KPK Bongkar Titik Rawan Korupsi Program MBG, Dari Regulasi Lemah hingga Konflik Kepentingan

Vania Rossa | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Jum'at, 17 April 2026 | 15:05 WIB
KPK Bongkar Titik Rawan Korupsi Program MBG, Dari Regulasi Lemah hingga Konflik Kepentingan
Ilustrasi petugas menyiapkan menu Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikelola Jimmy Hantu di SPPG Mutiara Keraton Solo, Tamansari, Bogor, Selasa (16/12/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
  • KPK menemukan kerentanan korupsi pada program Makan Bergizi Gratis akibat regulasi, tata kelola, dan pengawasan yang belum memadai.
  • Risiko timbul karena mekanisme bantuan pemerintah, dominasi Badan Gizi Nasional, serta lemahnya transparansi dalam penentuan mitra dapur.
  • KPK merekomendasikan perbaikan regulasi, penguatan peran daerah, serta peningkatan pengawasan kualitas dan keuangan demi akuntabilitas program nasional tersebut.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kerentanan sistemik yang berpotensi membuka ruang korupsi dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Hal itu tertuang dalam 20 kajian strategis, policy brief dan corruption risk assessment (CRA) pada berbagai sektor prioritas nasional sepanjang 2025 yang disusun KPK.

Adapun kajian strategis tersebut merupakan aktualisasi dari fungsi monitoring dan pencegahan KPK untuk memberikan rekomendasi perbaikan kepada lembaga atau instansi terkait.

KPK menilai besarnya skala program dan anggaran pada program tersebut belum diimbangi dengan kerangka regulasi, tata kelola, dan mekanisme pengawasan yang memadai sehingga menimbulkan risiko akuntabilitas, konflik kepentingan, inefisiensi serta potensi terjadinya tindak pidana korupsi dalam pelaksanaannya.

Pada temuan KPK, ada sejumlah titik rawan korupsi dalam program unggulan Presiden Prabowo Subianto itu.

“Regulasi pelaksanaan MBG belum memadai, khususnya dalam mengatur tata kelola program dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan lintas kementerian/lembaga dan pemerintah daerah,” demikian dikutip dari lampiran Laporan Tahunan KPK 2025 pada Jumat (17/4/2026).

Kemudian, pelaksanaan MBG melalui mekanisme Bantuan Pemerintah (Banper) dinilai bisa menimbulkan risiko perpanjangan rantai birokrasi, potensi rente, serta berkurangnya porsi anggaran bahan pangan akibat potongan biaya operasional dan sewa.

"Ketiga, pendekatan sentralistik dengan BGN (Badan Gizi Nasional) sebagai aktor tunggal meminggirkan peran pemerintah daerah dan melemahkan mekanisme check and balances dalam penentuan mitra, lokasi dapur, dan pengawasan," masih dikutip dari laporan yang sama.

Lebih lanjut, KPK menyebut tingginya potensi konflik kepentingan (CoI) dalam penentuan mitra SPPG/dapur karena kewenangan terpusat dan SOP yang belum jelas.

Selanjutnya, lemahnya transparansi dan akuntabilitas, terutama dalam proses verifikasi dan validasi yayasan mitra, penentuan lokasi dapur, serta pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan.

Keenam, banyak dapur tidak memenuhi standar teknis SPPG, yang berdampak pada kasus keracunan makanan di berbagai daerah.

Lalu, pengawasan keamanan pangan pada program MBG dinilai belum optimal, dengan minimnya keterlibatan Dinas Kesehatan dan BPOM sesuai kewenangannya.

"Delapan, belum adanya indikator keberhasilan program MBG, baik jangka pendek maupun jangka panjang, serta belum dilakukan pengukuran baseline status gizi dan capaian akademik penerima manfaat,” lanjut laporan tersebut.

Atas temuan-temuan tersebut, KPK merekomendasikan sejumlah hal ke lembaga atau instansi terkait seperti perlunya segera menyusun regulasi pelaksanaan MBG yang komprehensif dan mengikat, minimal setingkat Peraturan Presiden, untuk mengatur perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, serta pembagian peran lintas K/L dan Pemda.

Kemudian, KPK juga merekomendasikan agar mekanisme Bantuan Pemerintah, termasuk struktur biaya, rantai pelaksanaan, dan kewajaran komponen anggaran ditinjau kembali agar tidak menimbulkan rente dan mengurangi kualitas layanan gizi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sudah 4 Bulan Ditahan, Bupati Pati Sudewo Sampaikan Pesan Rindu dari Rutan KPK

Sudah 4 Bulan Ditahan, Bupati Pati Sudewo Sampaikan Pesan Rindu dari Rutan KPK

News | Jum'at, 17 April 2026 | 09:46 WIB

OJK Minta Pinjol Kasih Utang ke Program MBG

OJK Minta Pinjol Kasih Utang ke Program MBG

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 08:35 WIB

BGN Prioritaskan Motor Listrik untuk Wilayah Terpencil

BGN Prioritaskan Motor Listrik untuk Wilayah Terpencil

News | Kamis, 16 April 2026 | 18:30 WIB

Terkini

Sampah Jadi Pundi Rupiah: Cara Warga Kutawaru Ubah 240 Ton Limbah Jadi Destinasi Wisata

Sampah Jadi Pundi Rupiah: Cara Warga Kutawaru Ubah 240 Ton Limbah Jadi Destinasi Wisata

News | Jum'at, 17 April 2026 | 15:01 WIB

Ketua Ombudsman Terseret Kasus Nikel, Komisi II DPR Akui Luput dan Sampaikan Maaf

Ketua Ombudsman Terseret Kasus Nikel, Komisi II DPR Akui Luput dan Sampaikan Maaf

News | Jum'at, 17 April 2026 | 14:55 WIB

Kasus Air Keras Andrie Yunus, KontraS Boikot Sidang Militer Anggota BAIS TNI?

Kasus Air Keras Andrie Yunus, KontraS Boikot Sidang Militer Anggota BAIS TNI?

News | Jum'at, 17 April 2026 | 14:48 WIB

Polisi Ciduk Pengedar Obat Tramadol Berkedok Jualan Ikan Cupang di Jakarta Pusat

Polisi Ciduk Pengedar Obat Tramadol Berkedok Jualan Ikan Cupang di Jakarta Pusat

News | Jum'at, 17 April 2026 | 14:47 WIB

Serangan Roket Lebanon Lukai 7 Warga Israel di Karmiel dan Nahariya

Serangan Roket Lebanon Lukai 7 Warga Israel di Karmiel dan Nahariya

News | Jum'at, 17 April 2026 | 14:46 WIB

Bos Rokok HS Bangun Masjid di Lokasi Kecelakaan Maut Sang Istri, Begini Desainnya

Bos Rokok HS Bangun Masjid di Lokasi Kecelakaan Maut Sang Istri, Begini Desainnya

News | Jum'at, 17 April 2026 | 14:36 WIB

40 Negara Bahas Selat Hormuz, Inggris dan Prancis Pimpin Upaya Buka Jalur Minyak

40 Negara Bahas Selat Hormuz, Inggris dan Prancis Pimpin Upaya Buka Jalur Minyak

News | Jum'at, 17 April 2026 | 14:28 WIB

30 Hari Menanti Keadilan, Andrie Yunus Surati Prabowo: Bagaimana Perkembangan Kasus Saya, Pak?

30 Hari Menanti Keadilan, Andrie Yunus Surati Prabowo: Bagaimana Perkembangan Kasus Saya, Pak?

News | Jum'at, 17 April 2026 | 14:27 WIB

Pelaku Tangkap Terduga Pembunuh Wanita Paruh Baya di Tangsel, Ternyata Mantan Suami

Pelaku Tangkap Terduga Pembunuh Wanita Paruh Baya di Tangsel, Ternyata Mantan Suami

News | Jum'at, 17 April 2026 | 14:26 WIB

Serangan Israel Tewaskan 4 Warga Palestina saat Gencatan Senjata Gaza

Serangan Israel Tewaskan 4 Warga Palestina saat Gencatan Senjata Gaza

News | Jum'at, 17 April 2026 | 14:24 WIB