Mahfud MD Bongkar 'Permainan' Pejabat di Balik Pelarian Koruptor Rp189 Triliun

Bangun Santoso | Suara.com

Selasa, 14 April 2026 | 18:22 WIB
Mahfud MD Bongkar 'Permainan' Pejabat di Balik Pelarian Koruptor Rp189 Triliun
Potret Mahfud MD (Instagram/mohmahfudmd)
  • Mahfud MD menyatakan Indonesia memiliki instrumen hukum lengkap untuk mengekstradisi koruptor yang melarikan diri ke luar negeri.
  • Kendala eksekusi penangkapan koruptor disebabkan oleh hambatan diplomatik, birokrasi, serta kurangnya integritas aparat dalam penegakan hukum.
  • KPK akan menghentikan penyidikan kasus TPPU senilai Rp189 triliun setelah tersangka utama Siman Bahar meninggal dunia.

Suara.com - Ahli Hukum Tata Negara Mahfud MD menegaskan penangkapan koruptor yang melarikan diri ke luar negeri bukan perkara sulit secara hukum lantaran negara punya instrumen yang memadai untuk memburu dan mengekstradisi mereka.

Instrumen hukum internasional seperti perjanjian ekstradisi dan Mutual Legal Assistance (MLA) sebenarnya sudah tersedia bagi pemerintah Indonesia untuk memulangkan para buronan yang mencoba bersembunyi di negara lain.

Pernyataan itu dia sampaikan saat menyoroti kasus seorang tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU senilai Rp189 triliun yang melarikan diri dan meninggal dunia di luar negeri.

Mahfud menilai kegagalan membawa pulang tersangka tersebut bukan disebabkan oleh ketiadaan regulasi, melainkan adanya faktor eksternal yang menghambat proses eksekusi di lapangan.

"Mestinya bisa (ditangkap), tapi karena permainan jalur diplomatik, pejabat, undang-undang (kasus berlarut hingga pelaku meninggal)," kata Mahfud dalam kuliah umum bertajuk Aktualisasi Ekonomi Islam yang Berkeadilan, Beretika, dan Berwawasan Lingkungan dalam Kerangka Konstitusi Indonesia di kampus UIN Mataram, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, sebagaimana dilansir Antara, Selasa (14/4/2026).

Ia menjelaskan konsistensi penegakan hukum yang lemah dan tarik-menarik kepentingan seringkali menjadi penghambat utama dalam upaya membawa pulang koruptor kembali ke Indonesia.

Hal ini menciptakan persepsi di masyarakat bahwa hukum hanya tajam ke bawah namun tumpul ketika berhadapan dengan figur yang memiliki akses ke kekuasaan atau kekuatan finansial besar.

Dalam banyak kasus, imbuh Mahfud, pelaku korupsi kerap mendapat perlindungan dan mampu memanfaatkan celah untuk menghindari jerat hukum.

Kondisi ini diperparah dengan lambatnya respon birokrasi dalam menangani kasus-kasus besar yang melibatkan aset negara dalam jumlah fantastis.

Kasus tersangka TPPU Rp189 triliun yang meninggal saat pelarian di luar negeri membuat perkara itu gugur secara hukum pidana.

"Jumlahnya Rp189 triliun. Itu memang soal penegakan hukum, bukan soal sistem, bukan soal teori," ucap Mahfud yang sempat menangani kasus itu saat masih menjabat sebagai Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan.

Menurutnya, sistem hukum yang ada sudah cukup kuat jika dijalankan dengan integritas penuh oleh para aparat penegak hukum.

Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengonfirmasi tersangka kasus TPPU Siman Bahar yang meninggal dunia di China.

Siman Bahar merupakan sosok sentral dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang yang melibatkan transaksi mencurigakan di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Ia terjerat kasus pemrosesan emas ilegal menjadi produk legal melalui berbagai perusahaan yang terafiliasi dengannya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mahfud MD Curhat di DPD: Laporan Reformasi Polri Rampung, Tapi Belum Diterima Presiden

Mahfud MD Curhat di DPD: Laporan Reformasi Polri Rampung, Tapi Belum Diterima Presiden

News | Senin, 30 Maret 2026 | 21:07 WIB

Mahfud MD Kenang Juwono Sudarsono: Dari Pengganti di Era Gus Dur hingga Ilmuwan Besar

Mahfud MD Kenang Juwono Sudarsono: Dari Pengganti di Era Gus Dur hingga Ilmuwan Besar

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 19:00 WIB

Mahfud MD Sebut KPK Pintar dan Cerdik Alihkan Penahanan Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Mahfud MD Sebut KPK Pintar dan Cerdik Alihkan Penahanan Yaqut Jadi Tahanan Rumah

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 17:11 WIB

Soal Revisi UU Pemilu, Puan: Fokus Urusan Rakyat Terlebih Dahulu Sebelum Bicara Politik 2029

Soal Revisi UU Pemilu, Puan: Fokus Urusan Rakyat Terlebih Dahulu Sebelum Bicara Politik 2029

News | Kamis, 12 Maret 2026 | 15:58 WIB

Mahfud MD Paparkan Solusi Atasi Kekosongan Kepala Daerah, Pemilu Sela hingga Perpanjangan Jabatan?

Mahfud MD Paparkan Solusi Atasi Kekosongan Kepala Daerah, Pemilu Sela hingga Perpanjangan Jabatan?

News | Selasa, 10 Maret 2026 | 20:08 WIB

Mulai Bahas Revisi UU Pemilu, Komisi II DPR Hadirkan Mahfud MD hingga Refly Harun ke Senayan

Mulai Bahas Revisi UU Pemilu, Komisi II DPR Hadirkan Mahfud MD hingga Refly Harun ke Senayan

News | Selasa, 10 Maret 2026 | 17:13 WIB

Mahfud MD Heran Gus Yaqut Jadi Tersangka: Kuota Haji Itu Bukan Kerugian Negara!

Mahfud MD Heran Gus Yaqut Jadi Tersangka: Kuota Haji Itu Bukan Kerugian Negara!

News | Senin, 09 Maret 2026 | 11:09 WIB

Terkini

Survei Cyrus Network: 70 Persen Masyarakat Puas Kinerja Menteri Kabinet Merah Putih

Survei Cyrus Network: 70 Persen Masyarakat Puas Kinerja Menteri Kabinet Merah Putih

News | Rabu, 15 April 2026 | 00:14 WIB

Survei Cyrus: 65,4 Persen Publik Dukung MBG

Survei Cyrus: 65,4 Persen Publik Dukung MBG

News | Selasa, 14 April 2026 | 23:49 WIB

Lolos dari Bandara Soetta, Sabu 4,8 Kg Kiriman dari Iran Disergap di Pamulang!

Lolos dari Bandara Soetta, Sabu 4,8 Kg Kiriman dari Iran Disergap di Pamulang!

News | Selasa, 14 April 2026 | 22:14 WIB

Mendagri Tito Bahas Persiapan Program Perumahan di Wilayah Perbatasan

Mendagri Tito Bahas Persiapan Program Perumahan di Wilayah Perbatasan

News | Selasa, 14 April 2026 | 21:51 WIB

Bisa Jadi Pintu Masuk HIV: 19 dari 20 Remaja Jakarta Terinfeksi Penyakit Menular Seksual

Bisa Jadi Pintu Masuk HIV: 19 dari 20 Remaja Jakarta Terinfeksi Penyakit Menular Seksual

News | Selasa, 14 April 2026 | 21:45 WIB

Begal Petugas Damkar Ditangkap di Hotel Pluit, Polisi: Masih Ada 4 Pelaku yang Buron!

Begal Petugas Damkar Ditangkap di Hotel Pluit, Polisi: Masih Ada 4 Pelaku yang Buron!

News | Selasa, 14 April 2026 | 21:07 WIB

Makar atau Kebebasan Berekspresi? Membedah Kontroversi Pernyataan Saiful Mujani

Makar atau Kebebasan Berekspresi? Membedah Kontroversi Pernyataan Saiful Mujani

News | Selasa, 14 April 2026 | 20:35 WIB

Perintah Tegas Pramono ke Pasukan Kuning: Jangan Tunggu Viral, Jalan Rusak Harus Cepat Ditangani!

Perintah Tegas Pramono ke Pasukan Kuning: Jangan Tunggu Viral, Jalan Rusak Harus Cepat Ditangani!

News | Selasa, 14 April 2026 | 20:31 WIB

Dipolisikan Faizal Assegaf ke Polda Metro, Jubir KPK Santai: Itu Hak Konstitusi, Kami Hormati

Dipolisikan Faizal Assegaf ke Polda Metro, Jubir KPK Santai: Itu Hak Konstitusi, Kami Hormati

News | Selasa, 14 April 2026 | 20:08 WIB

Analis Selamat Ginting: Gibran Mulai Manuver Lawan Prabowo Demi Pilpres 2029

Analis Selamat Ginting: Gibran Mulai Manuver Lawan Prabowo Demi Pilpres 2029

News | Selasa, 14 April 2026 | 19:39 WIB