- Kementerian Pertahanan membantah isu bahwa pesawat militer Amerika Serikat telah mendapatkan izin resmi melintasi wilayah udara Indonesia.
- Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait menyatakan rencana kerja sama tersebut masih dalam tahap pembahasan awal dan belum final.
- Pemerintah Indonesia menegaskan kedaulatan udara tetap berada di bawah kendali penuh negara sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Segala bentuk kesepakatan internasional harus tunduk dan patuh pada regulasi yang berlaku, baik secara domestik maupun hukum internasional yang diakui.
"Setiap wacana, usulan, maupun rancangan mekanisme kerja sama harus melalui proses pembahasan yang cermat, ketat, dan berlapis sebelum dapat dipertimbangkan lebih lanjut," jelas Rico.
Lebih lanjut, pihak Kemhan menjamin bahwa kedaulatan udara Indonesia tidak akan diserahkan begitu saja kepada pihak asing.
Otoritas, kontrol, serta pengawasan terhadap setiap jengkal wilayah udara nasional tetap berada sepenuhnya di bawah kendali negara Indonesia.
Tidak ada pihak luar yang bisa melakukan aktivitas udara tanpa izin resmi dari otoritas terkait di tanah air.
"Setiap kemungkinan pengaturan tetap menjamin kewenangan penuh Indonesia untuk menyetujui atau menolak setiap aktivitas di ruang udara nasional," jelasnya.
Penegasan ini sekaligus menjadi jawaban atas kekhawatiran publik mengenai potensi pelanggaran kedaulatan di masa depan.
Kemhan memastikan bahwa prosedur hukum yang berlaku di Indonesia tetap menjadi panglima dalam setiap pengambilan keputusan strategis di bidang pertahanan.
"Tidak ada ruang bagi implementasi sepihak di luar hukum Indonesia," tegasnya.