Media Eropa-Asia: Jika Pesawat Perang AS Bebas di Udara Indonesia akan Ubah Peta Kekuatan Regional

Pebriansyah Ariefana

Rabu, 15 April 2026 | 09:42 WIB
Media Eropa-Asia: Jika Pesawat Perang AS Bebas di Udara Indonesia akan Ubah Peta Kekuatan Regional
Kebijakan baru akses udara militer AS di Indonesia berpotensi mengubah peta kekuatan maritim kawasan Asia. (Eurasiareview)
baca 10 detik
  • Indonesia dikabarkan memberi izin terbang bebas bagi militer Amerika Serikat di wilayah udara nasional.

  • Kebijakan baru ini berpotensi menggeser doktrin politik luar negeri bebas aktif Indonesia saat ini.

  • Dampak akses ini memicu kekhawatiran kedaulatan serta potensi reaksi keras dari pemerintah China.

Suara.com - Langkah berani diambil Presiden Prabowo Subianto yang dikabarkan telah mencapai kesepahaman strategis dengan Presiden Donald Trump mengenai akses udara.

Kebijakan ini memungkinkan pesawat militer Amerika Serikat melintasi dan singgah di wilayah udara Indonesia tanpa perlu persetujuan kasus per kasus.

Hal itu dikatakan analis kebijakan pertahanan Murray Hunter dalam Eurasiareview.

Pesawat tempur F-16 mengeluarkan flare saat flypast perayaan HUT ke-77 TNI di Langit Monas, Jakarta, Rabu (5/10/2022). [ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/nz]
Pesawat tempur F-16 mengeluarkan flare saat flypast perayaan HUT ke-77 TNI di Langit Monas, Jakarta, Rabu (5/10/2022). [ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/nz]

"AS Berupaya Mendapatkan Hak Penerbangan Militer di Atas Wilayah Udara Indonesia: Ini Akan Mengubah Keseimbangan Kekuatan Regional Secara Dramatis," begitu judulnya opininya di media tersebut yang dipublish, Rabu (15/4/2026).

Menurut dia, informasi ini mulai terkuak menyusul kunjungan Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin ke markas besar Departemen Pertahanan AS baru-baru ini.

Menteri Pertahanan AS Pete Hegseth melalui sebuah unggahan di platform X mengonfirmasi adanya peningkatan status hubungan kedua negara tersebut.

Hegseth menyatakan, “AS dan Indonesia meningkatkan hubungan mereka menjadi Kemitraan Kerja Sama Pertahanan utama.”

Selama puluhan tahun Indonesia dikenal sangat ketat dalam mengatur penggunaan ruang udara nasional bagi kepentingan militer asing.

Bahkan untuk penerbangan sipil internasional pun Indonesia biasanya mewajibkan izin terbang yang harus diajukan jauh-jauh hari sebelumnya.

baca juga

Namun kini Jakarta tampaknya sedang bersiap memberikan pengaturan akses militer paling krusial bagi Washington di wilayah Asia Tenggara.

Kesepakatan ini diprediksi memiliki bobot strategis yang serupa dengan perluasan pangkalan militer AS di Filipina dan Australia Utara.

Dengan izin ini pesawat militer Amerika Serikat akan memperoleh jalur bebas menuju Laut China Selatan serta Selat Malaka.

Operasi Kontinjensi di Selat Malaka

Berdasarkan dokumen internal Departemen Pertahanan AS ke akses ini bertujuan untuk memperlancar misi tanggap krisis di seluruh Indonesia.

Dokumen berjudul “Operasionalisasi Overflight AS” tersebut merinci bahwa akses selimut ini menggantikan sistem persetujuan manual yang selama ini berlaku.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Usai dari Rusia, Prabowo Temui Macron di Paris: Bahas Alutsista hingga Energi Bersih

Usai dari Rusia, Prabowo Temui Macron di Paris: Bahas Alutsista hingga Energi Bersih

News | Rabu, 15 April 2026 | 08:57 WIB

Surat Kemlu Bocor: Izin 'Terbang Bebas' Militer AS Berisiko Jadikan Indonesia 'Medan Perang'

Surat Kemlu Bocor: Izin 'Terbang Bebas' Militer AS Berisiko Jadikan Indonesia 'Medan Perang'

News | Rabu, 15 April 2026 | 08:21 WIB

Trump Kritik Paus Leo XIV hingga Lecehkan Yesus, Presiden Iran: Gak Bisa Dimaafkan!

Trump Kritik Paus Leo XIV hingga Lecehkan Yesus, Presiden Iran: Gak Bisa Dimaafkan!

News | Rabu, 15 April 2026 | 08:00 WIB

Terkini

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:42 WIB

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Bola | Senin, 02 November 2026 | 23:25 WIB

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:05 WIB

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Sumsel | Senin, 02 November 2026 | 23:02 WIB

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Jabar | Senin, 02 November 2026 | 22:57 WIB

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 22:52 WIB

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

Bogor | Senin, 02 November 2026 | 22:49 WIB

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Banten | Senin, 02 November 2026 | 22:39 WIB

×