- Gubernur Pramono merespons terbitnya Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 mengenai pengenaan pajak bagi kendaraan listrik.
- Aturan nasional terbaru mewajibkan kendaraan listrik membayar pajak daerah, menggantikan kebijakan pembebasan pajak yang berlaku sebelumnya di Indonesia.
- Pemprov DKI sedang menyusun skema insentif pajak yang adil agar transisi energi tetap berjalan tanpa memberatkan masyarakat.
"Setiap kebijakan yang diambil tidak hanya berorientasi pada kepatuhan regulasi, tetapi juga pada keberlanjutan, keadilan, dan kesejahteraan masyarakat Jakarta," tutup Bapenda DKI mengakhiri pernyataan.