- Sidang kasus korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 13 April 2026 menghadirkan ahli auditor BPKP.
- Penasihat hukum dan Nadiem Makarim menyoroti metode audit BPKP yang mengabaikan harga pasar riil serta variabel pandemi.
- Nadiem Makarim menilai perhitungan kerugian negara sebesar Rp2,1 triliun adalah rekayasa yang tidak berdasar pada realitas ekonomi.
Senada dengan rekan sejawatnya, Ari Yusuf Amir menilai bahwa kredibilitas kesaksian ahli dari BPKP sangat meragukan. Hal ini dikarenakan audit tersebut hanya berbasis pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang isinya justru telah terbantahkan oleh keterangan para distributor dan prinsipal yang hadir langsung di persidangan.
"Pertanyaan sederhana, ketika ahli mengatakan ada kemahalan harga, tentunya mereka memiliki data—data awal, data pembanding. Tadi dia katakan bahwa data awalnya itu dari BA (Berita Acara) klarifikasi dan BAP-BAP. Di dalam persidangan dijelaskan, maka kita tanyakan kepada ahli tadi, bagaimana seandainya kalau terdapat fakta ternyata BAP-BAP itu salah. Karena kita sudah memeriksa semua distributor dan prinsipal dalam persidangan ini yang menjelaskan bahwa harga itu tidak kemahalan. Malah mereka melihat harga itu sudah harga yang paling murah. Sehingga apa yang disampaikan dalam BAP berbeda sama sekali. Dari situ saja sudah sederhana sebetulnya. Kalau diakui bahwa sumber datanya adalah BA klarifikasi dan BAP, ketika BAP dan BA klarifikasi ini salah, maka salahlah hasilnya. Sederhana," tambah Ari.