Apa Isi Piagam ASEAN? Disinggung China Terkait Izin Terbang Militer AS di Wilayah Indonesia

Chyntia Sami Bhayangkara

Senin, 20 April 2026 | 20:28 WIB
Apa Isi Piagam ASEAN? Disinggung China Terkait Izin Terbang Militer AS di Wilayah Indonesia
Apa Isi Piagam ASEAN? (Hampshire Flag Company)

Suara.com - Ketegangan geopolitik di Asia Tenggara kembali meningkat setelah China menyoroti Piagam ASEAN dalam isu izin lintas udara militer Amerika Serikat di wilayah Indonesia.

Melalui juru bicara Kementerian Luar Negeri, Guo Jiakun, Beijing mengingatkan bahwa kebijakan tersebut dinilai berpotensi bertentangan dengan prinsip-prinsip utama yang selama ini dijunjung.

China menekankan bahwa ASEAN memiliki aturan jelas terkait kedaulatan dan stabilitas regional. Dalam Piagam ASEAN, setiap negara anggota diwajibkan menghindari kebijakan yang dapat mengancam integritas wilayah negara lain atau memicu konflik baru.

Oleh karena itu, isu izin terbang militer asing dianggap sensitif dan berisiko memperkeruh situasi, terutama di kawasan strategis seperti Laut China Selatan.

“Kami secara konsisten percaya bahwa kerja sama pertahanan dan keamanan antar negara tidak boleh menargetkan atau merugikan kepentingan pihak ketiga mana pun, juga tidak boleh mempengaruhi perdamaian dan stabilitas regional,” kata Guo, dikutip dari Global Times, Senin (20/4/2026).

Hal ini kembali menimbulkan pertanyaan,sebenarnya apa isi Piagam ASEAN hingga perannya begitu penting dan kerap dijadikan acuan? Simak penjelasan lengkapnya.

Apa Itu Piagam ASEAN?

Mengutip laman resmi ASEAN, piagam ASEAN adalah dokumen resmi yang menjadi dasar hukum dan pedoman utama bagi negara-negara anggota ASEAN dalam menjalankan hubungan kerja sama.

Piagam ini mulai berlaku sejak 15 Desember 2008, setelah disetujui dan diratifikasi oleh seluruh negara anggota. Dengan adanya piagam ini, ASEAN memiliki identitas sebagai organisasi internasional yang memiliki aturan jelas, struktur yang lebih tertata, serta kewajiban yang harus dipatuhi oleh setiap anggotanya.

Sederhananya, Piagam ASEAN berfungsi seperti “konstitusi” bagi ASEAN. Di dalamnya terdapat berbagai aturan yang mengatur mulai dari prinsip dasar, tujuan, hingga cara negara anggota berinteraksi satu sama lain.

baca juga

Apa Isi Piagam ASEAN?

Isi Piagam ASEAN mencakup berbagai prinsip dan kesepakatan penting yang menjadi fondasi kerja sama di kawasan Asia Tenggara.

1. Menghormati Kedaulatan Negara

Setiap negara anggota wajib menghormati:

  • Kemerdekaan negara lain
  • Batas wilayah (integritas teritorial)
  • Identitas nasional masing-masing

Artinya, tidak boleh ada campur tangan dalam urusan dalam negeri negara lain, apalagi sampai mengancam kedaulatannya.

2. Menjaga Perdamaian dan Stabilitas Kawasan

Negara-negara ASEAN memiliki tanggung jawab bersama untuk:

  • Menjaga keamanan kawasan
  • Menghindari konflik
  • Mengutamakan penyelesaian damai

Prinsip ini juga diperkuat melalui kerja sama regional seperti Treaty of Amity and Cooperation in Southeast Asia yang menekankan pentingnya hubungan damai antarnegara.

3. Kerja Sama di Berbagai Bidang

Piagam ASEAN membagi fokus kerja sama ke dalam tiga pilar utama:

  • Politik dan keamanan
  • Ekonomi
  • Sosial dan budaya

Melalui tiga pilar ini, ASEAN berupaya menciptakan kawasan yang stabil, maju secara ekonomi, dan sejahtera bagi masyarakatnya.

4. Menjunjung Demokrasi dan Hak Asasi Manusia

ASEAN berkomitmen untuk:

  • Menghormati hak asasi manusia (HAM)
  • Menjalankan prinsip demokrasi
  • Menegakkan hukum yang adil

Ini menunjukkan bahwa pembangunan kawasan tidak hanya soal ekonomi, tetapi juga nilai kemanusiaan.

5. Mendorong Integrasi Ekonomi

Piagam ASEAN bertujuan menciptakan kawasan ekonomi yang terintegrasi, dengan:

  • Perdagangan yang lebih bebas
  • Kemudahan investasi
  • Kerja sama ekonomi yang saling menguntungkan

Tujuannya adalah meningkatkan kesejahteraan seluruh negara anggota.

6. ASEAN sebagai Organisasi Resmi Berbadan Hukum

Dengan adanya piagam ini:

  • ASEAN diakui sebagai organisasi internasional
  • Memiliki dasar hukum yang kuat
  • Bisa membuat perjanjian resmi antarnegara

Hal ini membuat posisi ASEAN semakin kuat di tingkat global.

7. Peran Aktif Masyarakat

Piagam ASEAN juga menekankan bahwa masyarakat memiliki peran penting, yaitu:

  • Terlibat dalam proses pembangunan kawasan
  • Mendapat manfaat dari kerja sama ASEAN
  • Menjadi bagian dari komunitas regional

Konsep ini dikenal sebagai “people-oriented ASEAN”, yaitu ASEAN yang berpusat pada masyarakat.

Demikianlah penjelasan lengkap terkait isi Piagam ASEAN. Secara sederhana, isi Piagam ASEAN mencakup aturan tentang kedaulatan, perdamaian, kerja sama, hingga pembangunan kawasan yang berkelanjutan.

Piagam ini menjadi fondasi utama yang menjaga hubungan antarnegara tetap harmonis sekaligus mendorong kemajuan bersama di Asia Tenggara. Semoga bermanfaat.

Kontributor : Dini Sukmaningtyas

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

24 Jam Penuh Gejolak di Selat Hormuz, Apa Saja yang Terjadi?

24 Jam Penuh Gejolak di Selat Hormuz, Apa Saja yang Terjadi?

News | Senin, 20 April 2026 | 12:38 WIB

Sumpah Serapah Militer Iran! Segera Merespons Usai Kapal Perusak AS Berulah

Sumpah Serapah Militer Iran! Segera Merespons Usai Kapal Perusak AS Berulah

News | Senin, 20 April 2026 | 12:24 WIB

Selat Hormuz Diblokade Iran, AS Mulai Incar Selat Malaka? Kapal Perang Trump Lintasi Perairan RI

Selat Hormuz Diblokade Iran, AS Mulai Incar Selat Malaka? Kapal Perang Trump Lintasi Perairan RI

News | Senin, 20 April 2026 | 12:01 WIB

Terkini

The Walk Hadir di Serpong, Satukan Kuliner dan Beauty dalam Satu Destinasi Lifestyle

The Walk Hadir di Serpong, Satukan Kuliner dan Beauty dalam Satu Destinasi Lifestyle

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 02:04 WIB

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Bali | Rabu, 16 September 2026 | 23:24 WIB

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 23:11 WIB

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 23:10 WIB

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 23:00 WIB

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:55 WIB

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 22:49 WIB

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:41 WIB

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:39 WIB

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:31 WIB

×