Tak Ingin Publik Curiga, TB Hasanuddin 'Wanti-wanti' Sidang Militer Kasus Andrie Yunus Harus Terbuka

Dwi Bowo Raharjo, Bagaskara Isdiansyah

Jum'at, 17 April 2026 | 13:38 WIB
Tak Ingin Publik Curiga, TB Hasanuddin 'Wanti-wanti' Sidang Militer Kasus Andrie Yunus Harus Terbuka
Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin. (Suara.com/Bagaskara)
baca 10 detik
  • Anggota DPR RI TB Hasanuddin mendesak Pengadilan Militer menggelar sidang kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus secara terbuka.
  • Oditurat Militer telah melimpahkan berkas perkara empat oknum prajurit TNI ke Pengadilan Militer Jakarta untuk proses hukum selanjutnya.
  • Sidang perdana yang dijadwalkan akhir April mendatang akan menguji motif dendam pribadi pelaku serta potensi keterlibatan aktor lainnya.

"Untuk motif, sampai dengan saat ini, yang kami dalami melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP), bahwa motif yang dilakukan oleh para terdakwa ini masih dendam pribadi terhadap saudara AY," kata Andri usai penyerahan berkas dan bukti di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis (16/4/2026).

Dendam tersebut disinyalir berakar dari peristiwa pada tahun 2025. Saat itu, Andrie Yunus nekat menerobos rapat tertutup pembahasan revisi Undang-Undang TNI yang digelar di sebuah hotel di Jakarta.

Meski mengakui adanya keterkaitan tersebut, Kolonel Andri menegaskan bahwa motif ini akan diuji lebih dalam di meja hijau.

"Iya, ada, tapi lebih jelasnya bisa kita lihat dan dengarkan pembuktian di persidangan nanti," ucap Andri.

Proses hukum kini resmi berpindah tangan. Oditurat Militer telah melimpahkan berkas perkara beserta barang bukti ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

"Dalam hal ini, berkas perkara sudah kami limpahkan kepada Pengadilan Militer II-08 Jakarta sehingga kewenangan kami sudah berpindah," ucap Andri.

Menariknya, jumlah terdakwa yang saat ini berjumlah empat orang—tiga perwira dan satu bintara—masih mungkin bertambah.

Menanggapi desakan koalisi masyarakat sipil yang menduga pelaku mencapai belasan orang, Andri menyatakan pihaknya terbuka pada fakta persidangan.

Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, mengonfirmasi bahwa sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan akan digelar secara terbuka pada akhir April mendatang.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pihak Andrie Yunus Pastikan Absen Sidang Perdana di Pengadilan Militer 29 April, Ini Alasan Kontras

Pihak Andrie Yunus Pastikan Absen Sidang Perdana di Pengadilan Militer 29 April, Ini Alasan Kontras

News | Jum'at, 17 April 2026 | 11:44 WIB

Berkas Andrie Yunus Dilimpahkan ke Peradilan Militer, Anggota DPR: Ujian Besar Supremasi Hukum

Berkas Andrie Yunus Dilimpahkan ke Peradilan Militer, Anggota DPR: Ujian Besar Supremasi Hukum

News | Jum'at, 17 April 2026 | 11:05 WIB

KontraS Ragukan Motif Dendam Pribadi di Kasus Andrie Yunus, Soroti Dugaan Putus Rantai Komando

KontraS Ragukan Motif Dendam Pribadi di Kasus Andrie Yunus, Soroti Dugaan Putus Rantai Komando

Video | Kamis, 16 April 2026 | 21:05 WIB

Menko Yusril Beberkan Alasan Kasus Air Keras Andrie Yunus Tak Bisa Masuk Peradilan Umum

Menko Yusril Beberkan Alasan Kasus Air Keras Andrie Yunus Tak Bisa Masuk Peradilan Umum

News | Jum'at, 17 April 2026 | 08:55 WIB

Terkini

Viral Dugaan Penipuan Tes TOEFL saat MPLS, Disdikpora DIY Tegaskan Nama Dinas Dicatut

Viral Dugaan Penipuan Tes TOEFL saat MPLS, Disdikpora DIY Tegaskan Nama Dinas Dicatut

Jogja | Sabtu, 18 Juli 2026 | 16:23 WIB

Sudah Kantongi Hak Cipta, Tari Kipas Ajer Raih Medali Emas di Singapura

Sudah Kantongi Hak Cipta, Tari Kipas Ajer Raih Medali Emas di Singapura

Lifestyle | Sabtu, 18 Juli 2026 | 16:23 WIB

57% Orang Indonesia Simpan KTP dan Paspor di HP, Kaspersky Ingatkan Risiko Kebocoran Data Meningkat

57% Orang Indonesia Simpan KTP dan Paspor di HP, Kaspersky Ingatkan Risiko Kebocoran Data Meningkat

Tekno | Sabtu, 18 Juli 2026 | 16:15 WIB

Misi Terakhir Deschamps di Piala Dunia 2026: Kawal Kylian Mbappe Rebut Sepatu Emas dari Lionel Messi

Misi Terakhir Deschamps di Piala Dunia 2026: Kawal Kylian Mbappe Rebut Sepatu Emas dari Lionel Messi

Bola | Sabtu, 18 Juli 2026 | 16:15 WIB

Tren Ngopi Bertahan di Tengah Tekanan Ekonomi, Pelaku F&B Didorong Ciptakan Menu Bernilai Tambah

Tren Ngopi Bertahan di Tengah Tekanan Ekonomi, Pelaku F&B Didorong Ciptakan Menu Bernilai Tambah

Jawa Tengah | Sabtu, 18 Juli 2026 | 16:12 WIB

GAC Indonesia Kuasai Segmen Hatchback Listrik Lewat Dominasi AION UT

GAC Indonesia Kuasai Segmen Hatchback Listrik Lewat Dominasi AION UT

Otomotif | Sabtu, 18 Juli 2026 | 16:10 WIB

Soal Pemberian Amplop kepada Pejabat, Gratifikasi Sebaiknya Ditolak Sejak Awal

Soal Pemberian Amplop kepada Pejabat, Gratifikasi Sebaiknya Ditolak Sejak Awal

News | Sabtu, 18 Juli 2026 | 16:09 WIB

Daftar Warna Keberuntungan Shio 2026, Bawa Energi Positif Menurut Ahli

Daftar Warna Keberuntungan Shio 2026, Bawa Energi Positif Menurut Ahli

Lifestyle | Sabtu, 18 Juli 2026 | 16:03 WIB

Kafka on the Shore: Perjalanan Menemukan Diri di Antara Mimpi dan Kenyataan

Kafka on the Shore: Perjalanan Menemukan Diri di Antara Mimpi dan Kenyataan

Your Say | Sabtu, 18 Juli 2026 | 16:00 WIB

KPK Tak Bisa Sendirian, Pengawasan Dana Otsus Papua Tak Boleh Dibebankan pada Satu Lembaga

KPK Tak Bisa Sendirian, Pengawasan Dana Otsus Papua Tak Boleh Dibebankan pada Satu Lembaga

News | Sabtu, 18 Juli 2026 | 15:55 WIB

×