Skandal Ketua Ombudsman Coreng Lembaga Independen, Desakan Reformasi Pengawasan Etik Menguat

Bangun Santoso | Suara.com

Jum'at, 17 April 2026 | 10:43 WIB
Skandal Ketua Ombudsman Coreng Lembaga Independen, Desakan Reformasi Pengawasan Etik Menguat
Ketua Ombudsman RI 2026 - 2031 Hery Susanto masuk ke dalam mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan dan penetapan tersangka di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (16/4/2026). NTARA FOTO/Muhammad Iqbal/agr]
  • Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto sebagai tersangka korupsi tata kelola pertambangan nikel di Jakarta.
  • Sekjen Fokal IMM Yusuf Warsyim mendesak penguatan pengawasan etik eksternal untuk mencegah penyalahgunaan wewenang di Ombudsman RI.
  • Pemerintah dan DPR didorong merevisi Undang-Undang Ombudsman guna membentuk lembaga pengawas independen demi menjaga integritas institusi.

Suara.com - Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat Forum Keluarga Alumni Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (Fokal IMM) Yusuf Warsyim menegaskan perlunya penguatan pengawasan terhadap etik para komisioner Ombudsman RI.

Langkah ini menyusul penetapan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi oleh Kejaksaan Agung.

Menurut Yusuf, kasus yang menjerat pimpinan lembaga pengawas pelayanan publik tersebut menjadi alarm serius terhadap potensi penyalahgunaan kewenangan dalam lembaga negara independen.

Ia menyoroti kekosongan mekanisme pengawasan yang selama ini dinilai belum maksimal dalam mencegah pelanggaran di level pimpinan.

"Ombudsman RI selama ini ditempatkan sebagai pengawas penyelenggaraan pelayanan publik, namun dalam praktiknya belum memiliki mekanisme pengawasan etik eksternal yang kuat dan independen," kata Yusuf di Jakarta, Jumat (17/4/2026).

Saat ini, mekanisme pengawasan di internal lembaga tersebut merujuk pada Peraturan Ombudsman RI Nomor 40 Tahun 2019 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Insan Ombudsman RI.

Dalam aturan tersebut, pengawasan terhadap sembilan anggota Ombudsman lebih banyak bersifat internal melalui kode etik dan perangkat kelembagaan di dalam struktur Ombudsman itu sendiri.

Yusuf menilai kondisi tersebut sangat berisiko karena dapat memicu terjadinya konflik kepentingan. Selain itu, pengawasan yang hanya bersifat internal dianggap melemahkan prinsip akuntabilitas lantaran ruang objektivitas menjadi sangat terbatas.

"Dalam konteks negara hukum, setiap kewenangan publik harus diawasi secara berlapis, termasuk melalui mekanisme eksternal," katanya sebagaimana dilansir Antara.

Sebagai solusi atas permasalahan tersebut, Yusuf mengusulkan pembentukan lembaga pengawas etik yang memiliki kewenangan khusus.

Lembaga ini nantinya bertugas melakukan pemeriksaan dan penegakan kode etik terhadap seluruh anggota Ombudsman RI secara independen tanpa campur tangan internal.

Kehadiran lembaga pengawas eksternal tersebut diharapkan mampu menjadi instrumen checks and balances.

Hal ini dianggap krusial guna menjaga integritas lembaga serta mempertahankan kepercayaan publik yang kini tengah dipertaruhkan akibat kasus hukum pimpinannya.

Lebih lanjut, Yusuf mendorong pemerintah dan DPR untuk segera melakukan revisi terhadap Undang-Undang Ombudsman.

Revisi ini diperlukan untuk mengakomodasi sistem pengawasan etik yang lebih transparan, akuntabel, dan benar-benar independen dari pengaruh manapun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kekayaan Hery Susanto versi LHKPN, Ketua Ombudsman yang Jadi Tersangka Korupsi

Kekayaan Hery Susanto versi LHKPN, Ketua Ombudsman yang Jadi Tersangka Korupsi

Lifestyle | Jum'at, 17 April 2026 | 10:38 WIB

Jadi Tersangka, Harta Rp 4,1 Miliar Ketua Ombudsman Terungkap di Tengah Penyelidikan Kejagung

Jadi Tersangka, Harta Rp 4,1 Miliar Ketua Ombudsman Terungkap di Tengah Penyelidikan Kejagung

News | Jum'at, 17 April 2026 | 09:30 WIB

Terpopuler: Gaji Manajer Koperasi Merah Putih, Harta Ketua Ombudsman yang Ditangkap Kejagung

Terpopuler: Gaji Manajer Koperasi Merah Putih, Harta Ketua Ombudsman yang Ditangkap Kejagung

Lifestyle | Jum'at, 17 April 2026 | 06:45 WIB

Kejagung Buru Pihak Swasta Pemberi Fee Rp1,5 Miliar ke Ketua Ombudsman Hery Susanto

Kejagung Buru Pihak Swasta Pemberi Fee Rp1,5 Miliar ke Ketua Ombudsman Hery Susanto

News | Kamis, 16 April 2026 | 18:59 WIB

Baru 6 Hari Menjabat, Ketua Ombudsman Hery Susanto Jadi Tersangka Korupsi Nikel

Baru 6 Hari Menjabat, Ketua Ombudsman Hery Susanto Jadi Tersangka Korupsi Nikel

Foto | Kamis, 16 April 2026 | 18:00 WIB

Berapa Harta Kekayaan Hery Susanto yang Diciduk Kejagung Usai 6 Hari Dilantik Presiden Prabowo?

Berapa Harta Kekayaan Hery Susanto yang Diciduk Kejagung Usai 6 Hari Dilantik Presiden Prabowo?

Lifestyle | Kamis, 16 April 2026 | 18:13 WIB

Kronologi Kasus Korupsi Nikel, Ketua Ombudsman Hery Susanto Diduga Terima Suap Rp1,5 Miliar

Kronologi Kasus Korupsi Nikel, Ketua Ombudsman Hery Susanto Diduga Terima Suap Rp1,5 Miliar

News | Kamis, 16 April 2026 | 16:58 WIB

Terkini

JK Murka Dituduh Jadi Bohir Kasus Ijazah Jokowi: Mana Saya Kasih Rp 5 Miliar?

JK Murka Dituduh Jadi Bohir Kasus Ijazah Jokowi: Mana Saya Kasih Rp 5 Miliar?

News | Minggu, 19 April 2026 | 12:05 WIB

Pemerintah Diminta Transparan, Kerja Sama Pertahanan RI-AS Untungnya Apa?

Pemerintah Diminta Transparan, Kerja Sama Pertahanan RI-AS Untungnya Apa?

News | Minggu, 19 April 2026 | 11:35 WIB

Dugaan Skandal Aset Sitaan Rp40 Miliar, Jaksa Watch Laporkan Kejati Jambi ke KPK

Dugaan Skandal Aset Sitaan Rp40 Miliar, Jaksa Watch Laporkan Kejati Jambi ke KPK

News | Minggu, 19 April 2026 | 11:30 WIB

Hasto PDIP: Kritik ke Jokowi Dulu Ternyata Benar, Prabowo Jangan Antikritik

Hasto PDIP: Kritik ke Jokowi Dulu Ternyata Benar, Prabowo Jangan Antikritik

News | Minggu, 19 April 2026 | 11:25 WIB

BNI Pastikan Proses Pengembalian Dana Aek Nabara Sesuai Perkembangan Penyidikan

BNI Pastikan Proses Pengembalian Dana Aek Nabara Sesuai Perkembangan Penyidikan

News | Minggu, 19 April 2026 | 11:07 WIB

Bantah Ramal Indonesia Bakal Chaos, JK: Itu Said Didu, Bukan Saya

Bantah Ramal Indonesia Bakal Chaos, JK: Itu Said Didu, Bukan Saya

News | Minggu, 19 April 2026 | 10:35 WIB

Catat! Ini 7 Rumah Sakit di Jawa Tengah yang Layani Visum Gratis bagi Korban Kekerasan

Catat! Ini 7 Rumah Sakit di Jawa Tengah yang Layani Visum Gratis bagi Korban Kekerasan

News | Minggu, 19 April 2026 | 10:31 WIB

Selat Hormuz Ditutup Lagi, Trump Sentil Iran, Mojtaba Khamenei Balas Menohok

Selat Hormuz Ditutup Lagi, Trump Sentil Iran, Mojtaba Khamenei Balas Menohok

News | Minggu, 19 April 2026 | 10:27 WIB

Megawati Ungkap Bahaya Pangkalan Militer Asing, Serukan Dasa Sila Bandung

Megawati Ungkap Bahaya Pangkalan Militer Asing, Serukan Dasa Sila Bandung

News | Minggu, 19 April 2026 | 10:19 WIB

PBB Dinilai Tak Relevan, Megawati Desak Reformasi Total: Hapus Veto, Pakai Pancasila

PBB Dinilai Tak Relevan, Megawati Desak Reformasi Total: Hapus Veto, Pakai Pancasila

News | Minggu, 19 April 2026 | 10:07 WIB