Cegah Aset Sitaan Menyusut, DPR Usul Badan Khusus Biar Aset Koruptor Tak Menguap

Bangun Santoso, Bagaskara Isdiansyah

Senin, 20 April 2026 | 13:52 WIB
Cegah Aset Sitaan Menyusut, DPR Usul Badan Khusus Biar Aset Koruptor Tak Menguap
Anggota Komisi III DPR RI Rikwanto
baca 10 detik
  • Anggota Komisi III DPR RI Rikwanto mengusulkan pembentukan lembaga khusus untuk mengelola aset hasil perampasan negara secara profesional.
  • Usulan tersebut disampaikan dalam rapat RUU Perampasan Aset di Jakarta pada Senin, 20 April 2026 demi mencegah penyusutan nilai.
  • Rikwanto menegaskan bahwa proses perampasan aset harus didasari tindak pidana asal dan tetap melindungi hak konstitusional warga negara.

Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Golkar, Rikwanto, menekankan pentingnya pembentukan badan atau lembaga khusus yang ahli di bidangnya untuk mengelola aset hasil perampasan negara.

Hal ini dinilai krusial agar aset yang disita tidak mengalami penyusutan nilai secara drastis saat proses hukum berjalan.

Usulan itu disampaikan Rikwanto dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III terkait masukan RUU Perampasan Aset di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/4/2026).

Ia menjelaskan, bahwa sering kali aset yang dirampas negara bukan hanya benda sederhana seperti kendaraan atau tanah, melainkan unit bisnis skala besar yang membutuhkan keahlian manajerial khusus untuk mengelolanya.

“Begitu dirampas, berpikirnya kita itu kan sederhana kadang-kadang: sebuah aset, mobil mungkin, sebidang tanah. Tapi ternyata yang dirampas asetnya itu perkebunan besar, pertambangan besar. Ah ini mengelolanya juga perlu badan tersendiri mungkin yang ahli di bidangnya. Apakah itu include Kejaksaan, apakah mungkin ada usulan di luar Kejaksaan? Kita enggak tahu juga dalam prosesnya nanti karena perlu keahlian,” ujar Rikwanto.

Kekhawatiran Rikwanto didasari oleh potensi kerugian negara jika aset tersebut tidak terkelola dengan baik.

Ia memberikan ilustrasi bagaimana nilai sebuah aset bisa jatuh jika hanya dibiarkan tanpa manajemen yang profesional.

“Jangan sampai waktu disita asetnya itu nilainya kira-kira ya 100 juta dengan asumsi itu menjadi kekayaan negara nantinya, begitu berlalunya waktu tinggal 1 juta karena penyusutan dan lain-lain ya, atau mengelolanya tidak baik. Ini juga perlu pendalaman lagi tentang mengelola aset yang dirampas,” tegasnya.

Meski mendorong adanya badan pengelola yang ahli, Rikwanto tetap mengingatkan bahwa pondasi utama dari RUU Perampasan Aset ini adalah penegakan hukum yang berbasis pada tindak pidana (due process of law).

baca juga

Ia menegaskan perampasan tidak boleh dilakukan secara serampangan hanya berdasarkan kecurigaan tanpa adanya tindak pidana asal.

“Jadi ada tindak pidana, ada tindak pidana asal. Jadi bukan hanya tiba-tiba ada orang dicurigai penghasilannya 'wow' gitu ya, terus dianggap ini aneh gitu, kemudian dikira-kira, diinventarisir sendiri terus dilakukan upaya-upaya untuk perampasan aset. Ah, bukan begitu Bu ya sebenarnya. Jadi tetap ada tindak pidananya,” jelasnya.

Rikwanto berharap pembentukan undang-undang ini nantinya dapat menyeimbangkan antara kekuatan negara dalam merampas aset hasil kejahatan dengan perlindungan hak konstitusional warga negara agar hukum tidak menjadi alat yang represif.

“Harus seimbang antara kekuasaan negara dengan hak konstitusional warga. Ini pedoman yang mendasari nantinya RUU Perampasan Aset ini akan kita godok terus tentang masukan-masukan Anda,” pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dugaan Skandal Aset Sitaan Rp40 Miliar, Jaksa Watch Laporkan Kejati Jambi ke KPK

Dugaan Skandal Aset Sitaan Rp40 Miliar, Jaksa Watch Laporkan Kejati Jambi ke KPK

News | Minggu, 19 April 2026 | 11:30 WIB

Pembahasan RUU Perampasan Aset Kembali Bergulir, Dinilai Tepat Usai KUHAP Baru Berlaku

Pembahasan RUU Perampasan Aset Kembali Bergulir, Dinilai Tepat Usai KUHAP Baru Berlaku

News | Jum'at, 10 April 2026 | 16:37 WIB

Eks Pimpinan KPK: RUU Perampasan Aset Jangan Sasar 'Pedagang Pecel Lele', Fokus ke Pejabat Korupsi

Eks Pimpinan KPK: RUU Perampasan Aset Jangan Sasar 'Pedagang Pecel Lele', Fokus ke Pejabat Korupsi

News | Rabu, 08 April 2026 | 18:51 WIB

Soroti RUU Perampasan Aset, Eks Pimpinan KPK: Harus Ada Pidana Asal, Jangan Main Rampas

Soroti RUU Perampasan Aset, Eks Pimpinan KPK: Harus Ada Pidana Asal, Jangan Main Rampas

News | Rabu, 08 April 2026 | 18:45 WIB

Bahas RUU Perampasan Aset, Sahroni Wanti-wanti Jangan Jadi Ajang 'Abuse of Power' dan Hengky-Pengky

Bahas RUU Perampasan Aset, Sahroni Wanti-wanti Jangan Jadi Ajang 'Abuse of Power' dan Hengky-Pengky

News | Senin, 06 April 2026 | 12:27 WIB

Anggota DPR Sebut Penetapan Tersangka Nabilah O'Brien Sebagai Preseden Buruk Hukum Indonesia

Anggota DPR Sebut Penetapan Tersangka Nabilah O'Brien Sebagai Preseden Buruk Hukum Indonesia

News | Senin, 09 Maret 2026 | 14:24 WIB

Update RUU Perampasan Aset, Dasco: Komisi III Sedang Belanja Masalah dan Susun Draf RUU

Update RUU Perampasan Aset, Dasco: Komisi III Sedang Belanja Masalah dan Susun Draf RUU

News | Senin, 23 Februari 2026 | 20:00 WIB

Terkini

PLTS Bantu UMKM Balongan Makin Produktif

PLTS Bantu UMKM Balongan Makin Produktif

Bisnis | Kamis, 23 Juli 2026 | 08:57 WIB

Nasib Kasus Febrie Adriansyah Kini di Tangan Kuntadi, Akankan Diusut Tuntas?

Nasib Kasus Febrie Adriansyah Kini di Tangan Kuntadi, Akankan Diusut Tuntas?

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 08:45 WIB

Rumah Dosen di Klungkung Dibobol, 12 Sertifikat Tanah Raib Dicuri

Rumah Dosen di Klungkung Dibobol, 12 Sertifikat Tanah Raib Dicuri

Bali | Kamis, 23 Juli 2026 | 08:41 WIB

Pegawai Bank di Jember Bakar Kantor demi Tutupi Korupsi Rp3 Miliar

Pegawai Bank di Jember Bakar Kantor demi Tutupi Korupsi Rp3 Miliar

Jatim | Kamis, 23 Juli 2026 | 08:37 WIB

QRIS Indonesia Makin Mendunia, BI Kebut Kerja Sama Pembayaran dengan Arab Saudi dan Hong Kong

QRIS Indonesia Makin Mendunia, BI Kebut Kerja Sama Pembayaran dengan Arab Saudi dan Hong Kong

Bisnis | Kamis, 23 Juli 2026 | 08:35 WIB

Cak Imin Pastikan Prabowo Hadiri Puncak Harlah ke-28 PKB Malam Ini: Pasti Berpidato!

Cak Imin Pastikan Prabowo Hadiri Puncak Harlah ke-28 PKB Malam Ini: Pasti Berpidato!

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 08:34 WIB

Mesin Mobil Bergetar Saat RPM Rendah? Jangan Panik, Ini Penyebab dan Solusi Praktisnya

Mesin Mobil Bergetar Saat RPM Rendah? Jangan Panik, Ini Penyebab dan Solusi Praktisnya

Otomotif | Kamis, 23 Juli 2026 | 08:30 WIB

Pemerintah Siapkan Otoritas Pelindungan Data Pribadi Independen, Jadi Fondasi Regulasi AI Nasional

Pemerintah Siapkan Otoritas Pelindungan Data Pribadi Independen, Jadi Fondasi Regulasi AI Nasional

Tekno | Kamis, 23 Juli 2026 | 08:30 WIB

Petaka di Ujung Tol Kalianda: Perjalanan Pikap Berakhir Duka, 2 Orang Tewas

Petaka di Ujung Tol Kalianda: Perjalanan Pikap Berakhir Duka, 2 Orang Tewas

Lampung | Kamis, 23 Juli 2026 | 08:29 WIB

Cabai Makin Murah, Tapi Daging Sapi dan Telur Ayam Terus Naik, Ini Update Harga Pangan

Cabai Makin Murah, Tapi Daging Sapi dan Telur Ayam Terus Naik, Ini Update Harga Pangan

Bisnis | Kamis, 23 Juli 2026 | 08:27 WIB

×