- Prof. Dr. H. Yuhelson resmi dikukuhkan sebagai Guru Besar bidang Hukum Kepailitan di Universitas Jayabaya, Jakarta, Rabu (15/4/2026).
- Ketua Umum PERADI PROFESIONAL, Prof. Harris Arthur Hedar, mengapresiasi pencapaian akademis Prof. Yuhelson sebagai sosok praktisi sekaligus akademisi hukum.
- Prof. Yuhelson menekankan rekonstruksi paradigma hukum kepailitan yang memprioritaskan perdamaian dan penyelamatan usaha daripada sekadar melakukan likuidasi perusahaan.
“Tujuan tertinggi hukum kepailitan bukanlah likuidasi, tetapi perdamaian. Ini relevan dengan hukum modern yang menekankan kemanfaatan ekonomi seperti keberlangsungan usaha, lapangan kerja, dan stabilitas pasar,” paparnya.
Ia menambahkan, konsep perdamaian dalam hukum kepailitan perlu diposisikan sebagai via pacis atau jalan damai yang menyeimbangkan kepentingan kreditor dan debitor secara adil.