30 Hari Menanti Keadilan, Andrie Yunus Surati Prabowo: Bagaimana Perkembangan Kasus Saya, Pak?

Vania Rossa, Novian Ardiansyah

Jum'at, 17 April 2026 | 14:27 WIB
30 Hari Menanti Keadilan, Andrie Yunus Surati Prabowo: Bagaimana Perkembangan Kasus Saya, Pak?
Koalisi Masyarakat Sipil Aksi Simbolik di Kemensetneg, Baca Surat Andrie Yunus untuk Prabowo. (Suara.com/Novian Ardiansyah)
baca 10 detik
  • KontraS dan Koalisi Masyarakat Sipil mendatangi Kemensetneg pada 17 April 2026 untuk menyampaikan surat kepada Presiden Prabowo Subianto.
  • Surat tersebut menuntut pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) independen guna menuntaskan kasus kekerasan terhadap korban Andrie Yunus.
  • Koalisi mendesak Presiden agar proses hukum kasus tersebut diselesaikan melalui mekanisme peradilan umum, bukan peradilan militer.

Suara.com - KontraS bersama Koalisi Masyarakat Sipil menyambangi Kementerian Sekretariat Negara. Kehadiran mereka di depan gerbang Jalan Majapahit, Jakarta Pusat, untuk menyerahakan sejumlah surat yang ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto.

Termasuk surat yang ditulis langsung oleh Andrie Yunus, turut diserahkan pada pagi menjelang siang, hari ini.

Koordinator Kontras Dimas Bagus Arya mengonfirmasi surat yang diserahkan melalui Kemensetneg, Jumat (17/4), merupakan surat ketiga yang ditulis oleh Andrie Yunus, setelah sebelumnta korban penyiraman air keras tersebut menukis surat pada 2 dan 5 April 2026.

Koalisi Masyarakat Sipil Aksi Simbolik di Kemensetneg, Baca Surat Andrie Yunus untuk Prabowo. (Suara.com/Novian Ardiansyah)
Koalisi Masyarakat Sipil Aksi Simbolik di Kemensetneg, Baca Surat Andrie Yunus untuk Prabowo. (Suara.com/Novian Ardiansyah)

"Dan Andrie Yunus di surat ini menegaskan apa komitmen dari Presiden Publik Indonesia untuk menjamin perlindungan terhadap masyarakat dan warga negara yang kritis. Jadi kurang lebih kenapa alasan surat panjang, karena poin-poin itu dituliskan di bagian," kata Dimas di depan gerbang Kemensetneg, Jumat (17/4/2026).

Melalui surat lain yang ditujukan untuk Prabowo, Koalisi Masyarakat Sipil menekankan penyelesaian kasus Andrie Yunus melalu Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Indpenden.

"Intinya untuk menegaskan kembali dan memberikan penekanan kembali soal pentingnya penyelesaian kasus ini secara menyeluruh, pentingnya membentuk tim gabungan pencari fakta independen, dan juga sikapnya Andri Yunus terkait dengan penolakan penyelesaian di ranah peradilan militer. 

Melalui surat tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil mendesak Prabowo melalui Kementerian Sekretariat Negara untuk kembali menegaskan forum pengadilan yang paling tepat dijalankan dalam upaya untuk menyingkap kasus Andrie Yunus adalah forum peradilan umum.

"Dan juga pentingnya pembentukan TGPF. Kurang lebih itu maksud tujuan," kata Dimas.

Ada sekitar 15 orang yang hadir di depan Kemensetneg. Melalui kehadirannya, mereka turut melakukan aksi simbolik dan membentangkan alat peraga, berupa poster dan sejumlah banner.

baca juga

"Ada sejumlah poster, sejumlah banner, juga sejumlah surat-surat yang kami cetak dengan ukuran agak sedikit besar gitu ya. Dan tentu paling utama esensinya adalah penyerahan surat tersebut kepada pihak Sekretariat Negara untuk nanti dapat diteruskan kepada Presiden Republik Indonesia," kata Dimas.

Selain aksi simbolik, Koalisi Masyarakat Sipil turut membacakan isi surat yang ditulis Andrie Yunus. Surat tersebut dibacakan di gerbang Kemensetneg oleh Anggota Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) Fatis Maulidiyanti.

Ini isi surat Andrie Yunus:

Koalisi Masyarakat Sipil Aksi Simbolik di Kemensetneg, Baca Surat Andrie Yunus untuk Prabowo. (Suara.com/Novian Ardiansyah)
Koalisi Masyarakat Sipil Aksi Simbolik di Kemensetneg, Baca Surat Andrie Yunus untuk Prabowo. (Suara.com/Novian Ardiansyah)

"Jakarta, 17 April 2026
Kepada Yth.
Bapak Prabowo Subianto
Presiden Republik Indonesia

Lebih dari 30 hari berlalu, bagaimana perkembangan kasus saya?

Minggu 12 April 2026, menandai 30 hari peristiwa percobaan pembunuhan berencana terhadap diri saya melalui teror siraman air keras. Surat ini saya tulis karena saya nilai hingga saat ini belum ada kemajuan dan kemauan serius dalam penuntasan kasus ini.

Kolega saya di KontraS dan TAUD selaku kuasa hukum saya telah melakukan berbagai upaya untuk memperjuangkan keadilan sehormat-hormatnya mulai dari melakukan investigasi mandiri, memghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI, hingga mengajukan laporan tipe B ke Bareskrim Polri.

Investigasi TAUD mengidentifikasi setidaknya terdapat 16 pelaku lapangan yang semakin menguatkan penolakan saya terhadap penyelesaian melalui peradilan militer. Dalam berbagai penyelesaian kasus yang mengorbankan masyarakat sipil seperti pada kasus penghilangan paksa, pembunuhan, penyiksaan, hingga KDRT oleh aparat TNI melalui peradilan militer tidak pernah menemukan titik keadilan, akuntabilitas dan pertanggung-jawaban institusi secara menyeluruh sampai dengan komando teratas. Hal ini tentu hanya akan memperpanjang rekam jejak impunitas.

Berbagai pihak, termasuk Komisi III DPR-RI dalam RDPU, menekankan pentingnya penyelesaian kasus ini dengan mengedepankan kepentingan serta prinsip saya selaku korban. 

Untuk itu, penting untuk dilakukan pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Independen untuk membawa kasus ini pada peradilan umum guna membuka secara transparan dan akuntabel seluruh pihak yang terlibat sampai dengan aktor intelektualnya. 

Walaupun proses pengadilan militer akan berjalan, proses tersebut tidak pernah legitimate karena sedari awal tidak pernah ada transparansi informasi kepada publik terkait dengan hasil penyelidikan dan penyidikan di Puspom TNI.

Sehubungan dengan itu, saya berharap negara tidak mengambil langkah yang justru akan mengaburkan proses hukum. 

Sebagai korban dari kekerasan prajurit militer, saya meminta Bapak Presiden Republik Indonesia untuk segera membentuk TGPF dan memutuskan bahwa kasus ini semestinya diselesaikan di peradilan umum. Saya meminta Bapak memastikan proses penanganan perkara ini berjalan akuntabel dan tunduk pada prinsip due process of law, dengan menempatkan peradilan umum sebagai forum yang sah, kredibel, dan bersih dari kepentingan-kepentingan korup.

Kasus ini bukan semata tentang diri saya, melainkan tentang komitmen negara dalam melindungi warganya dan menjunjung hukum secara adil."

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tak Ingin Publik Curiga, TB Hasanuddin 'Wanti-wanti' Sidang Militer Kasus Andrie Yunus Harus Terbuka

Tak Ingin Publik Curiga, TB Hasanuddin 'Wanti-wanti' Sidang Militer Kasus Andrie Yunus Harus Terbuka

News | Jum'at, 17 April 2026 | 13:38 WIB

Pihak Andrie Yunus Pastikan Absen Sidang Perdana di Pengadilan Militer 29 April, Ini Alasan Kontras

Pihak Andrie Yunus Pastikan Absen Sidang Perdana di Pengadilan Militer 29 April, Ini Alasan Kontras

News | Jum'at, 17 April 2026 | 11:44 WIB

Berkas Andrie Yunus Dilimpahkan ke Peradilan Militer, Anggota DPR: Ujian Besar Supremasi Hukum

Berkas Andrie Yunus Dilimpahkan ke Peradilan Militer, Anggota DPR: Ujian Besar Supremasi Hukum

News | Jum'at, 17 April 2026 | 11:05 WIB

Terkini

Viral Dugaan Penipuan Tes TOEFL saat MPLS, Disdikpora DIY Tegaskan Nama Dinas Dicatut

Viral Dugaan Penipuan Tes TOEFL saat MPLS, Disdikpora DIY Tegaskan Nama Dinas Dicatut

Jogja | Sabtu, 18 Juli 2026 | 16:23 WIB

Sudah Kantongi Hak Cipta, Tari Kipas Ajer Raih Medali Emas di Singapura

Sudah Kantongi Hak Cipta, Tari Kipas Ajer Raih Medali Emas di Singapura

Lifestyle | Sabtu, 18 Juli 2026 | 16:23 WIB

57% Orang Indonesia Simpan KTP dan Paspor di HP, Kaspersky Ingatkan Risiko Kebocoran Data Meningkat

57% Orang Indonesia Simpan KTP dan Paspor di HP, Kaspersky Ingatkan Risiko Kebocoran Data Meningkat

Tekno | Sabtu, 18 Juli 2026 | 16:15 WIB

Misi Terakhir Deschamps di Piala Dunia 2026: Kawal Kylian Mbappe Rebut Sepatu Emas dari Lionel Messi

Misi Terakhir Deschamps di Piala Dunia 2026: Kawal Kylian Mbappe Rebut Sepatu Emas dari Lionel Messi

Bola | Sabtu, 18 Juli 2026 | 16:15 WIB

Tren Ngopi Bertahan di Tengah Tekanan Ekonomi, Pelaku F&B Didorong Ciptakan Menu Bernilai Tambah

Tren Ngopi Bertahan di Tengah Tekanan Ekonomi, Pelaku F&B Didorong Ciptakan Menu Bernilai Tambah

Jawa Tengah | Sabtu, 18 Juli 2026 | 16:12 WIB

GAC Indonesia Kuasai Segmen Hatchback Listrik Lewat Dominasi AION UT

GAC Indonesia Kuasai Segmen Hatchback Listrik Lewat Dominasi AION UT

Otomotif | Sabtu, 18 Juli 2026 | 16:10 WIB

Soal Pemberian Amplop kepada Pejabat, Gratifikasi Sebaiknya Ditolak Sejak Awal

Soal Pemberian Amplop kepada Pejabat, Gratifikasi Sebaiknya Ditolak Sejak Awal

News | Sabtu, 18 Juli 2026 | 16:09 WIB

Daftar Warna Keberuntungan Shio 2026, Bawa Energi Positif Menurut Ahli

Daftar Warna Keberuntungan Shio 2026, Bawa Energi Positif Menurut Ahli

Lifestyle | Sabtu, 18 Juli 2026 | 16:03 WIB

Kafka on the Shore: Perjalanan Menemukan Diri di Antara Mimpi dan Kenyataan

Kafka on the Shore: Perjalanan Menemukan Diri di Antara Mimpi dan Kenyataan

Your Say | Sabtu, 18 Juli 2026 | 16:00 WIB

KPK Tak Bisa Sendirian, Pengawasan Dana Otsus Papua Tak Boleh Dibebankan pada Satu Lembaga

KPK Tak Bisa Sendirian, Pengawasan Dana Otsus Papua Tak Boleh Dibebankan pada Satu Lembaga

News | Sabtu, 18 Juli 2026 | 15:55 WIB

×