- Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia diduga terlibat kasus kekerasan seksual verbal melalui media komunikasi digital pada April 2026.
- Psikolog Kasandra Putranto menyebut tindakan tersebut merupakan manifestasi pelecehan yang merendahkan martabat dan berdampak serius bagi psikologis korban.
- Kampus didorong mengoptimalkan Satgas PPKS serta memperkuat edukasi etika komunikasi untuk memutus budaya normalisasi pelecehan seksual secara sistematis.
Suara.com - Dunia pendidikan tinggi di Indonesia kembali diguncang oleh isu sensitif terkait integritas moral dan etika berinteraksi di ruang siber. Kasus dugaan kekerasan seksual verbal yang melibatkan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) kini jadi sorotan publik.
Psikolog klinis lulusan Universitas Indonesia, Kasandra Putranto, memberikan analisis mendalam terkait pergeseran pola kekerasan seksual di era modern.
Menurutnya, ruang digital kini menjadi medium baru yang rentan disalahgunakan untuk tindakan yang merendahkan martabat orang lain.
"Kasus dugaan kekerasan seksual verbal yang melibatkan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) menunjukkan bahwa kekerasan seksual tidak selalu berbentuk fisik, tetapi juga dapat terjadi melalui komunikasi digital," kata Kasandra sebagaimana disitat dari Antara, Rabu (15/4/2026).
Ancaman Nyata di Balik Layar Gawai
Kekerasan seksual verbal di ruang digital sering kali dianggap remeh oleh sebagian masyarakat karena tidak melibatkan kontak fisik secara langsung. Namun, dampak psikologis yang ditimbulkan terhadap korban bisa sangat mendalam dan menetap.
Kasandra menekankan bahwa peristiwa yang terjadi di lingkungan kampus ternama ini harus dipandang sebagai peringatan serius bagi seluruh institusi pendidikan di Indonesia.
Praktik pelecehan, baik yang bersifat verbal maupun yang terjadi di ruang digital, masih nyata adanya dan memerlukan penanganan yang terstruktur serta sistematis.
Kondisi ini semakin diperumit dengan realitas bahwa banyak kasus kekerasan seksual yang tidak mencuat ke permukaan. Kasandra menggambarkan situasi ini bagaikan fenomena gunung es.
Banyak korban yang masih mengalami kesulitan dalam menempuh jalur hukum, mulai dari tahap pengungkapan kasus, proses pembuktian yang rumit, hingga prosedur peradilan yang sering kali belum sepenuhnya berpihak pada korban.
Meskipun demikian, Kasandra memberikan catatan penting agar publik tidak serta-merta melabeli seluruh institusi pendidikan dengan stigma negatif.
"Meski demikian, kasus yang terjadi di lingkungan mahasiswa tidak serta-merta dapat digeneralisasikan bahwa seluruh universitas di Indonesia berada dalam kondisi gawat memahami pelecehan," katanya.
Normalisasi Candaan Seksual dan Masalah Budaya
Lebih jauh, fenomena ini menyingkap akar permasalahan yang lebih dalam, yakni budaya sosial yang masih menormalisasi candaan bernuansa seksual atau sexist jokes.
Kasandra menilai bahwa permasalahan ini bukan hanya terletak pada perilaku individu semata, melainkan pada lemahnya sensitivitas terhadap batasan atau consent (persetujuan) dalam berkomunikasi.
Berbagai bentuk perilaku seperti komentar seksual, pelecehan melalui pesan singkat, hingga intensi tertentu yang dibalut dalam candaan, sebenarnya merupakan manifestasi dari relasi kekuasaan yang timpang.
Tindakan-tindakan tersebut secara langsung merendahkan martabat individu dan menciptakan lingkungan yang tidak aman.
Dalam konteks teoretis, Kasandra merujuk pada pemikiran ahli untuk menjelaskan spektrum kekerasan ini.
"Liz Kelly (1988) melalui konsep continuum of Sexual Violence menjelaskan bahwa tindakan yang dianggap ringan seperti komentar verbal sebenarnya merupakan bagian dari spektrum kekerasan seksual yang lebih luas. Di era digital, bentuk-bentuk inovatif semakin kompleks," katanya.
Penjelasan ini menegaskan bahwa tidak ada pelecehan yang "kecil" karena setiap tindakan verbal adalah bagian dari rangkaian kekerasan yang lebih besar.
Peran Satgas PPKS
Menghadapi tantangan ini, pihak universitas dianjurkan untuk tidak hanya bersikap reaktif saat kasus sudah viral. Langkah-langkah komprehensif harus diambil untuk memutus rantai kekerasan seksual di lingkungan kampus.
Selain penegakan sanksi disiplin melalui mekanisme yang berlaku, kampus perlu memperkuat edukasi mengenai etika komunikasi dan pentingnya persetujuan.
Optimalisasi peran Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) menjadi krusial. Kampus harus menyediakan saluran pelaporan yang aman, rahasia, dan sepenuhnya berpihak pada korban.
Membangun budaya kampus yang tidak menoleransi pelecehan dalam bentuk apa pun adalah fondasi utama untuk menciptakan ruang belajar yang sehat bagi mahasiswa usia produktif.
Mengenai sanksi berat seperti Drop Out (DO), Kasandra berpendapat bahwa hal tersebut memang bisa menjadi bentuk penegakan disiplin yang tegas untuk memberikan pesan bahwa kampus tidak main-main dengan isu ini.
Namun, ia mengingatkan bahwa sanksi saja tidak akan cukup untuk menciptakan efek jera jangka panjang jika tidak dibarengi dengan perubahan budaya dan edukasi yang masif.
Pendekatan yang hanya fokus pada hukuman tanpa upaya pencegahan berisiko membuat kasus serupa berulang di tempat lain.
Proses hukum dan administratif pun harus dijalankan dengan prinsip keadilan.
"Dalam kasus dugaan kekerasan seksual verbal di UI tentu harus melibatkan proses pemeriksaan dan penanganan yang tepat sebelum benar-benar dapat menjatuhkan sanksi," ucap dia.
Hal ini penting untuk memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil memiliki dasar yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun akademis.