- Mantan Presiden Google Asia Pasifik Scott Beaumont menyatakan investasi Google ke GoTo tidak berkaitan dengan Kementerian Pendidikan.
- Kesaksian tersebut disampaikan dalam sidang korupsi pengadaan laptop Chromebook tahun 2019–2022 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/4/2026).
- Jaksa mendakwa Nadiem Makarim menyebabkan kerugian negara Rp2,1 triliun akibat kemahalan harga serta pengadaan barang yang tidak bermanfaat.
Suara.com - Eks Presiden Google Asia Pasifik Scott Beaumont menjelaskan bahwa investasi Google ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) atau PT GoTo yang merupakan induk perusahaan Gojek tidak berkaitan dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendibudristek).
Hal itu dia sampaikan saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pada program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook periode 2019-2022 yang menjadikan Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim sebagai terdakwa.
“Tidak ada koneksi sama sekali antara investasi Google di GoTo dengan pembicaraan apapun dengan Kementerian Pendidikan,” kata Scott dalam bahasa Inggris saat memberi pernyataan melalui daring dari Singapura dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (20/‘4/2026).
Meski begitu, Scott mengaku tidak tahu banyak mengenai investasi Google ke Gojek atau GoTo karena itu bukan bagian dari kewenangannya.
Sebelumnya, jaksa mengungkapkan Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim diduga menerima Rp 809 miliar dari kasus dugaan korupsi pada program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook periode 2019-2022.
"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp 809.596.125.000," kata Jaksa Roy Riady di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).
Jaksa menjelaskan hasil perhitungan kerugian negara Rp 2,1 triliun ini berasal dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1,5 triliun (Rp 1.567.888.662.716,74) dan pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp 621 miliar (Rp 621.387.678.730,00).
Selain itu, jaksa mengungkapkan bahwa pengadaan Chromebook dan CDM ini telah memperkaya sejumlah orang lainnya dan koorporasi.
Menurut jaksa, pengadaan Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020-2022 tidak sesuai perencanaan, prinsip pengadaan, tanpa melalui evaluasi harga dan survei sehingga laptop tersebut tidak bisa digunakan untuk proses belajar mengajar di daerah 3T (Terluar, Tertinggal, Terdepan).