- Jaksa menuntut bos PT Sritex masing-masing 16 tahun penjara dalam sidang korupsi di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (20/4/2026).
- Terdakwa terbukti melakukan korupsi dan pencucian uang dengan modus laporan keuangan ganda yang merugikan negara Rp1,3 triliun.
- Jaksa mewajibkan kedua terdakwa membayar uang pengganti Rp677 miliar atau menjalani tambahan hukuman kurungan selama 8 tahun.
Suara.com - Komisaris Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto dan Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto, terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit untuk perusahaan tekstil yang sudah pailit tersebut, dituntut masing-masing hukuman 16 tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fajar Santoso membacakan tuntutan tersebut dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Senin (20/4/2026).
Selain hukuman penjara, jaksa menuntut kedua terdakwa dengan denda sebesar Rp1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama 190 hari.
Jaksa menilai kedua bersaudara ini terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," katanya sebagaimana dilansir Antara.
Modus Laporan Keuangan Ganda
Dalam pertimbangannya, penuntut umum mengungkapkan bahwa kedua terdakwa mengajukan pinjaman kepada tiga bank milik pemerintah daerah.
Modus yang digunakan adalah dengan melampirkan laporan keuangan yang berbeda dengan data yang disampaikan dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Jaksa menegaskan bahwa Iwan Setiawan Lukminto merupakan pelaku utama dalam skandal korupsi ini. Total kerugian negara yang ditimbulkan mencapai angka fantastis, yakni sekitar Rp1,3 triliun.
Kondisi perusahaan yang sudah dinyatakan pailit membuat pemulihan kerugian negara menjadi mustahil dilakukan melalui aset perusahaan.
"Kerugian negara tersebut riil dan tidak dapat dipulihkan karena PT Sritex sudah dinyatakan pailit dan tidak punya aset yang cukup," katanya pada sidang yang dipimpin Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon.
Jeratan Pencucian Uang
Selain kerugian finansial negara, JPU menyebut perbuatan kedua bos tekstil ini berdampak signifikan terhadap perekonomian daerah.
Dalam dakwaan TPPU, para terdakwa terbukti melakukan upaya penyamaran uang hasil tindak pidana korupsi.
Uang tersebut dimasukkan ke dalam rekening operasional PT Sritex agar seolah-olah terlihat sebagai pendapatan perusahaan yang sah.