Kasus Pembunuhan Kacab Bank, 3 Oknum TNI Ajukan Eksepsi di Pengadilan Militer Hari Ini

Vania Rossa | Suara.com

Senin, 13 April 2026 | 07:44 WIB
Kasus Pembunuhan Kacab Bank, 3 Oknum TNI Ajukan Eksepsi di Pengadilan Militer Hari Ini
Sidang perdana kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap kepala cabang (kacab) bank di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (6/4/2026). (ANTARA/Siti Nurhaliza)
  • Pengadilan Militer II-08 Jakarta menggelar sidang kasus penculikan dan pembunuhan kepala cabang bank pada Senin, 13 April 2026.
  • Agenda persidangan hari ini berfokus pada pembacaan nota keberatan atau eksepsi dari tiga terdakwa, yakni Serka MN, Kopda FH, dan Serka FY.
  • Majelis hakim akan memutuskan kelanjutan proses hukum setelah mempertimbangkan eksepsi terdakwa terkait dakwaan berlapis yang disusun oleh oditur militer.

Suara.com - Sidang kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap kepala cabang bank berinisial MIP (37) kembali bergulir di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (13/4/2026). Agenda persidangan kali ini berfokus pada pembacaan nota keberatan atau eksepsi dari pihak terdakwa.

Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Mayor Laut (Hukum) Arin Fauzam, menyampaikan bahwa sidang dijadwalkan berlangsung pukul 09.00 WIB di ruang sidang utama.

“Agenda hari ini pembacaan nota keberatan atau eksepsi dari pihak terdakwa terhadap dakwaan yang disampaikan oditur militer,” ujar Arin, dikutip dari ANTARA.

Tiga terdakwa dalam kasus ini adalah Serka MN, Kopda FH, dan Serka FY. Mereka didakwa terlibat dalam rangkaian penculikan yang berujung pada pembunuhan korban.

Arin menegaskan bahwa sidang hari ini belum memasuki tahap pembuktian. Majelis hakim hanya akan mendengarkan eksepsi dari tim penasihat hukum, tanpa menghadirkan saksi.

Eksepsi sendiri merupakan hak terdakwa untuk mengajukan keberatan atas dakwaan, baik dari sisi formil maupun materiil. Melalui langkah ini, pihak terdakwa dapat mempersoalkan keabsahan dakwaan sebelum perkara berlanjut ke tahap pembuktian.

Jika majelis hakim menolak eksepsi tersebut, persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan dugaan tindak pidana serius, yakni penculikan dan pembunuhan terhadap seorang kepala cabang bank di Jakarta.

Dalam sidang sebelumnya, oditur militer mendakwa ketiga terdakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana sebagai dakwaan utama. Selain itu, disiapkan pula dakwaan alternatif seperti Pasal 338 KUHP (pembunuhan), Pasal 351 ayat 3 (penganiayaan yang menyebabkan kematian), serta Pasal 333 ayat 3 (perampasan kemerdekaan yang berujung kematian).

Tak hanya itu, para terdakwa juga dijerat Pasal 181 KUHP terkait dugaan menyembunyikan mayat.

Majelis hakim nantinya akan mempertimbangkan isi eksepsi sebelum menentukan apakah dakwaan dapat dilanjutkan atau tidak. Proses ini menjadi tahap krusial dalam menentukan arah persidangan ke depan.
 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Yusril Ungkap Alasan Kasus Andrie Yunus Masih di Pengadilan Militer, Singgung Usulan Hakim Ad Hoc

Yusril Ungkap Alasan Kasus Andrie Yunus Masih di Pengadilan Militer, Singgung Usulan Hakim Ad Hoc

News | Jum'at, 10 April 2026 | 15:54 WIB

Petaka di Parkiran Pasar: Nabi Tewas Digorok, Pelaku Dihabisi Massa, Polisi Diam

Petaka di Parkiran Pasar: Nabi Tewas Digorok, Pelaku Dihabisi Massa, Polisi Diam

News | Kamis, 09 April 2026 | 22:49 WIB

Sadis! Dokter di Hawaii Dorong Istri dari Tebing, Kesaksian Anak Jadi Kunci

Sadis! Dokter di Hawaii Dorong Istri dari Tebing, Kesaksian Anak Jadi Kunci

News | Kamis, 09 April 2026 | 10:46 WIB

Terkini

Usman Hamid Semprot Pemerintah: Nobar Film Pesta Babi Dibungkam, Papua Jadi Tabu!

Usman Hamid Semprot Pemerintah: Nobar Film Pesta Babi Dibungkam, Papua Jadi Tabu!

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 19:15 WIB

E-Katalog Cuma Formalitas? KPK Bongkar Siasat 'Deal' Haram Proyek Tulungagung di Luar Sistem

E-Katalog Cuma Formalitas? KPK Bongkar Siasat 'Deal' Haram Proyek Tulungagung di Luar Sistem

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 19:04 WIB

Orasi Lantang Wanda Hamidah di Kedubes AS, Tuding Indonesia Turut Mentoleransi Genosida Palestina

Orasi Lantang Wanda Hamidah di Kedubes AS, Tuding Indonesia Turut Mentoleransi Genosida Palestina

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 18:56 WIB

Siap-siap! BPKP dan Kejagung Bidik 10 Perusahaan Sawit Usai Purbaya Lapor ke Prabowo

Siap-siap! BPKP dan Kejagung Bidik 10 Perusahaan Sawit Usai Purbaya Lapor ke Prabowo

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 18:44 WIB

3,4 Juta Situs Judol Diblokir Tapi Masih Menjamur, Pakar Hukum: Negara Belum Serius!

3,4 Juta Situs Judol Diblokir Tapi Masih Menjamur, Pakar Hukum: Negara Belum Serius!

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 18:35 WIB

Prabowo Dorong Konversi Kendaraan Listrik, Mampukah Pangkas Impor Energi?

Prabowo Dorong Konversi Kendaraan Listrik, Mampukah Pangkas Impor Energi?

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 18:30 WIB

Polisi Cuma 'Wait and See', KontraS Cium Aroma Pelimpahan Berkas Terselubung ke Puspom TNI

Polisi Cuma 'Wait and See', KontraS Cium Aroma Pelimpahan Berkas Terselubung ke Puspom TNI

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 18:25 WIB

Nanik S Deyang Jawab Surat Viral Waldan Minta MBG: Bismillah Kami Segera ke Sumbawa

Nanik S Deyang Jawab Surat Viral Waldan Minta MBG: Bismillah Kami Segera ke Sumbawa

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 18:15 WIB

Korban Kekerasan dan Pembela HAM Disebut Sulit Dapat Keadilan Lewat Peradilan Militer

Korban Kekerasan dan Pembela HAM Disebut Sulit Dapat Keadilan Lewat Peradilan Militer

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 18:14 WIB

Jalankan Titah Prabowo, Menkeu Purbaya Putuskan Nasib Dirjen Bea Cukai Minggu Depan!

Jalankan Titah Prabowo, Menkeu Purbaya Putuskan Nasib Dirjen Bea Cukai Minggu Depan!

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 17:47 WIB