- Menteri Diktisaintek memastikan penanganan kasus dugaan kekerasan seksual di UI akan berjalan serius dan tuntas sesuai prosedur.
- Pemerintah bersama rektorat UI berkomitmen mengawal investigasi komprehensif yang melibatkan tim lintas disiplin demi mencapai keadilan bagi korban.
- Kementerian memperkuat sistem pencegahan kekerasan seksual di kampus melalui optimalisasi peran Satgas PPKS dan penyediaan kanal pengaduan resmi.
Suara.com - Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Diktisaintek) Brian Yuliarto, memastikan penanganan kasus dugaan kekerasan seksual yang mencuat di lingkungan Universitas Indonesia tidak akan mandek di tengah proses.
Hal itu disampaikan Brian usai melakukan audiensi bersama Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifatul Choiri Fauzi, Rektor UI Heri Hermansyah, serta perwakilan mahasiswa, Kamis (16/4).
“Kami sangat menaruh perhatian besar pada isu tersebut, kami mendengar kegelisahan publik, dan kami menyikapi ini dengan sangat serius. Sejak kabar ini muncul, saya langsung berkomunikasi dan berkoordinasi dengan rektor dari kampus terkait,” kata Brian.
Ia menegaskan, koordinasi lintas pihak dilakukan untuk memastikan langkah penanganan berjalan sesuai prosedur dan tidak berhenti di tengah jalan.
“Diskusi saya bersama Ibu Menteri PPPA hari ini adalah bentuk tindak lanjut untuk mengawal kasus tersebut. Kami ingin memastikan bahwa langkah yang diambil pihak kampus benar-benar tepat, dan kami pastikan penyelesaian kasus ini tidak akan berhenti di tengah jalan,” ujarnya.
Brian menekankan bahwa perguruan tinggi tidak boleh menoleransi budaya atau ekspresi apa pun yang menormalisasi pelecehan juga kekerasan seksual.
“Kampus harus menjadi ruang aman. Kami menegaskan bahwa tidak boleh ada toleransi terhadap segala bentuk kekerasan di kampus, dalam bentuk apa pun," tegasnya.
Sementara itu Rektor UI, Heri Hermansyah, menyatakan proses penanganan kasus tersebut masih berjalan.
Ia menyebut investigasi dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan tim lintas disiplin.
Heri menyebutkan kalau proses investigasi masih berlangsung dan berjalan secara objektif dengan melibatkan tim ahli lintas disiplin, termasuk bidang hukum, psikologi, dan forensik digital, guna memastikan penanganan yang menyeluruh dan berkeadilan.
Dalam audiensi itu, pemerintah juga menyoroti pentingnya penguatan sistem pencegahan kekerasan seksual di kampus, termasuk peran Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS).
Menteri PPPA Arifah Fauzi menekankan perlunya pemahaman yang lebih luas terkait bentuk kekerasan seksual, termasuk yang bersifat nonfisik seperti verbal dan digital. Ia menyoroti bahwa masih terdapat persepsi yang keliru yang menganggap kekerasan sebagai hal yang wajar, sehingga edukasi menjadi langkah fundamental dalam pencegahan.

Dalam konteks penguatan sistem pencegahan, peran Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual/Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKS/PPKPT) semakin penting.
Penguatan kapasitas, pemahaman regulasi, serta dukungan sumber daya menjadi kunci agar Satgas dapat menjalankan fungsi secara optimal di lingkungan perguruan tinggi.
Kemdiktisaintek dan KemenPPPA menyediakan berbagai kanal pelaporan bagi siapa pun yang hendak melaporkan tindakan pelecehan seksual di lingkungan kampus dapat laporkan melalui: