- BNI berkomitmen mengembalikan dana nasabah CU Paroki Aek Nabara sebesar Rp28 miliar sesuai perkembangan proses hukum kepolisian.
- Kasus penggelapan dana tersebut dilakukan oknum melalui produk tidak resmi di luar sistem operasional perbankan BNI.
- BNI terus berupaya menyelesaikan kasus secara transparan dan mengimbau masyarakat agar selalu menggunakan kanal perbankan resmi.
"Masyarakat dapat melakukan pengecekan melalui website resmi BNI, aplikasi wondr by BNI, menghubungi layanan BNI Call, maupun mendatangi kantor cabang terdekat untuk memastikan keabsahan produk dan layanan," tambahnya.
BNI akan terus mengawal proses ini hingga penyelesaian tuntas, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, transparansi, serta perlindungan konsumen sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Langkah ini juga menjadi bagian dari komitmen BNI untuk terus memperkuat sistem pengawasan internal dan meningkatkan edukasi kepada masyarakat guna mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.
Dengan dukungan proses hukum yang berjalan dan penyelesaian yang dilakukan secara terukur, BNI optimistis seluruh proses dapat berjalan dengan baik serta memberikan kepastian dan keadilan bagi seluruh pihak.