Iran: Tak Ada Keistimewaan, Kapal Pertamina Bisa Bebas Jika Indonesia Negosiasi dengan IRGC

Bisnis | Sabtu, 11 April 2026 | 20:29 WIB

Pemerintah Sebut Nasib 2 Kapal Tanker Pertamina di Selat Hormuz Belum Jelas

Pemerintah Sebut Nasib 2 Kapal Tanker Pertamina di Selat Hormuz Belum Jelas

Bisnis | Jum'at, 10 April 2026 | 17:39 WIB

Ogah Kecolongan Seperti Riza Chalid! Ini Strategi Kejagung Gembok Samin Tan Sebelum Sasar Pejabat

Ogah Kecolongan Seperti Riza Chalid! Ini Strategi Kejagung Gembok Samin Tan Sebelum Sasar Pejabat

News | Jum'at, 10 April 2026 | 17:36 WIB

Kejagung Masih Buru Riza Chalid, Jampidsus: Jangan Dibuka Keberadaannya, Nanti Kabur Lagi

Kejagung Masih Buru Riza Chalid, Jampidsus: Jangan Dibuka Keberadaannya, Nanti Kabur Lagi

News | Jum'at, 10 April 2026 | 17:33 WIB

Menko Yusril: Kami Dengar Riza Chalid Ada di Malaysia

Menko Yusril: Kami Dengar Riza Chalid Ada di Malaysia

News | Jum'at, 10 April 2026 | 17:18 WIB

Terkini

Hari H Iduladha, Masjid Istiqlal Sudah Terima 64 Sapi dan 13 Kambing

Hari H Iduladha, Masjid Istiqlal Sudah Terima 64 Sapi dan 13 Kambing

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 07:36 WIB

Nasaruddin Umar Terima Sapi Kurban dari Presiden dan Wapres

Nasaruddin Umar Terima Sapi Kurban dari Presiden dan Wapres

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 07:31 WIB

Kemenpar Bakal Tertibkan Penginapan Ilegal di OTA, 1.600 Akomodasi Terancam Dihapus

Kemenpar Bakal Tertibkan Penginapan Ilegal di OTA, 1.600 Akomodasi Terancam Dihapus

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 07:30 WIB

Jemaah Mulai Padati Masjid Istiqlal untuk Salat Iduladha 1447 H, Pengamanan Diperketat

Jemaah Mulai Padati Masjid Istiqlal untuk Salat Iduladha 1447 H, Pengamanan Diperketat

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 06:31 WIB

Ironi Pelapor Mafia Tanah Jadi Tersangka Fitnah, Kini Minta Perlindungan LPSK

Ironi Pelapor Mafia Tanah Jadi Tersangka Fitnah, Kini Minta Perlindungan LPSK

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 23:57 WIB

Bantah Main Mata, PMJ Tegaskan Kasus Andrie Yunus Tak Dihentikan Diam-diam

Bantah Main Mata, PMJ Tegaskan Kasus Andrie Yunus Tak Dihentikan Diam-diam

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 23:45 WIB

Dukung Putusan MK, Dasco Pastikan Syarat Keterwakilan Perempuan Masuk RUU Pemilu

Dukung Putusan MK, Dasco Pastikan Syarat Keterwakilan Perempuan Masuk RUU Pemilu

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 23:07 WIB

Dasco Dukung Putusan MK soal Parpol Tanpa 30 persen Caleg Perempuan Bakal Gugur

Dasco Dukung Putusan MK soal Parpol Tanpa 30 persen Caleg Perempuan Bakal Gugur

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 22:49 WIB

Pemerataan Pendidikan, Anak-Anak di Daerah Terpencil Bogor Kini Punya Gedung Sekolah Dasar Baru

Pemerataan Pendidikan, Anak-Anak di Daerah Terpencil Bogor Kini Punya Gedung Sekolah Dasar Baru

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 22:24 WIB

Lawan Impunitas, Nasib Kasus Air Keras Andrie Yunus Ditentukan 2 Juni

Lawan Impunitas, Nasib Kasus Air Keras Andrie Yunus Ditentukan 2 Juni

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 22:10 WIB