Didakwa Korupsi Rp1,3 Triliun, Dua Bersaudara Bos Sritex Dituntut 16 Tahun Penjara

Bangun Santoso

Senin, 20 April 2026 | 18:26 WIB
Didakwa Korupsi Rp1,3 Triliun, Dua Bersaudara Bos Sritex Dituntut 16 Tahun Penjara
Komisaris Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto (kiri) dan Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto (kanan) saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (20/4/2025). ANTARA/HO-Kemenkum Jateng
baca 10 detik
  • Jaksa menuntut bos PT Sritex masing-masing 16 tahun penjara dalam sidang korupsi di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (20/4/2026).
  • Terdakwa terbukti melakukan korupsi dan pencucian uang dengan modus laporan keuangan ganda yang merugikan negara Rp1,3 triliun.
  • Jaksa mewajibkan kedua terdakwa membayar uang pengganti Rp677 miliar atau menjalani tambahan hukuman kurungan selama 8 tahun.

Suara.com - Komisaris Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto dan Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto, terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit untuk perusahaan tekstil yang sudah pailit tersebut, dituntut masing-masing hukuman 16 tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fajar Santoso membacakan tuntutan tersebut dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Senin (20/4/2026).

Selain hukuman penjara, jaksa menuntut kedua terdakwa dengan denda sebesar Rp1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama 190 hari.

Jaksa menilai kedua bersaudara ini terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," katanya sebagaimana dilansir Antara.

Modus Laporan Keuangan Ganda

Dalam pertimbangannya, penuntut umum mengungkapkan bahwa kedua terdakwa mengajukan pinjaman kepada tiga bank milik pemerintah daerah.

Modus yang digunakan adalah dengan melampirkan laporan keuangan yang berbeda dengan data yang disampaikan dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Jaksa menegaskan bahwa Iwan Setiawan Lukminto merupakan pelaku utama dalam skandal korupsi ini. Total kerugian negara yang ditimbulkan mencapai angka fantastis, yakni sekitar Rp1,3 triliun.

baca juga

Kondisi perusahaan yang sudah dinyatakan pailit membuat pemulihan kerugian negara menjadi mustahil dilakukan melalui aset perusahaan.

"Kerugian negara tersebut riil dan tidak dapat dipulihkan karena PT Sritex sudah dinyatakan pailit dan tidak punya aset yang cukup," katanya pada sidang yang dipimpin Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon.

Jeratan Pencucian Uang

Selain kerugian finansial negara, JPU menyebut perbuatan kedua bos tekstil ini berdampak signifikan terhadap perekonomian daerah.

Dalam dakwaan TPPU, para terdakwa terbukti melakukan upaya penyamaran uang hasil tindak pidana korupsi.

Uang tersebut dimasukkan ke dalam rekening operasional PT Sritex agar seolah-olah terlihat sebagai pendapatan perusahaan yang sah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sritex Pailit, Menperin Dorong Penyelematan: Sayang Kalau Harus Kita Likuidasi

Sritex Pailit, Menperin Dorong Penyelematan: Sayang Kalau Harus Kita Likuidasi

Bisnis | Rabu, 21 Januari 2026 | 07:18 WIB

Pesangon dan THR Tertahan, Mantan Buruh Sritex Demo Pengadilan

Pesangon dan THR Tertahan, Mantan Buruh Sritex Demo Pengadilan

Foto | Senin, 12 Januari 2026 | 19:31 WIB

Kejagung Sita Hotel Ayaka Suites, Aset Tersangka TPPU Kasus Sritex Iwan Kurniawan Lukminto

Kejagung Sita Hotel Ayaka Suites, Aset Tersangka TPPU Kasus Sritex Iwan Kurniawan Lukminto

News | Jum'at, 12 Desember 2025 | 10:49 WIB

Kejagung Sita 6 Aset Baru Eks Dirut Sritex Senilai Lebih dari Rp 20 Miliar

Kejagung Sita 6 Aset Baru Eks Dirut Sritex Senilai Lebih dari Rp 20 Miliar

News | Jum'at, 10 Oktober 2025 | 17:30 WIB

Kasus Korupsi Kredit Sritex, Kejagung Kembali Sita Aset Eks Dirut Iwan Lukminto

Kasus Korupsi Kredit Sritex, Kejagung Kembali Sita Aset Eks Dirut Iwan Lukminto

News | Jum'at, 10 Oktober 2025 | 16:24 WIB

Profil PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT): Raksasa Tekstil Resmi Pailit!

Profil PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT): Raksasa Tekstil Resmi Pailit!

Bisnis | Senin, 22 September 2025 | 15:19 WIB

Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili

Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili

News | Selasa, 16 September 2025 | 23:37 WIB

Terkini

FIFA Buka Voting Tim Terbaik Piala Dunia 2026: Argentina Sumbang 5 Pemain, Spanyol?

FIFA Buka Voting Tim Terbaik Piala Dunia 2026: Argentina Sumbang 5 Pemain, Spanyol?

Bola | Rabu, 22 Juli 2026 | 00:08 WIB

Dari Pameran Kudatuli, Megawati Titip Pesan untuk Generasi Muda Indonesia

Dari Pameran Kudatuli, Megawati Titip Pesan untuk Generasi Muda Indonesia

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 00:00 WIB

Kasus Dugaan Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya, Polisi Telusuri Perjalanan hingga Kuala Lumpur

Kasus Dugaan Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya, Polisi Telusuri Perjalanan hingga Kuala Lumpur

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 23:39 WIB

Bukan Sekedar Catatan Masa Lalu, Peristiwa Kudatuli Merupakan Simbol Perjuangan Lawan Ketidakadilan

Bukan Sekedar Catatan Masa Lalu, Peristiwa Kudatuli Merupakan Simbol Perjuangan Lawan Ketidakadilan

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 23:29 WIB

Usut Aliran Rp 91 Miliar Suap Bea Cukai, KPK Tetapkan Tersangka Baru

Usut Aliran Rp 91 Miliar Suap Bea Cukai, KPK Tetapkan Tersangka Baru

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 23:22 WIB

Korupsi Disebut Kejahatan HAM, Mengapa Hak Korban Belum Jadi Perhatian?

Korupsi Disebut Kejahatan HAM, Mengapa Hak Korban Belum Jadi Perhatian?

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 23:17 WIB

Aksesori Estetik Makin Digemari, Ini Tempat Belanja Lengkap Incaran Reseller hingga Jastiper

Aksesori Estetik Makin Digemari, Ini Tempat Belanja Lengkap Incaran Reseller hingga Jastiper

Lifestyle | Selasa, 21 Juli 2026 | 23:11 WIB

Salah Setting Aplikasi Navigasi, Pemotor RX-King Nekat Masuk Tol Jagorawi

Salah Setting Aplikasi Navigasi, Pemotor RX-King Nekat Masuk Tol Jagorawi

Jabar | Selasa, 21 Juli 2026 | 23:04 WIB

Anggaran Jasa Belanja Tenaga Ahli Banten Tembus Rp55,47 Miliar, Kepala BPKAD Mengaku Kaget

Anggaran Jasa Belanja Tenaga Ahli Banten Tembus Rp55,47 Miliar, Kepala BPKAD Mengaku Kaget

Banten | Selasa, 21 Juli 2026 | 22:52 WIB

Jembatan di Serang Mulai Dibangun Andra Soni Usai 25 Tahun Tak Tersentuh Perbaikan

Jembatan di Serang Mulai Dibangun Andra Soni Usai 25 Tahun Tak Tersentuh Perbaikan

Banten | Selasa, 21 Juli 2026 | 22:47 WIB

×